Pedagang Pasar Sambas Teken Perjanjian untuk Mengosongkan Lantai Dua Awal April 2026 Hasim SE Turun Langsung Ke Pasar Sambas

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Hasyim, meninjau Pasar Sambas di Jalan Sambas, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Rabu (4/2). Mantan Ketua DPRD Kota Medan ini memastikan eksekusi pengosongan pasar diundur hingga selesai Lebaran atau Idulfitri 2026.

Dalam kesempatan itu, Hasyim mengatakan para pedagang sudah meneken perjanjian tenggat waktu. Dari perjanjian tersebut, para pedagang dengan sendirinya akan angkat kaki pada awal April 2026 mendatang.

“Sudah ada perjanjian juga kemarin dari pedagang siap pindah di tanggal 1 April 2026. Saya pikir waktu yang hanya beberapa bulan ini kita berilah kepada mereka supaya bisa menjalani kehidupan menjelang hari besar ini dengan tenang dan nyaman,” katanya.

Baca Juga :  Lailatul Badri Turun Langsung Datangi Warga Korban Banjir

Hasyim berharap Pemko Medan dan pihak Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan dapat memberikan lapak jualan yang lebih layak saat relokasi nanti.

“Kita harapkan juga nanti Pemko Medan dan PUD Pasar memberikan atensi kepada pedagang ke tempat lain yang bisa pembeli mau ke sana berbelanja. Karena kondisi pasar hidup itu kan kalau penjual ada dan pembeli ada. Kalau pembeli tidak ada juga bakal tutup itu pasar,” katanya.

Hasyim mengatakan eksekusi hari ini ditunda setelah pihaknya menerima surat penundaan eksekusi dari pihak PN Medan dan Polrestabes Medan.

Baca Juga :  Gubernur Sumatera Utara Salurkan Dana Bagi Hasil Rp 4,59 Miliar Kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai

“Kami dapat informasi itu ada permintaan eksekusi dari pihak Polrestabes dan PN Medan supaya tidak dilakukan eksekusi, artinya dilakukan penundaan. Kita harap ini penundannya bisa sampai dengan lewat Lebaran,” ucapnya.

Eksekusi Pasar Sambas berdasarkan Surat Pemberitahuan Pengosongan dan Penyerahan No. 660/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/2/2026 berkenaan dengan perkara gugatan nomor register 20/Pdt.Eks/2025/PN.Mdn Jo. 314/Pdt.G/2023/PN.Mdn yang telah diputus oleh pengadilan.

Lahan lantai 2 Pasar Sambas diketahui digugat kepemilikannya sejak tahun 2023 lalu. Berdasarkan putusan pengadilan, lahan seluas 2.366 meter persegi yang didirikan Pasar Sambas tersebut merupakan milik Johanes Utomo dengan bukti Surat Hak Milik No 9.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RDP Komisi III Dengan Pedagang Pasar Sambas, Pedagang, ” Pengosongan Pasar Sambas Terlalu terburu-buru, ada 355 Pedagang Yang Harus di Relokasi”
PN Medan Tunda Eksekusi Pasar Sambas hingga Selesai Idulfitri 2026
Anggota DPRD Medan Minta PUD Pasar Tunda Eksekusi Pasar Sambas Medan
Dari 71 SPPG Yang Beroperasi di Medan, Baru 42 yang Terima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Besok, Pedagang di Lantai 2 Pasar Sambas Harus Kosongkan Lapaknya
12 February 2026, SMKN 8 Medan Akan Gelar Job Fair dan Louncing Lisensi Halal 50 Produk
Forwaka Adhiyaksa Silahturahmi dengan Kasipenkum Kejatisu
Main Judol Pakai KKPD Rp1,2 Miliar, Camat Medan Maimun Dicopot
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:19 WIB

RDP Komisi III Dengan Pedagang Pasar Sambas, Pedagang, ” Pengosongan Pasar Sambas Terlalu terburu-buru, ada 355 Pedagang Yang Harus di Relokasi”

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:16 WIB

Pedagang Pasar Sambas Teken Perjanjian untuk Mengosongkan Lantai Dua Awal April 2026 Hasim SE Turun Langsung Ke Pasar Sambas

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:14 WIB

PN Medan Tunda Eksekusi Pasar Sambas hingga Selesai Idulfitri 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:50 WIB

Anggota DPRD Medan Minta PUD Pasar Tunda Eksekusi Pasar Sambas Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:37 WIB

Dari 71 SPPG Yang Beroperasi di Medan, Baru 42 yang Terima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Berita Terbaru