Ledakan pinjaman online (pinjol) di Indonesia bukan sekadar fenomena ekonomi digital, melainkan potret telanjang kegagalan negara dalam melindungi rakyatnya. Ketika utang masyarakat dari sektor pinjol menembus lebih dari Rp90 triliun, situasi ini seharusnya dibaca sebagai alarm konstitusional. Angka tersebut bukan statistik netral, melainkan akumulasi penderitaan rakyat yang dipaksa bertahan hidup melalui mekanisme utang yang tidak manusiawi.
Pinjol kerap dibungkus dengan jargon “inklusi keuangan”, sebuah narasi neoliberal yang menempatkan pasar sebagai solusi tunggal atas kemiskinan. Dalam praktiknya, pinjol justru menjelma menjadi alat eksploitasi modern yang menghisap darah ekonomi rakyat kecil. Relasi hukum antara penyedia pinjol dan peminjam bersifat timpang sejak awal. Rakyat dipaksa tunduk pada perjanjian baku yang meniadakan posisi tawar, sementara negara memilih berdiri sebagai penonton yang pasif.
Dalam negara yang mengklaim diri sebagai negara hukum, pembiaran semacam ini adalah paradoks. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara pasar. Lebih jauh, Pasal 28D ayat (1) menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara. Namun dalam kasus pinjol, hukum justru terasa tumpul ke atas dan tajam ke bawah: pelaku usaha dilindungi regulasi, sementara korban dibiarkan terjerat utang dan stigma sosial.
Sebagai akademisi hukum, saya menolak secara tegas praktik pinjol yang bersifat eksploitatif, baik yang ilegal maupun yang dilegalkan melalui rezim perizinan formal. Legalisasi tidak otomatis melahirkan keadilan. Ketika praktik usaha bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial, negara wajib melakukan koreksi struktural. Membiarkan pinjol beroperasi tanpa perlindungan substantif bagi korban sama artinya dengan menginstitusionalisasi penindasan melalui hukum.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa konsumen berhak atas rasa aman, keadilan, dan perlakuan yang tidak diskriminatif. Namun dalam praktik pinjol, konsumen justru menjadi objek intimidasi, teror psikologis, dan kriminalisasi sosial. Negara gagal menjalankan fungsi protektifnya, bahkan cenderung membiarkan hukum bekerja sebagai alat legitimasi ketimpangan.
Ironi paling telanjang terlihat pada mekanisme BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Korban pinjol yang terjerat utang akibat praktik tidak adil justru dicatat buruk dan dikucilkan dari sistem ekonomi formal. Ini adalah bentuk hukuman ganda yang dilembagakan oleh negara. Dalam perspektif keadilan sosial, praktik ini tidak dapat dibenarkan. Negara seharusnya menjadi instrumen pemulihan, bukan mesin stigmatisasi.
Oleh karena itu, negara wajib memberikan perlindungan hukum konkret kepada korban pinjol, salah satunya dengan menghapus atau memulihkan data korban dalam BI Checking/SLIK. Langkah ini bukan pembenaran terhadap wanprestasi, melainkan bentuk keberpihakan pada korban sistemik. Tanpa keberanian politik untuk mengambil langkah progresif, negara akan terus menjadi bagian dari masalah, bukan solusi.
Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tidak boleh direduksi sekadar menjadi regulator administratif. OJK memikul tanggung jawab ideologis untuk memastikan bahwa sistem keuangan tidak menjadi alat pemiskinan struktural. Jika OJK gagal melindungi konsumen, maka legitimasi moral lembaga ini patut dipertanyakan.
Namun akar persoalan pinjol tidak berhenti pada sektor keuangan. Pinjol adalah gejala dari krisis ekonomi struktural, terutama kegagalan negara menyediakan lapangan pekerjaan yang layak. Ketika rakyat tidak memiliki akses terhadap pekerjaan dan penghidupan yang bermartabat, utang menjadi jalan terakhir untuk bertahan hidup. Dalam konteks ini, membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bukan sekadar kebijakan ekonomi, melainkan kewajiban konstitusional negara.
Pada akhirnya, persoalan pinjol adalah ujian ideologis bagi negara. Negara harus memilih: menjadi penjaga kepentingan pasar atau pelindung rakyat. Ketika darah ekonomi rakyat terus disedot oleh praktik pinjol yang eksploitatif, sikap diam negara bukanlah netralitas, melainkan keberpihakan. Dalam negara hukum yang berlandaskan keadilan sosial, keberpihakan semacam itu tidak dapat dibenarkan.
Penulis : Dr.(c). Muhammad Ilham, S.Pt., S.H., M.H. Akademisi Hukum








