Kasus Penganiayaan Kekasih di Simalungun Damai Lewat Restorative Justice

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali mengambil langkah tegas yang humanis dengan menegakan hukum. Perkara penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Simalungun resmi dihentikan setelah melalui proses ekspose dan dinilai memenuhi syarat penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif, Senin (9/2)

Keputusan tersebut diambil langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, setelah menerima pemaparan dari tim Jaksa Penuntut Umum. Dalam ekspose itu, Kajati didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH., MH, Aspidum Jurist Preciselly, SH., MH, serta para Kepala Seksi bidang Pidana Umum.

Perkara bermula pada Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka Dodi Alfensus Simatupang tengah berbincang dengan kekasihnya, Yenny Gegiola Sinaga, di salah satu kamar rumah miliknya. Diduga tersulut api cemburu, emosi tersangka memuncak hingga berujung tindakan penganiayaan terhadap korban.

Baca Juga :  Sambut Personel Dikbangspes, Dansat Brimob Tekankan Profesionalisme

Akibat perbuatannya, tersangka dilaporkan ke pihak kepolisian dan dijerat Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsidair Pasal 466 ayat (1) undang-undang yang sama.

Namun, dalam proses hukum yang berjalan, kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai.
Tersangka dan korban diketahui merupakan sepasang kekasih yang telah berencana melangsungkan pernikahan.

Korban, didampingi keluarga, menerima permohonan maaf tersangka. Sementara tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Tokoh masyarakat yang diwakili Kepala Lingkungan juga mendukung penyelesaian perkara melalui restorative justice, guna mencegah konflik berkepanjangan antara kedua keluarga.

Dengan pertimbangan tersebut, perkara dinyatakan memenuhi syarat untuk dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Kajati Sumatera Utara menegaskan, pendekatan ini bukan berarti hukum menjadi lemah, melainkan bentuk penegakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan sosial.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Kunker Ke Menteri LH  Bahas Solusi Pengelolaan Sampah dan Komitmen Tuntaskan Penanganan TPA 

“Penegakan hukum tidak semata-mata untuk menghukum dan memenjarakan seseorang. Hukum harus memberi manfaat dan menguatkan hubungan sosial di tengah masyarakat, agar konflik tidak berubah menjadi dendam berkepanjangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menyebut penerapan keadilan restoratif merupakan wujud nyata hadirnya hukum yang manusiawi dan bermanfaat.

“Ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, serta semangat KUHP baru yang menekankan penyelesaian perkara secara berkeadilan dan berkemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini menjadi contoh bahwa hukum tidak selalu berujung jeruji, tetapi juga bisa menjadi jembatan perdamaian asal para pihak bersedia saling memaafkan dan berkomitmen untuk berubah.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masuk Cagar Budaya, Rumah Lama Raja Urung Senembah Tidak Memiliki Plank
Optimalkan Kapasitas Penyuluh, Kanwil Kemenag Sumut dan Keuskupan Agung Medan Jalin Kerja Sama
Tidak Memiliki Izin, Polisi Tutup Pasar Malam Laut Dendang Viral Jatuhkan Korban
Robi Nasution Minta Bupati Madina Jadikan OTT KPK di Sumut sebagai Alarm Pengawasan Seluruh OPD
8 Wilayah di Medan Kota Padam Listrik 4 Jam Hari Ini, PLN Lakukan Pemeliharaan Jaringan
Solar Langka di Jalinsum, Perjalanan Bus Medan-Jakarta Molor Jadi 4 Hari
Dirut PPSU Angkat Bicara Terkait Harga Tiket Masuk Yang Mahal
Sering Menahan Buang Air Kecil Picu 4 Gangguan Kesehatan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 15:54 WIB

Masuk Cagar Budaya, Rumah Lama Raja Urung Senembah Tidak Memiliki Plank

Senin, 13 Juli 2026 - 15:40 WIB

Optimalkan Kapasitas Penyuluh, Kanwil Kemenag Sumut dan Keuskupan Agung Medan Jalin Kerja Sama

Senin, 13 Juli 2026 - 14:43 WIB

Tidak Memiliki Izin, Polisi Tutup Pasar Malam Laut Dendang Viral Jatuhkan Korban

Senin, 13 Juli 2026 - 11:19 WIB

Robi Nasution Minta Bupati Madina Jadikan OTT KPK di Sumut sebagai Alarm Pengawasan Seluruh OPD

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

8 Wilayah di Medan Kota Padam Listrik 4 Jam Hari Ini, PLN Lakukan Pemeliharaan Jaringan

Berita Terbaru