Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan Menuai Kecaman Keras

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLIND.ID – Proses penertiban papan reklame di Jalan Zainul Arifin, Kota Medan, pada Jumat (6/2) memicu kontroversi. Tindakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang melakukan pembongkaran di ketinggian tanpa standar keselamatan kerja yang memadai kini menjadi sorotan tajam berbagai pihak.

Kronologi di Lapangan

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah petugas terlihat memanjat dan memotong rangka besi reklame berukuran besar pada ketinggian sekitar ±20 meter. Mirisnya, para petugas tersebut diduga bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti full body harness, helm keselamatan, maupun pelindung mata saat melakukan pengelasan atau pemotongan besi.

Kondisi ini dinilai sangat berisiko, mengingat cuaca dan beban material yang berat dapat sewaktu-waktu mengancam nyawa petugas maupun warga yang melintas di bawahnya.

Baca Juga :  Apel Zona Integritas, Kejaksaan Tinggi Sumut Menuju Predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM

Kecaman Keras dari PRABU: “Nyawa Pekerja Bukan Cadangan!”

Menanggapi hal tersebut, Reza Nasution, salah satu pengurus Persatuan Buruh (PRABU) Peduli K3, memberikan kecaman keras terhadap instansi terkait. Menurutnya, tindakan Satpol PP Medan adalah bentuk keteledoran yang tidak bisa ditoleransi.

“Kami mengecam keras tindakan pengabaian keselamatan ini. Ini bukan sekadar teknis lapangan, tapi pelanggaran terhadap kemanusiaan. Satpol PP seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum, bukan justru menjadi contoh buruk dengan melanggar undang-undang keselamatan kerja!” tegas Reza.

Reza menambahkan beberapa poin kritik tajam terhadap Pemerintah Kota Medan:

Pelanggaran Hukum: Penggunaan APD adalah amanah UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Mengabaikannya berarti melawan hukum.

Standar Ganda: Pemko Medan sering menindak warga atau pengusaha yang melanggar aturan, namun justru abai terhadap keselamatan anggotanya sendiri.

Baca Juga :  PLN Terus Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan

Risiko Fatal: Bekerja di ketinggian 20 meter tanpa tali pengaman adalah tindakan “bunuh diri” yang dipaksakan atas nama tugas.

“Jangan sampai ada korban jiwa baru semua sibuk melakukan evaluasi. Nyawa petugas itu mahal, mereka punya keluarga di rumah. Kami menuntut Kasatpol PP Medan bertanggung jawab dan segera membenahi Prosedur Operasi Standar (SOP) di lapangan,” tambah Reza dengan nada tinggi.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Secara regulasi, setiap pekerjaan yang memiliki risiko tinggi wajib mematuhi standar K3 yang ketat. Berikut adalah poin-poin krusial yang seharusnya dipenuhi:

Komponen K3 yang mana APD Ketinggian Tidak Digunakan yang sudah melanggar Permenaker No. 9 Tahun 2016, Pelindung Kepala Minim melanggar UU No. 1 Tahun 1970 serta Area juga kurang Steril.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hendra Dermawan Siregar Dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan Kadis PUPR Sumut.
Kepala Kanwil Pemasyarakatan Sumatera Utara dan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan Kunjungi Kajati Sumut
Resmi Dibuka, Coffee 88 Tawarkan Menu Lezat Harga Berkawan di Pusat Kota Medan
Polres Madina Akan Dalami Kasus Pengepul Emas Ilegal di Madina
Direktur Air Limbah PDAM Tirtanadi kedapatan Ikut Acara Partai, JPN, ” Pemrovsumut Kecolongan atau Sengaja Kecolongan ? atau Butuh Lobi-Lobi Politik”
Ingin Lepas dari PTPN, PT. Nusa Dua Propertindo Bingung Hadapi Kasus Penjualan Tanah HGU
Empat Posisi Dijajaran Kejari Madina Dimutasi
BEM SI Aksi di Depan Kantor Gubernur Sumut, Desak Robohkan Diskotek Blue Night di Langkat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:48 WIB

Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan Menuai Kecaman Keras

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:37 WIB

Hendra Dermawan Siregar Dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan Kadis PUPR Sumut.

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:17 WIB

Resmi Dibuka, Coffee 88 Tawarkan Menu Lezat Harga Berkawan di Pusat Kota Medan

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:51 WIB

Polres Madina Akan Dalami Kasus Pengepul Emas Ilegal di Madina

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:47 WIB

Direktur Air Limbah PDAM Tirtanadi kedapatan Ikut Acara Partai, JPN, ” Pemrovsumut Kecolongan atau Sengaja Kecolongan ? atau Butuh Lobi-Lobi Politik”

Berita Terbaru