Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANG SIANTAR, SUARASUMUTONLINE ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam merespons meningkatnya kerentanan profesi guru, baik dari sisi hukum, sosial, maupun psikologis. Melalui arahan ini, pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota diwajibkan membentuk Satgas yang berada di bawah koordinasi Dinas Pendidikan.

Baca Juga :  Gelar Bakti Sosial, Yayasan Buddha Tzu Chi dan Wali Kota Tanjungbalai Bagikan 1.000 Paket Sembako Gratis Ke Masyarakat

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kota Pematangsiantar, Prima Novriandi, menyampaikan bahwa Satgas ini diharapkan menjadi instrumen perlindungan sekaligus mekanisme penanganan apabila pendidik menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

“Namun, untuk pembentukan Satgas tersebut, kami masih menunggu arahan dari pimpinan,” ujar Prima, Senin (2/2).

Dengan demikian, Pemerintah Kota Pematangsiantar hingga kini masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat. Ketiadaan petunjuk teknis dan regulasi turunan membuat pembentukan Satgas belum dapat direalisasikan secara formal.

Baca Juga :  Pemkab Tapanuli Tengah Bersama BPBD dan Masyarakat Mulai Bersihkan Longsor Sibolga-Barus

Pembentukan Satgas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dinilai krusial untuk memastikan guru dapat menjalankan fungsi pedagogisnya tanpa rasa takut atau tekanan berlebihan. Selain itu, Satgas juga diharapkan menjadi simpul koordinasi lintas sektor, termasuk dengan aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan profesi.

Sambil menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat, Pemko Pematangsiantar menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut. Kejelasan regulasi dinilai penting agar pembentukan Satgas tidak sekadar bersifat administratif, melainkan benar-benar efektif dalam memberikan perlindungan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Sabu 22,58 Gram, Pria 42 Tahun Ditangkap di Tanjungbalai
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Polresta Deli Serdang Beri Surprise HUT ke-81 TNI
Asri Ludin Tambunan Hadiri Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan MUI Deli Serdang Masa Khidmat 2026-2031, Tanamkan Akhlakul Karimah
Dua Wilayah Deli Serdang Masuk Tahap Verifikasi dan Validasi Program Kampung Kreatif Sumut 
Mahasiswa Demo Kantor Walikota Binjai, Soroti Tender Pengadaan di Pemko Binjai
Sidak Lapas Binjai, Kabagtum Pastikan Tak Ada Fasilitas Mewah
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Kelurahan Sirantau
Bupati Deliserdang dr.H.Asri Ludin Tambunan : Pesparani, Warisan Iman dan Persaudaraan
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Bawa Sabu 22,58 Gram, Pria 42 Tahun Ditangkap di Tanjungbalai

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Polresta Deli Serdang Beri Surprise HUT ke-81 TNI

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Dua Wilayah Deli Serdang Masuk Tahap Verifikasi dan Validasi Program Kampung Kreatif Sumut 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Mahasiswa Demo Kantor Walikota Binjai, Soroti Tender Pengadaan di Pemko Binjai

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Sidak Lapas Binjai, Kabagtum Pastikan Tak Ada Fasilitas Mewah

Berita Terbaru

Berita

Unjuk Rasa di DPRD Sumut, Gerindra Janji Kawal Aspirasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:10 WIB