NOTONAGORO INDONESIA
AGREGASI KHALIFAH
Sub Judul :
_DINAMIKA POLITIK NASIONAL_
Mengamati dialektika dan diskursus di media sosial perjalanan 25 tahun pasca reformasi pemerintahan Indonesia terjadi dua ragam preferensi yang dirasakan di rakyat. Terjadi dua spektrum pandangan yang kontras puas dan tidak puas.
Kelompok yang puas memandang bahwa cita-cita demokrasi telah tercapai, seperti pemilihan presiden secara langsung, sistem multipartai, dan kebebasan pers. Pilpres langsung menghasilkan perubahan fundamental dalam sistem politik dan ekonomi yang sejalan dengan norma global khususnya prinsip-prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Kelompok yang tidak puas menuntut peninjauan kembali atau pengembalian ke UUD 1945 yang asli, menyoroti masalah ketimpangan ekonomi, gap si kaya dan si miskin semakin membesar, korupsi merajalela. Masuknya pengaruh “oligarki” dan “partaikrasi” menggerus etika dan moral penyelenggaraan negara, yang berpuncak pada kritik terhadap rezim saat ini dan sistem pemilu one man one vote berbasis IT.
Perbedaan pandangan itu lumrah di alam demokrasi, ini menjadi jargon umum kaum reformis. Namun bila sampai terjadi kegaduhan dan terus menyebabkan polarisasi pada akhirnya eksesnya adalah hilangnya energi bangsa. Dalam situasi seperti itu, acapkali penguasa menentukan hasil akhir. Ini memancing polemik politik yang berkepanjangan.
Masyarakat sipil pasca reformasi dirugikan oleh sebab berlangsungnya partaikrasi dan sistem oligarki. Kedua fenom ini diitengarai telah membelenggu kekuasaan. Paradigma politik terkonsolidasikan dan menjadi tangan-tangan gurita yang mendistorsi perjalanan politik nasional. Akibatnya tujuan nasional menjauh dari haluan negara yang disepakati oleh pendiri bangsa (founding father).
Semua ini terjadi karena implikasi berubahnya struktur ketatanegaraan akibat UUD 2002. Akibatnya elemen penyelenggara kekuasaan berada di luar pengawasan publik yang efektif, yang dapat mengarah pada proses pemaksaan regulasi. Inilah yang terjadi masif diproduksi era rezim jokowi.
Penzaliman pada rakyat tidak jarang terjadi. Ini membahayakan keselamatan bangsa dan negara karena doa orang yang terzalimi. Alih-alih masyarakat demokratis terwujud yang terjadi justru kemunduran demokrasi. Bukan hanya rakyat kecil saja yang jadi korban, SDA pun porak poranda tanpa hasil bermaslahat dirasakan rakyat. Wajah politik di Indonesia beberapa kali diwarnai tuntutan ke amnesti internasional.
Ini sebuah tantangan guna menjaga energi bangsa. Pemerintah dan masyarakat sipil untuk terus berdialog, mengidentifikasi akar masalah, dan mencari solusi bersama untuk tidak sekedar menyelesaikan cita-cita reformasi tetapi untuk mencari jawaban mengapa justru reformasi menjauhkan dari cita-cita luhur pendiri bangsa yang berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila 18 Agustus 1945.
Reformasi berimplikasi melemahnya nilai tawar politik rakyat ketika hak-hak rakyat akan penyaluran demokrasi dirasakan pupus setelah mewakafkan suaranya pada event pemilu 5 tahun sekali. Sistem pemilu one man one vote dengan landasan hitung cepat berbasis IT menjadi alat manipulasi untuk memenangkan salah satu calon.
Ekses sistem pemilu versi UUD 2002 adalah terjadinya paradoks hukum dimana penegakan hukum menjadi masalah. Hukum berubah sebagai alat kekuasaan. KKN makin merebak sebagai perilaku menyimpang yang justru ditargetkan dikikis oleh gerakan reformasi. Ketidakadilan jauh panggang dari api.
Perilaku pembenaran (menyalahkan yang benar, membenarkan yang salah) sudah menjadi habit penguasa dan penegak hukum. Masa rezim Jokowi dirasakan puncak disorientasi masif penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Rezim pencetus Indonesia Emas, justru kini dirasa semakin mencemaskan. Moral karakter building bangsa jatuh ke titik nadir. Nyaris tak bisa bangkit kembali ke haluan.
Rakyat merindukan kepemimpinan berkeadilan dan selaras dengan adab luhur bangsa ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Pemimpin yang adil. Menjamin kehidupan rakyat, penguasa dan pengusaha mendasarkan sikap keselamatan hidup dunia dan akhirat. Kepemimpinan jujur, menjunjung kebenaran dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil bagi kemaslahatan rakyat.
Akar penyebab dari kemunduran moral dan akhlak bangsa adalah terjadinya praktek UUD 2002 di lapangan yang ternyata berekses deviasi aspek hukum, agama dan sosiologis. UUD 2002 yang demokratis membuka pintu kapitalis liberalisme dan individualism. Secara intrusif pelonggaran kebebasan ini membuka peluang komunisme yang dulu diwaspadai sebagai bahaya laten. UUD 2002 justru seakan membuka pembiaran ideologi komunisme merebak. Akibatnya nilai-nilai moral dan etika keagamaan yang luhur menjadi luntur dan lebih-lebih lagi telah dirasakan dalam praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
UUD 2002 sebagai produk amendemen dan tetap mengklaim sebagai hukum dasar tertulis dan konstitusi negara Republik Indonesia yang mendasari filosofinya adalah Pancasila, yang mencakup prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa pada sila pertama dan prinsip ini yang semestinya menjiwai seluruh pasal dalam batangtubuh UUD pada kenyataannya tidak terejawantahkan di narasi hukum maupun dalam realita sehari-hari.
Realitanya tujuan negara melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa patut diragukan dalam praktek keseharian. Praktik di lapangan semakin menjauhkan dari firman Allah dan ketidaksuksesan pemerintahan sangat mungkin terjadi disebabkan longgarnya nilai keagamaan di Indonesia. Akhlak dan adab luhur bangsa terdegradasi secara masif dan bahkan terindikasi melalui tangan-tangan terselubung ditengarai sebagai serangan global untuk menghancurkan iman (islam) di Indonesia.
Kita mengetahui bahwa distopia bangsa ini adalah kerusakan moral yg sangat parah, ditandai dengan mainset politikal bangsa yang menenggelamkan kebenaran dan kejujuran diganti capaian pragmatis yang hanya akan menghasilan target yang sangat tidak bernilai visioner.
Selama kepemimpinan bangsa ini dipegang oleh pemimpin yang tidak memiliki visi moral dan spiritual kuat dan jiwa kenegarawanan, maka krisis moral dan kepemimpinan tetap akan terjadi dan pada akhirnya akan menghambat pencapaian cita-cita luhur bangsa. Lantas bagaimana track yang harus ditempuh mewujudkan Indonesia emas?
Sebuah proses adaptasi politik yang mengintroduce pembangunan karakter moral building bangsa ke entitas birokrasi kekuasaan, menjadi kebutuhan mendasar. Jadi paralelism strategilah yang akan mampu memperbaiki moral bangsa terlebih kepada entitas jajaran pemimpin di seluruh lini, praktisi politik, dan aparatur secara gradual bahkan para usahawan dan pebisnis.
Prinsip menegakkan kebenaran dan kejujuran harus menjadi garda utama perjuangan sebab Allah SWT menjamin bahwa kebatilan pasti akan kalah setelah hadir jalan kebenaran (menebarkan “cahaya”) yang ditebarkan sesui cara Rosululloh SAW berdakwah. Kelihatannya sulit dibayangkan dapat terwujud Indonesia Emas jika tidak merombak frontal birokrasi dan aparat. Tapi tidak ada hal mustahil jika Allah berkehendak “kun fayakun Indonesia mercusuar dunia”.
Menjadi pertanyaan, bagaimana menjalankan sistem two way trafic (2 jalur) di satu sisi pemerintahan tetap berjalan dengan harapan agar terjadi dialogis di internal pemerintahan, sementara disisi lain berjalan program pembangunan moral karakter building bergerak di masyarakat?
Sistem “two way traffic” (dua jalur) yang diusulkan ininl sangat relevan dengan pandangan bahwa pemerintahan harus tetap berjalan dengan reformasi internal yang berorientasi pada kebenaran dan keadilan, sementara pada saat yang sama, gerakan pembangunan karakter moral bangsa digencarkan di masyarakat.
Secara kerangka konsepsional mewujudkan cita-cita pendiri bangsa, diperlukan beberapa langkah strategis :
• Penguatan Ideologi Pancasila.
Penerapan nilai-nilai Pancasila secara konsisten dalam setiap kebijakan dan tindakan penyelenggara negara. Ini bukan sekadar retorika, tetapi implementasi nyata sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/ perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan.
Keteladanan menjadi kunci keberhasilan. Rentanitas terjadi manakala kekuasaan tetap pragmatis dan tidak punya nilai religius. Pembusukan birokrasi mengakibatkan krisis yang diderita rakyat, berupa ketidakadilan, ketidaksejahteraan, kredibilitas (kepercayaan) akibat KKN dikikis tuntas dengan cara “out of the box”.
Penanaman kesadaran beragama baik secara individual, keluarga, bermasyarakat, berbangsa di seluruh lapisan masyarakat sesuai agama dianut masing-masing penting intensif dilakukan. Hal ini menjadi penopang aktualisasi hidup berfalsafah Pancasila. Sebab, moral karakter building sangat ditentukan oleh pembinaan ibadah dan aktualisasi masing-masing individu dan kelompoknya dalam kehidupan keagamaan dan bermasyarakat.
• Optimalisasi Peran Masyarakat Sipil.
Masyarakat sipil harus turun gunung untuk menjadi nahkoda yang dapat menerapkan aktualisasi moral karakter building, dengan prinsip utama meraih cahaya (Cahaya Allah) sebagai modal dasar pembangunan moral karakter building di masyarakat. Moral karakter building akan terbangun karena bertebarnya insan-insan kamil (akhlakul kharimah, bertakwa, beradab, berdisiplin, bertanggungjawab, taat, berbudi pekerti luhur) mencerminkan insan khalifah. Agregasi khalifah yang bertumbuh kembang di masyarakat menjadi sumber penataan bangsa Indonesia jauh lebih baik.
Masyarakat sipil yang dirugikan oleh partaikrasi dan oligarki, perlu mengorganisir diri secara lebih efektif untuk menjadi kekuatan penyeimbang (check and balance) terhadap kekuasaan.
Menggunakan keyakinan bahwa “tidak ada hal mustahil jika Allah berkehendak”, upaya ini membutuhkan kesabaran, konsistensi, dan sinergi antara pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, dengan fokus utama pada pemulihan integritas moral dan penegakan keadilan.
Gerakan moral di masyarakat atau Gerakan Kebenaran menjadi entitas masyarakat melalui pendekatan yang menyerukan kolaborasi dan reformasi mendasar.
Kedua jalur bergerak sinergi dengan menjunjung kaidah integritas, kebenaran, dan nilai-nilai spiritual dalam kepemimpinan dan birokrasi, serta menuntut akuntabilitas yang lebih besar dari penyelenggara negara.
Warga negara dan pemangku kepentingan dapat terlibat dalam dialog publik, berpartisipasi dalam organisasi masyarakat sipil, atau menyalurkan aspirasi melalui saluran resmi. Strategi dua jalur ini menjawab kepuasan pencapaian demokrasi hingga kekhawatiran mendalam akan tantangan yang tersisa adalah bagian inheren dari proses konsolidasi demokrasi di negara sebesar Indonesia. (sp.official.191225).
Penulis : S Purwadi Mangunsastro, Wangsa Arya Penangsang, Sekjen PDKN (Partai Non Kontestan Pemilu), Ketua Yayasan Al Farizi Nusantara, Jakarta.









