Ombudsman Sumut Temukan Penyalahgunaan Identitas Warga Dalam Pengajuan Kredit Di Bank Sumut

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, memaparkan temuan serius terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi atas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT Bank Sumut.

Temuan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku ditagih cicilan KUR, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ombudsman Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam. Hasilnya mengejutkan, Ombudsman menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan identitas warga oleh pihak lain untuk mengajukan KUR ke Bank Sumut.

“Pihak Bank Sumut mengakui bahwa identitas pelapor digunakan oleh orang lain untuk mengajukan KUR,” ungkap Herdensi, Mingyu (4/1).

Ironisnya, meski fakta itu telah terungkap, pihak bank tetap melakukan penagihan cicilan kepada korban.

Baca Juga :  Warga Desa Sambirejo Timur Galang Donasi Peduli Bencana Banjir Bandang Tapsel-Tapteng

Menurut Herdensi, kondisi tersebut jelas masuk dalam kategori maladministrasi. Kesalahan pertama terletak pada kelalaian Bank Sumut dalam melakukan verifikasi awal terhadap pemohon kredit. Proses uji kelayakan dan keabsahan identitas dinilai tidak dilakukan secara ketat

Kesalahan kedua yang dinilai lebih fatal adalah sikap bank yang tidak segera memberikan kepastian hukum kepada korban, meskipun telah mengetahui adanya penyalahgunaan identitas.

“Ketika bank sudah mengetahui bahwa identitas seseorang disalahgunakan, seharusnya ada langkah cepat untuk melindungi hak warga tersebut. Ini tidak terjadi,” tegas Herdensi.

Atas temuan itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara mengeluarkan tindakan korektif yang tegas. Direktur Utama PT Bank Sumut diminta segera menerbitkan keputusan resmi yang menyatakan bahwa pelapor bukan merupakan debitur KUR.

Baca Juga :  Moment Haru Iringi Pelepasan Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum di Kejatisu

“Dengan adanya keputusan tersebut, seluruh bentuk penagihan kepada pelapor harus dihentikan,” ujar mantan ketua KPU Sumut Herdensi.

Kasus yang berawal dari laporan sederhana ini kini mencuat ke ruang publik, membuka persoalan serius tentang keadilan, kehati-hatian lembaga keuangan, serta perlindungan hak warga negara sebuah sorotan yang tak lagi bisa diabaikan

Maladministrasi adalah perilaku atau tindakan melawan hukum, etik, atau prinsip pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pihak terkait, seperti penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, atau diskriminasi, yang merugikan masyarakat secara materiil atau inmateiil.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MA Batalkan SK Pelepasan Hutan 4.773 Ha di Asahan; Lahan Harusnya Kembali Jadi Hutan Negara
Kapolres Pematang Siantar Raih Penghargaan The Best Inspiring and Integrity Women 2026
BPK Temukan Kerugian Ratusan Miliar di PT Perkebunan Sumut
DPRD Madina Diduga Lindungi Oknum Pungli Pendamping Desa
Kasus CBD Helvetia; Bangun Dulu, Izin Belakangan”Masih Hidup Di Deli Serdang”
Pemkot Siantar Gelontorkan Dana Rp3 Miliar Bangun Gudang Polda, Warga Tanya Prioritas
Kejari Siantar Musnahkan 139 gram Sabu dan Ratusan Gram Ganja dari 55 Perkara Inkracht
Pos Jaga 2×3 Meter Telan 81 Juta, DPRD Sergai Diminta Buka RAB
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 13:11 WIB

MA Batalkan SK Pelepasan Hutan 4.773 Ha di Asahan; Lahan Harusnya Kembali Jadi Hutan Negara

Senin, 25 Mei 2026 - 13:07 WIB

Kapolres Pematang Siantar Raih Penghargaan The Best Inspiring and Integrity Women 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 10:42 WIB

BPK Temukan Kerugian Ratusan Miliar di PT Perkebunan Sumut

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:35 WIB

Kasus CBD Helvetia; Bangun Dulu, Izin Belakangan”Masih Hidup Di Deli Serdang”

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:17 WIB

Pemkot Siantar Gelontorkan Dana Rp3 Miliar Bangun Gudang Polda, Warga Tanya Prioritas

Berita Terbaru

Olahraga

Atlet Taekwondo Berebut Podium di Popkot Medan 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 13:05 WIB

Berita

BPK Temukan Kerugian Ratusan Miliar di PT Perkebunan Sumut

Senin, 25 Mei 2026 - 10:42 WIB