Kejatisu Banding Vonis Bebas 4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengajukan banding atas vonis bebas empat terdakwa kasus jual beli aset BUMN ke Citraland. Banding diajukan setelah JPU mempelajari salinan putusan Pengadilan Negeri Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi membenarkan hal tersebut. Ia menyebut JPU telah menyatakan sikap mengajukan upaya hukum banding.

“JPU menyatakan sikap upaya hukum banding,” ucap Rizaldi saat dikonfirmasi, Selasa 9/6/2026.

Rizaldi menambahkan, berkas perkara banding akan diserahkan ke PN Medan pada Rabu 10/6/2026.

Baca Juga :  Hasrimirizal Lubis Bantah Mundur Dari Kadis Perkim Sumut Karena Sakit Hati Pada Gubsu

“(Penyerahan berkas banding) pada hari Rabu 10 Juni 2026,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Muhammad Kasim memvonis bebas empat terdakwa pada Rabu 3/6/2026 malam. Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan JPU.

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah dari dakwaan jaksa penuntut umum, membebaskan para terdakwa, memulihkan nama para terdakwa, membebaskan dari tahanan,” ucap Majelis Hakim di ruang Cakra 1 PN Medan.

Keempat terdakwa tersebut adalah mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Subakti, Kakanwil BPN Sumut 2022-2024 Askani, dan Kepala Kantor BPN Deli Serdang 2023-2025 Abdul Rahman Lubis.

Baca Juga :  Menyesal Dan Mengaku Khilaf Tersangka Penadahan Dibebaskan Dari Tuntutan Pidana Melalui Restoratif Di Kejaksaan

Vonis bebas itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Jaksa sebelumnya menuntut para terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Untuk terdakwa Iman Subakti, jaksa juga menuntut uang pengganti Rp263 miliar yang disebut sudah dikembalikan dan dirampas untuk negara.

 

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karyawan Yakult Tampar Ibu Hamil DI Titi Kuning Medan, Pelaku: “Silahkan Laporkan Saja”
“Bronjong 300 Meter atau Sekolah Runtuh! Banjir Serbelawan Lumpuhkan 4 Sekolah Swasta”
Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas
Jembatan Gantung Penghubung Desa Sangga Lima – Desa Pulau Banyak Langkat Memprihatinkan
Bupati Sebut Jambore TK/RA Bandar Khalipah Bisa Jadi Teladan dan Contoh di 21 Kecamatan Se Deli Serdang
Gubsu Minta Kepala Daerah se-Kabupaten Nias Percepat Usulan BKP 2027
Gubsu Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara
Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Karyawan Yakult Tampar Ibu Hamil DI Titi Kuning Medan, Pelaku: “Silahkan Laporkan Saja”

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:52 WIB

“Bronjong 300 Meter atau Sekolah Runtuh! Banjir Serbelawan Lumpuhkan 4 Sekolah Swasta”

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Jembatan Gantung Penghubung Desa Sangga Lima – Desa Pulau Banyak Langkat Memprihatinkan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Bupati Sebut Jambore TK/RA Bandar Khalipah Bisa Jadi Teladan dan Contoh di 21 Kecamatan Se Deli Serdang

Berita Terbaru

Hukum

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agu 2026 - 22:30 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Senin, 10 Agu 2026 - 15:04 WIB