Terbukti Menyalahgunakan BBM Subsidi, Tiga SPBU Dikenakan Sanksi dari Pertamina

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dari enam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diungkap Satreskrim Polrestabes Medan, tiga diantaranya terjadi di SPBU. Pihak Pertamina pun akan menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara penyaluran produk.

“Untuk tiga SPBU tersebut, akan kami proses sesuai ketentuan, berupa pemberhentian penyaluran produk selama 14 hari hingga 30 hari, tergantung tingkat pelanggaran,” ucap perwakilan Pertamina, Hanif Rajasa, Kamis (12/2).

Hanif juga memastikan, jika ditemukan keterlibatan oknum lembaga penyalur, termasuk operator, pengawas, manager hingga pemilik SPBU, Pertamina akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Puluhan Masa Aksi Demo Kantor Bupati Madina, Desak Bupati Lebih Arif dan Bijaksana Sikapi Permasalahan Pasar

“Kami berkomitmen memastikan penyaluran BBM bersubsidi sesuai regulasi. Jika ada oknum yang terlibat, tentu akan diproses sesuai aturan,” tuturnya.

Menurut Hanif, setiap informasi dan temuan di lapangan, akan menjadi bahan evaluasi pihaknya untuk memperkuat sistem pengendalian dan distribusi.

“Pertamina juga akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan pengawasan distribusi BBM subsidi,” katanya.

Baca Juga :  Tim Dokter USU Bersama DMDI dan PERMADA Tembus Desa Terisolir di Langkat Demi Selamatkan Warga Korban Banjir

Ia juga mengapresiasi kinerja Satreskrim Polrestabes atas pengungkapan tersebut. Menurutnya hal itu menunjukkan komitmen negara dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.

“Kami menyampaikan apresiasi penuh kepada Kapolrestabes Medan atas keberhasilan pengungkapan ini. BBM bersubsidi adalah energi yang dialokasikan untuk masyarakat yang berhak, sehingga setiap bentuk penyimpangan tentu merugikan kepentingan publik,” ucapnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lahan Eks HGU PTPN II Dikuasai Pengembang ‘karbitan
MusprovlubSwnkom Sumut Tetapkan Ketua Baru
Kasus Bank Sumut Tuntas, Muhri Fauzi Ingatkan Jangan Bangun Opini Menyesatkan
JPN Desak Kejatisu Telusuri Dugaan Penyimpangan Proyek Renovasi Disperkim Medan
Kajatisu Buka Secara Resmi Kajatisu CUP II 2026 *Dr.Harli Siregar : “Sportivitas Dalam Olahraga Dilandasai Sikap Jujur Para Atlit Dan Official”
Kehadiran Direktur Air Limbah PDAM Tirtanadi pada HUT Gerindra Jadi Polemik Elfanda Ananda, ” Dirut Harus Ingat, Jabatanya bukan Jabatan Politik,tapi Jabatan Profesional”
PETI Makan Korban Jiwa, Komandan Madina Desak Kapolres Tegas dan Pemda Hadirkan Solusi
PERMASI Tanjungbalai Gandeng Wakil Wali Kota, Perkuat Sinergi Sosial Keumatan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:53 WIB

Lahan Eks HGU PTPN II Dikuasai Pengembang ‘karbitan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:33 WIB

Terbukti Menyalahgunakan BBM Subsidi, Tiga SPBU Dikenakan Sanksi dari Pertamina

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:50 WIB

MusprovlubSwnkom Sumut Tetapkan Ketua Baru

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:48 WIB

Kasus Bank Sumut Tuntas, Muhri Fauzi Ingatkan Jangan Bangun Opini Menyesatkan

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:46 WIB

JPN Desak Kejatisu Telusuri Dugaan Penyimpangan Proyek Renovasi Disperkim Medan

Berita Terbaru

Berita

Lahan Eks HGU PTPN II Dikuasai Pengembang ‘karbitan

Sabtu, 14 Feb 2026 - 08:53 WIB

Hukum

Mantan PPK PJN Sumut Menangis di Sidang Suap Proyek Jalan

Sabtu, 14 Feb 2026 - 07:34 WIB