Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kota Medan Masuk Daftar Tunggu

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID-, Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Medan tahun 2023 sebesar Rp7,62 miliar, masuk daftar tunggu.

Pasalnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), masih disibukkan dengan pemeriksaan kasus dugaan korupsi PT Inalum dan terkait Waterfront.

Akibatnya, proses penanganan kasus dana perjalanan dinas yang melibatkan banyak pihak itu harus mengantri atau masuk dalam daftar tunggu.

“Izin pak, perkaranya masih proses, belum ada progress karena tim sedang percepatan untuk perkara Inalum dan Waterfront pak. Beban kerja kita mohon dimaklumi, yang penting Waterfront dalam waktu limpah. Segera perjalanan dinas kita kebut lagi,” tulis Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Jefry, kepada media, Kamis (22/1).

Sebelumnya, lembaga Republik Corruption Watch (RCW) sebagai pelapor mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Dr Harli Siregar SH MHum, untuk meningkatkan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Medan ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Deli Serdang Salah Satu Kabupaten Terbaik Topang Asta Cita

Laporan tersebut dilayangkan lembaga RCW melalui surat Nomor: 135/PKP/PPHP/TPK/PD/SEKWAN/MDN/RCW/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo.

Melalui suratnya, RCW meminta kepada Kajati Sumut untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait lambatnya proses pengusutan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Medan Tahun 2023, yang melibatkan banyak pihak namun belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kata Sunaryo, prosesnya sudah cukup lama, namun hingga saat ini prosesnya masih di tahap penyelidikan. Padahal, hingga hasil audit BPK tahun 2024, yang dirilis pada Mei 2025, masih terlihat belum ada pengembalian dana kelebihan bayar ke kas daerah.

Baca Juga :  Ketua NasDem Sumut Bantah Memicu Keributan Saat Bentrok Didepan Kediaman Mantan Bupati Tapteng

Informasi yang berhasil dihimpun, total kelebihan bayar dana perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Medan tahun 2023 mencapai Rp7,62 miliar, hasil dari 1120 kali perjalanan dinas ke berbagai daerah seperti Medan, Banda Aceh, Takengon, Pekanbaru, Jakarta, dan Bogor. Sementara, dana yang belum dikembalikan ke kas daerah mencapai Rp4,43 miliar.

Sunaryo menjelaskan, RCW juga menyampaikan tembusan surat permintaan klarifikasi dan penjelasan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung), Jamwas, Aswas Kejati Sumut, dan media untuk bahan pemberitaan.

Dalam kasus ini, RCW sudah dua kali menerima surat pemberitahuan dari Kejati Sumut, terkait tindak lanjut atas laporan pengaduannya tersebut. “Surat pemberitahuan terkait Pulbaket dan penyelidikan, bukan penyidikan,” ujarnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BBNKB Kendaraan Bekas Gratis, Tapi Pemilik Tetap Harus Bayar Ini
Rumah Dinas Bank Mandiri di Medan Diduga Dialihfungsikan Jadi Parkir RS Colombia Asia
BGN Larang Dapur MBG Pakai LPG 3 Kg, Minyakita, dan Beras SPHP
Wali Kota Tanjungbalai Bertemu Kepala Kanwil BPN Provsu Bahas Percepatan Penyusunan NPGT dan Sertifikasi Aset Daerah
Galian C Ilegal di Tadukan Raga Deli Serdang Marak, Warga Keluhkan Debu dan Lubang Berbahaya
BMKG: 7 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan 11 Wilayah Berpotensi Angin Kencang pada Senin 27 Juli 2026
Bank Sumut Jadi Mitra Penyalur Pinjaman Bunga 0 Persen Pemkot Batam
140 Tahun Perkeretaapian di Sumut, Kini Jadi Moda Transportasi Favorit Masyarakat
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:34 WIB

BBNKB Kendaraan Bekas Gratis, Tapi Pemilik Tetap Harus Bayar Ini

Senin, 27 Juli 2026 - 17:04 WIB

Rumah Dinas Bank Mandiri di Medan Diduga Dialihfungsikan Jadi Parkir RS Colombia Asia

Senin, 27 Juli 2026 - 16:33 WIB

BGN Larang Dapur MBG Pakai LPG 3 Kg, Minyakita, dan Beras SPHP

Senin, 27 Juli 2026 - 15:38 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Bertemu Kepala Kanwil BPN Provsu Bahas Percepatan Penyusunan NPGT dan Sertifikasi Aset Daerah

Senin, 27 Juli 2026 - 13:52 WIB

Galian C Ilegal di Tadukan Raga Deli Serdang Marak, Warga Keluhkan Debu dan Lubang Berbahaya

Berita Terbaru