SP PLN Tolak Dominasi Swasta dalam RUPTL 2025-2026

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARASUMUTONLINE.ID- Serikat Pekerja PLN (SP PLN) menegaskan penolakannya terhadap dominasi swasta dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034.

Penolakan ini bukan tanpa alasan. Sejarah kelistrikan nasional mencatat luka mendalam yang pernah dialami rakyat, salah satunya pemadaman total (blackout) di Pulau Nias pada tahun 2016 yang berlangsung hingga 13 hari.

Dalam sidang lanjutan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang digelar pada 8 Januari 2026, SP PLN menghadirkan saksi fakta dari Nias untuk mengingatkan bahwa kelistrikan bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan urat nadi kedaulatan negara dan hajat hidup rakyat.

Saksi fakta atas nama Herdin Hironimus Zebua, mantan Operator Tenaga Alih Daya (TAD) Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Gunungsitoli milik PLN, mengungkap langsung kondisi lapangan saat Nias mengalami pemadaman total pada tahun 2016.

Saat itu, Herdin masih aktif bertugas sebagai operator PLTD yang dikelola PLN. Ia menjelaskan bahwa pemadaman terjadi setelah pembangkit swasta (IPP) bernama American Power Rent berhenti beroperasi, sehingga pasokan listrik di Nias lumpuh total.

Selama hampir dua minggu, listrik harus diatur secara bergilir, bahkan hanya dapat dipasok ke fasilitas vital seperti kantor pemerintah, rumah sakit, puskesmas, dan sekolah dengan bantuan genset yang didatangkan dari luar Pulau Nias.

Baca Juga :  Polda Sumut Kirimkan Bantuan kemanusiaan ke Aceh

Situasi sosial pun memanas. Warga berdatangan ke lokasi PLTD, mempertanyakan pemadaman, hingga terjadi aksi pelemparan batu dan ancaman pembakaran pembangkit swasta.

Aparat keamanan akhirnya turun tangan untuk meredam situasi. Aktivitas masyarakat lumpuh, sekolah terganggu, ekonomi rakyat terhenti, dan kehidupan sehari-hari berubah menjadi perjuangan bertahan hidup.

“Masyarakat itu hanya tahu kalau listrik padam yang dikejar PLN, padahal pembangkit saat itu dimatikan oleh pihak swasta karena PLN belum bayar hutang sehingga swasta menghentikan pasokan listrik. Kita bahkan pernah dikejar pakai parang,” ungkap saksi.

Sementara, Ketua Umum DPP SP PLN menegaskan bahwa kelistrikan nasional tidak boleh dipandang semata sebagai urusan ekonomi dan investasi.

“Listrik merupakan amanat konstitusi, kedaulatan energi, serta menyangkut keamanan nasional, karena berdampak langsung pada stabilitas social,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jum’at (09/1).

Menurutnya, jika tidak dikendalikan, dominasi swasta dalam pembangkitan berpotensi menempatkan negara hanya sebagai pembeli listrik, kehilangan kendali atas sistem kelistrikan nasional, dan membuka jalan bagi unbundling sektor kelistrikan.

Baca Juga :  H. Farianda Putra Sinik, SE Daftar Jadi Ketua Umum Badan Musyawarah Masyarakat Minang (BM-3) Sumatera Utara

SP PLN menyoroti masuknya skema power wheeling ke dalam RUPTL 2025–2034 sebagai salah satu dasar utama gugatan. Skema ini dinilai membuka ruang besar bagi dominasi swasta dan berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa sistem ketenagalistrikan harus dikelola secara terintegrasi.

Sidang PTUN ini turut dihadiri oleh perwakilan DPD SP PLN dari seluruh Indonesia sebagai bentuk solidaritas nasional dan dukungan moral terhadap saksi yang memperjuangkan suara rakyat daerah terluar.

SP PLN berharap, melalui gugatan ini, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dapat meninjau ulang dan membatalkan RUPTL 2025–2034, agar tragedi pemadaman total seperti yang dialami masyarakat Nias pada tahun 2016 tidak kembali terulang di wilayah lain se-Indonesia.

Kuasa Hukum SP PLN, Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H. M.H menyampaikan, sidang selanjutnya akan menghadirkan ahli HAN Prof. Kamarullah, Pengamat Politik Ekonomi Indonesia Dr. Ichsanuddin Noorsy, BSc, SH, MSi dan Intelektual Publik Indonesia Rocky Gerung.

“Kita akan hadirkan para ahli pada persidangan berikutnya, ada Prof Kamarullah, Pak Ichsanuddin Noorsy dan Bung Rocky Gerung, Insya Allah,” sebutnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo
Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat
Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot
Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis
Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini
Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:04 WIB

Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:38 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:32 WIB

Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:31 WIB

Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis

Berita Terbaru