Terbukti Menyalahgunakan BBM Subsidi, Tiga SPBU Dikenakan Sanksi dari Pertamina

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dari enam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diungkap Satreskrim Polrestabes Medan, tiga diantaranya terjadi di SPBU. Pihak Pertamina pun akan menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara penyaluran produk.

“Untuk tiga SPBU tersebut, akan kami proses sesuai ketentuan, berupa pemberhentian penyaluran produk selama 14 hari hingga 30 hari, tergantung tingkat pelanggaran,” ucap perwakilan Pertamina, Hanif Rajasa, Kamis (12/2).

Hanif juga memastikan, jika ditemukan keterlibatan oknum lembaga penyalur, termasuk operator, pengawas, manager hingga pemilik SPBU, Pertamina akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Pengeroyokan Kader KAMMI Anggota DPRD SU Dilaporkan ke Polda Sumut

“Kami berkomitmen memastikan penyaluran BBM bersubsidi sesuai regulasi. Jika ada oknum yang terlibat, tentu akan diproses sesuai aturan,” tuturnya.

Menurut Hanif, setiap informasi dan temuan di lapangan, akan menjadi bahan evaluasi pihaknya untuk memperkuat sistem pengendalian dan distribusi.

“Pertamina juga akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan pengawasan distribusi BBM subsidi,” katanya.

Baca Juga :  Guru MAN 1 Deli Serdang Raih Runner-Up Duta Guru Bank Indonesia Sumatera Utara 2026

Ia juga mengapresiasi kinerja Satreskrim Polrestabes atas pengungkapan tersebut. Menurutnya hal itu menunjukkan komitmen negara dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.

“Kami menyampaikan apresiasi penuh kepada Kapolrestabes Medan atas keberhasilan pengungkapan ini. BBM bersubsidi adalah energi yang dialokasikan untuk masyarakat yang berhak, sehingga setiap bentuk penyimpangan tentu merugikan kepentingan publik,” ucapnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LPA Deli Serdang Minta Optimalkan Pencarian DPO Pembunuhan Anak
Gudang Milik PT Sibulan Estate Dibakar Massa
80 Peserta Jambore Nasional Deli Serdang Terima Uang Saku Rp2 Juta Lebih Per Orang
19 Pelajar SMA Taman Siswa Tapian Dolok Dilatih Paskibra oleh Babinsa Sambut HUT RI ke-81
Kesal Jalan Rusak Bertahun-tahun, Warga Tanjung Pura Blokir Jalan Sambil Masak di Tengah Aspal
272 Bencana Guncang Sumut Jan-Juli 2026! Deli Serdang Paling Parah, Ini Rinciannya
Bank Sumut Salurkan KPR Rp10,7 Miliar ke Buruh Belawan: Kerja Keras Kini Ada Rumahnya
Viral Rumah Reot di Karang Anyar, Kades Paidi Klarifikasi: Sudah Diusulkan RTLH Sejak Maret
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:51 WIB

LPA Deli Serdang Minta Optimalkan Pencarian DPO Pembunuhan Anak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Gudang Milik PT Sibulan Estate Dibakar Massa

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:13 WIB

19 Pelajar SMA Taman Siswa Tapian Dolok Dilatih Paskibra oleh Babinsa Sambut HUT RI ke-81

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:04 WIB

Kesal Jalan Rusak Bertahun-tahun, Warga Tanjung Pura Blokir Jalan Sambil Masak di Tengah Aspal

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:30 WIB

272 Bencana Guncang Sumut Jan-Juli 2026! Deli Serdang Paling Parah, Ini Rinciannya

Berita Terbaru

Berita

Gudang Milik PT Sibulan Estate Dibakar Massa

Kamis, 6 Agu 2026 - 13:48 WIB