MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Hasyim, meninjau Pasar Sambas di Jalan Sambas, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Rabu (4/2). Mantan Ketua DPRD Kota Medan ini memastikan eksekusi pengosongan pasar diundur hingga selesai Lebaran atau Idulfitri 2026.
Dalam kesempatan itu, Hasyim mengatakan para pedagang sudah meneken perjanjian tenggat waktu. Dari perjanjian tersebut, para pedagang dengan sendirinya akan angkat kaki pada awal April 2026 mendatang.
“Sudah ada perjanjian juga kemarin dari pedagang siap pindah di tanggal 1 April 2026. Saya pikir waktu yang hanya beberapa bulan ini kita berilah kepada mereka supaya bisa menjalani kehidupan menjelang hari besar ini dengan tenang dan nyaman,” katanya.
Hasyim berharap Pemko Medan dan pihak Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan dapat memberikan lapak jualan yang lebih layak saat relokasi nanti.
“Kita harapkan juga nanti Pemko Medan dan PUD Pasar memberikan atensi kepada pedagang ke tempat lain yang bisa pembeli mau ke sana berbelanja. Karena kondisi pasar hidup itu kan kalau penjual ada dan pembeli ada. Kalau pembeli tidak ada juga bakal tutup itu pasar,” katanya.
Hasyim mengatakan eksekusi hari ini ditunda setelah pihaknya menerima surat penundaan eksekusi dari pihak PN Medan dan Polrestabes Medan.
“Kami dapat informasi itu ada permintaan eksekusi dari pihak Polrestabes dan PN Medan supaya tidak dilakukan eksekusi, artinya dilakukan penundaan. Kita harap ini penundannya bisa sampai dengan lewat Lebaran,” ucapnya.
Eksekusi Pasar Sambas berdasarkan Surat Pemberitahuan Pengosongan dan Penyerahan No. 660/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/2/2026 berkenaan dengan perkara gugatan nomor register 20/Pdt.Eks/2025/PN.Mdn Jo. 314/Pdt.G/2023/PN.Mdn yang telah diputus oleh pengadilan.
Lahan lantai 2 Pasar Sambas diketahui digugat kepemilikannya sejak tahun 2023 lalu. Berdasarkan putusan pengadilan, lahan seluas 2.366 meter persegi yang didirikan Pasar Sambas tersebut merupakan milik Johanes Utomo dengan bukti Surat Hak Milik No 9.
Penulis : Yuli









