Pedagang Pasar Sambas Teken Perjanjian untuk Mengosongkan Lantai Dua Awal April 2026 Hasim SE Turun Langsung Ke Pasar Sambas

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Hasyim, meninjau Pasar Sambas di Jalan Sambas, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Rabu (4/2). Mantan Ketua DPRD Kota Medan ini memastikan eksekusi pengosongan pasar diundur hingga selesai Lebaran atau Idulfitri 2026.

Dalam kesempatan itu, Hasyim mengatakan para pedagang sudah meneken perjanjian tenggat waktu. Dari perjanjian tersebut, para pedagang dengan sendirinya akan angkat kaki pada awal April 2026 mendatang.

“Sudah ada perjanjian juga kemarin dari pedagang siap pindah di tanggal 1 April 2026. Saya pikir waktu yang hanya beberapa bulan ini kita berilah kepada mereka supaya bisa menjalani kehidupan menjelang hari besar ini dengan tenang dan nyaman,” katanya.

Baca Juga :  Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW UPT SMP N 6 Medan

Hasyim berharap Pemko Medan dan pihak Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan dapat memberikan lapak jualan yang lebih layak saat relokasi nanti.

“Kita harapkan juga nanti Pemko Medan dan PUD Pasar memberikan atensi kepada pedagang ke tempat lain yang bisa pembeli mau ke sana berbelanja. Karena kondisi pasar hidup itu kan kalau penjual ada dan pembeli ada. Kalau pembeli tidak ada juga bakal tutup itu pasar,” katanya.

Hasyim mengatakan eksekusi hari ini ditunda setelah pihaknya menerima surat penundaan eksekusi dari pihak PN Medan dan Polrestabes Medan.

Baca Juga :  Ketua Umum PB Pendawa Indonesia Desak Pemerintah Segera Berikan BantuanSandang Pangan Korban Banjir Bandang

“Kami dapat informasi itu ada permintaan eksekusi dari pihak Polrestabes dan PN Medan supaya tidak dilakukan eksekusi, artinya dilakukan penundaan. Kita harap ini penundannya bisa sampai dengan lewat Lebaran,” ucapnya.

Eksekusi Pasar Sambas berdasarkan Surat Pemberitahuan Pengosongan dan Penyerahan No. 660/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/2/2026 berkenaan dengan perkara gugatan nomor register 20/Pdt.Eks/2025/PN.Mdn Jo. 314/Pdt.G/2023/PN.Mdn yang telah diputus oleh pengadilan.

Lahan lantai 2 Pasar Sambas diketahui digugat kepemilikannya sejak tahun 2023 lalu. Berdasarkan putusan pengadilan, lahan seluas 2.366 meter persegi yang didirikan Pasar Sambas tersebut merupakan milik Johanes Utomo dengan bukti Surat Hak Milik No 9.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilarang Masuk Kantor Pertamina, Ketua Buruh Terpaksa Sholat di Luar Sambil Bentang Spanduk
Bobby Nasution Janji Perbanyak Arena Skateboard di Sumut
SILPA Medan Tembus Rp592 Miliar, Rico Waas Beberkan Penyebab dan Janji Perbaiki Infrastruktur
Anggaran Air Mineral Rp1,1 M Disorot, Pemko: Itu Pagu, Bukan Pasti Kepakai
Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG
Lapangan Merdeka Rp575 M Molor 4 Bulan, Warga Lari ke Trotoar
Pemkot Medan Siapkan Skema Seleksi  Pengganti Sekda Wiriya Alrahman
Rico Waas Lantik 69 Pejabat Manajerial Pemko Medan, Berikut Daftar Namanya
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:52 WIB

Dilarang Masuk Kantor Pertamina, Ketua Buruh Terpaksa Sholat di Luar Sambil Bentang Spanduk

Senin, 22 Juni 2026 - 19:56 WIB

Bobby Nasution Janji Perbanyak Arena Skateboard di Sumut

Senin, 22 Juni 2026 - 19:47 WIB

SILPA Medan Tembus Rp592 Miliar, Rico Waas Beberkan Penyebab dan Janji Perbaiki Infrastruktur

Senin, 22 Juni 2026 - 08:10 WIB

Anggaran Air Mineral Rp1,1 M Disorot, Pemko: Itu Pagu, Bukan Pasti Kepakai

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:21 WIB

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Berita Terbaru

Berita

Masyarakat Desak Pencabutan SK Penetapan Plasma

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:28 WIB