Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANG SIANTAR, SUARASUMUTONLINE ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam merespons meningkatnya kerentanan profesi guru, baik dari sisi hukum, sosial, maupun psikologis. Melalui arahan ini, pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota diwajibkan membentuk Satgas yang berada di bawah koordinasi Dinas Pendidikan.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Sidak Kantor Dinas Perkim, Tegaskan Disiplin dan Tingkatkan Kinerja - Inovasi Program Kerja

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kota Pematangsiantar, Prima Novriandi, menyampaikan bahwa Satgas ini diharapkan menjadi instrumen perlindungan sekaligus mekanisme penanganan apabila pendidik menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

“Namun, untuk pembentukan Satgas tersebut, kami masih menunggu arahan dari pimpinan,” ujar Prima, Senin (2/2).

Dengan demikian, Pemerintah Kota Pematangsiantar hingga kini masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat. Ketiadaan petunjuk teknis dan regulasi turunan membuat pembentukan Satgas belum dapat direalisasikan secara formal.

Baca Juga :  Ketua Senkom Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Pererat Silaturahim

Pembentukan Satgas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dinilai krusial untuk memastikan guru dapat menjalankan fungsi pedagogisnya tanpa rasa takut atau tekanan berlebihan. Selain itu, Satgas juga diharapkan menjadi simpul koordinasi lintas sektor, termasuk dengan aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan profesi.

Sambil menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat, Pemko Pematangsiantar menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut. Kejelasan regulasi dinilai penting agar pembentukan Satgas tidak sekadar bersifat administratif, melainkan benar-benar efektif dalam memberikan perlindungan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ribuan Warga Laksanakan Sholat Ied di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah
Ketua Senkom Sumut Kunjungi Pos Pengamanan Alun-Alun Sergai
Buka Puasa Bersama PWI Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Salim: Momentum Pererat Silaturahmi dan Solidaritas Insan Pers Wujudkan Visi Tanjungbalai EMAS
Wali Kota Mahyaruddin Salim Bersama Forkopimda Tanjungbalai Tinjau Pos Pengamanan dan Pelayanan Lebaran
Desakan Pemindahan Rahmadi ke Nusa Kambangan Dinilai Berlebihan dan Sarat Kepentingan
Pengunjung Diskotek Blue Night di Langkat yang terjaring razia BNNP Sumut
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Dana Nasabah BNI Cabang Rantau Prapat Rp 28,5 M Diduga Raib
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:19 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ribuan Warga Laksanakan Sholat Ied di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:24 WIB

Ketua Senkom Sumut Kunjungi Pos Pengamanan Alun-Alun Sergai

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:39 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Bersama Forkopimda Tanjungbalai Tinjau Pos Pengamanan dan Pelayanan Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:37 WIB

Desakan Pemindahan Rahmadi ke Nusa Kambangan Dinilai Berlebihan dan Sarat Kepentingan

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:00 WIB

Pengunjung Diskotek Blue Night di Langkat yang terjaring razia BNNP Sumut

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB