Kejatisu Banding Vonis Bebas 4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengajukan banding atas vonis bebas empat terdakwa kasus jual beli aset BUMN ke Citraland. Banding diajukan setelah JPU mempelajari salinan putusan Pengadilan Negeri Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi membenarkan hal tersebut. Ia menyebut JPU telah menyatakan sikap mengajukan upaya hukum banding.

“JPU menyatakan sikap upaya hukum banding,” ucap Rizaldi saat dikonfirmasi, Selasa 9/6/2026.

Rizaldi menambahkan, berkas perkara banding akan diserahkan ke PN Medan pada Rabu 10/6/2026.

Baca Juga :  Tangis Buruh Pecah, Saat DPN Demo Kejari Medan

“(Penyerahan berkas banding) pada hari Rabu 10 Juni 2026,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Muhammad Kasim memvonis bebas empat terdakwa pada Rabu 3/6/2026 malam. Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan JPU.

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah dari dakwaan jaksa penuntut umum, membebaskan para terdakwa, memulihkan nama para terdakwa, membebaskan dari tahanan,” ucap Majelis Hakim di ruang Cakra 1 PN Medan.

Keempat terdakwa tersebut adalah mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Subakti, Kakanwil BPN Sumut 2022-2024 Askani, dan Kepala Kantor BPN Deli Serdang 2023-2025 Abdul Rahman Lubis.

Baca Juga :  Dugaan Asusila Oknum Dirut BUMD Sumut, Bobby Nasution Diminta Turun Tangan Dan Respon

Vonis bebas itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Jaksa sebelumnya menuntut para terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Untuk terdakwa Iman Subakti, jaksa juga menuntut uang pengganti Rp263 miliar yang disebut sudah dikembalikan dan dirampas untuk negara.

 

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpinan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) I & IV Temui Kajatisu Kuatkan Koordinasi Dengan BUMN
HARI Desak Kejati dan Kejari Se-Indonesia Bongkar Mafia MBG, Jangan Hanya Berhenti di Pusat
Tumpukan Sampah di Jalan Pertahanan Patumbak Kampung Ganggu Pengguna Jalan
BPK Bongkar Kelalaian Bank Sumut: Kredit Rp500 Miliar ke PT CCT Rawan Gagal Lindung
Kunker Plh Wali Kota Tanjungbalai Ke BPS Sumut Bahas Sinkronisasi IKK 
Pelanggan Wajib Tahu: Air PDAM Tirtanadi Diduga Tak Sesuai Standar, Tirtanadi Bantah
Gubernur Sumut Bobby Nasution Datangi Kantor PLN Medan, Desak Kompensasi
Dugaan Pungutan “Biaya Jasa” Rp17 Ribu-Rp32 Ribu di Samsat Medan Utara, Potensi Dana Rp7,6 Miliar/Tahun Disorot
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:48 WIB

Kejatisu Banding Vonis Bebas 4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:41 WIB

Pimpinan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) I & IV Temui Kajatisu Kuatkan Koordinasi Dengan BUMN

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:38 WIB

HARI Desak Kejati dan Kejari Se-Indonesia Bongkar Mafia MBG, Jangan Hanya Berhenti di Pusat

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tumpukan Sampah di Jalan Pertahanan Patumbak Kampung Ganggu Pengguna Jalan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:01 WIB

BPK Bongkar Kelalaian Bank Sumut: Kredit Rp500 Miliar ke PT CCT Rawan Gagal Lindung

Berita Terbaru

Medan

Lailatul Badri : Proyek BRT, Jangan Sampai Bebani APBD

Selasa, 9 Jun 2026 - 22:49 WIB