Uang Pribadi dalam Jabatan Publik : Sah atau Menyimpang

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAILING NATAL, SUARASUMUTONLINE.ID– Perkembangan terbaru perkara dugaan pungutan dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) desa di Kecamatan Tambangan memunculkan pertanyaan mendasar dalam tata kelola pemerintahan. Apakah penggunaan dalih “uang pribadi” dapat membenarkan praktik administrasi yang dilakukan dalam jabatan publik?

Pertanyaan ini mengemuka setelah munculnya surat pernyataan bersama kepala desa yang menyebutkan bahwa pembayaran pembuatan dokumen penatausahaan keuangan desa dan SPJ dilakukan menggunakan uang pribadi para kepala desa. Surat tersebut ditandatangani kolektif, bermaterai, dan menggunakan stempel resmi desa.

Namun, sejumlah pihak menilai pernyataan tersebut justru menimbulkan anomali hukum dan administrasi, terutama karena praktik penyusunan SPJ dilakukan oleh pihak kecamatan, bukan oleh pemerintah desa sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Jabatan Publik Tidak Dapat Dipisahkan dari Kewenangan

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, Jabatan publik tidak mengenal dikotomi “uang pribadi” ketika suatu tindakan dilakukan dalam rangka kewenangan jabatan.

“Jika suatu tindakan dilakukan karena jabatan, untuk kepentingan jabatan, dan berdampak pada proses keuangan negara atau daerah, maka perbuatannya tetap berada dalam ranah administrasi publik dan hukum keuangan negara, terlepas dari sumber uangnya,” ujar salah satu sumber yang memahami sistem pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga :  Peran Negara Saat Darah Rakyat Dihisab Pinjol

Dalam konteks ini, penyusunan SPJ desa merupakan kewenangan dan kewajiban pemerintah desa, bukan kecamatan. Ketika pihak kecamatan mengambil alih peran tersebut—terlebih dengan adanya kewajiban pembayaran—maka yang diuji bukan sekadar sumber dana, tetapi legalitas kewenangan dan relasi kekuasaan yang terjadi.

Dugaan Tekanan Struktural terhadap Kepala Desa

Informasi lapangan yang berkembang menunjukkan adanya dugaan tekanan komunikasi dan struktural dari pihak kecamatan terhadap kepala desa, terutama setelah perkara ini mulai masuk ke ranah penegakan hukum.

Sejumlah kepala desa dikabarkan dipanggil dan diarahkan untuk menandatangani surat pernyataan kolektif, yang substansinya menempatkan seolah-olah tanggung jawab sepenuhnya berada pada pihak desa.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa kepala desa dijadikan pihak yang “menanggung risiko”, sementara relasi kuasa dan proses yang terjadi sebelumnya tidak diungkap secara utuh.

“Dalam struktur pemerintahan, kepala desa berada pada posisi yang rentan secara psikologis dan administratif ketika berhadapan dengan atasan struktural. Rasa takut disanksi, dipersulit administrasi, atau dianggap tidak kooperatif bisa memengaruhi sikap mereka,” ungkap sumber tersebut.

Kepala Desa Perlu Perlindungan, Bukan Penyalahan Sepihak

Baca Juga :  Menyingkap Teorema Sunan Kalijaga: Harmoni Islam, Cahaya, dan Bayangan Kehidupan

LSM TAMPERAK dan pemerhati kebijakan publik menegaskan bahwa ,kepala desa tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang otomatis bersalah, terutama jika terdapat dugaan kuat adanya intervensi dan pengambilalihan kewenangan oleh pihak kecamatan.

Penegakan hukum, menurut mereka, harus melihat konteks struktural, bukan hanya dokumen administratif yang lahir belakangan.

“Jika ada tekanan, arahan, atau ketergantungan administratif, maka itu harus dibuka secara jujur. Hukum tidak boleh berdiri di atas ketakutan,” tegas salah satu aktivis.

Kepala desa diimbau untuk, menyampaikan keterangan secara apa adanya kepada aparat pengawas dan penegak hukum, karena sistem hukum menyediakan mekanisme perlindungan saksi dan pelapor.

Menunggu Kejelasan Penegakan Hukum

Perkara ini kini telah masuk dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Publik menanti apakah proses ini akan mengungkap akar persoalan yang sesungguhnya, atau justru berhenti pada narasi administratif yang menyederhanakan masalah.

Satu hal yang mengemuka,uang pribadi tidak serta-merta menghapus tanggung jawab jabatan publik dan tekanan struktural bukan alasan untuk membenarkan penyimpangan.

Kasus Kecamatan Tambangan kini menjadi ujian serius bagi keberanian sistem hukum dan pengawasan dalam membaca persoalan secara utuh—bukan parsial.

 

Penulis : Hotman

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KORUPSI MASSAL DI BIROKRASI SUMUT: 13 Kadis Terjerat, Kerugian Negara Rp53,6 Miliar Pengamat: Ada Budaya “Setoran” dan Lemahnya Pengawasan
Menyambut 81 Tahun Usia Kemerdekaan., MANIFESTO RATU ADIL: Strategi Nusantara Melawan Penjajahan Senyap dan Merebu
IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM
Konstitusi Tipu Daya dan Sandera Politik: Akar Kehancuran Republik
Ini Aturan Pembagian Warisan Anak Laki-laki dan Perempuan Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata
Batas Waktu Salat Tahajud: Apakah Jam 4 Pagi Masih Bisa Dikerjakan?
Delapan Belas Tahun Kabupaten Labuhanbatu Utara: Saatnya Berbenah dan Menjawab Persoalan Agraria, Tata Kelola, serta Kesejahteraan Masyarakat
Menavigasi Krisis Global: Kompas Moral Pancasila dari Indonesia untuk Dunia
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:36 WIB

KORUPSI MASSAL DI BIROKRASI SUMUT: 13 Kadis Terjerat, Kerugian Negara Rp53,6 Miliar Pengamat: Ada Budaya “Setoran” dan Lemahnya Pengawasan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Menyambut 81 Tahun Usia Kemerdekaan., MANIFESTO RATU ADIL: Strategi Nusantara Melawan Penjajahan Senyap dan Merebu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:52 WIB

IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:17 WIB

Konstitusi Tipu Daya dan Sandera Politik: Akar Kehancuran Republik

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Ini Aturan Pembagian Warisan Anak Laki-laki dan Perempuan Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata

Berita Terbaru

Daerah

Ratusan Juta Mubazir! Pasar Baru Serbelawan Sepi Peminat

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:30 WIB