Ombudsman Sumut Temukan Penyalahgunaan Identitas Warga Dalam Pengajuan Kredit Di Bank Sumut

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, memaparkan temuan serius terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi atas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT Bank Sumut.

Temuan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku ditagih cicilan KUR, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ombudsman Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam. Hasilnya mengejutkan, Ombudsman menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan identitas warga oleh pihak lain untuk mengajukan KUR ke Bank Sumut.

“Pihak Bank Sumut mengakui bahwa identitas pelapor digunakan oleh orang lain untuk mengajukan KUR,” ungkap Herdensi, Mingyu (4/1).

Ironisnya, meski fakta itu telah terungkap, pihak bank tetap melakukan penagihan cicilan kepada korban.

Baca Juga :  Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan dari LPSK

Menurut Herdensi, kondisi tersebut jelas masuk dalam kategori maladministrasi. Kesalahan pertama terletak pada kelalaian Bank Sumut dalam melakukan verifikasi awal terhadap pemohon kredit. Proses uji kelayakan dan keabsahan identitas dinilai tidak dilakukan secara ketat

Kesalahan kedua yang dinilai lebih fatal adalah sikap bank yang tidak segera memberikan kepastian hukum kepada korban, meskipun telah mengetahui adanya penyalahgunaan identitas.

“Ketika bank sudah mengetahui bahwa identitas seseorang disalahgunakan, seharusnya ada langkah cepat untuk melindungi hak warga tersebut. Ini tidak terjadi,” tegas Herdensi.

Atas temuan itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara mengeluarkan tindakan korektif yang tegas. Direktur Utama PT Bank Sumut diminta segera menerbitkan keputusan resmi yang menyatakan bahwa pelapor bukan merupakan debitur KUR.

Baca Juga :  Elfenda Ananda, " Gubsu Tidak Jujur Perkara Pangkas Anggaran, APBD 2025, 7 Kali Bergeser Tanpa Publikasi"

“Dengan adanya keputusan tersebut, seluruh bentuk penagihan kepada pelapor harus dihentikan,” ujar mantan ketua KPU Sumut Herdensi.

Kasus yang berawal dari laporan sederhana ini kini mencuat ke ruang publik, membuka persoalan serius tentang keadilan, kehati-hatian lembaga keuangan, serta perlindungan hak warga negara sebuah sorotan yang tak lagi bisa diabaikan

Maladministrasi adalah perilaku atau tindakan melawan hukum, etik, atau prinsip pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pihak terkait, seperti penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, atau diskriminasi, yang merugikan masyarakat secara materiil atau inmateiil.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum Badko HMI Jabar Diteror Usai Bahas Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras
Pemprov Sumut Anggarkan Rp 6 M untuk Pengadaan 24 Kapal Ukuran 5 GT
Revitalisasi Lapangan Merdeka Tak Kunjung Rampung, Ini Kata Walkot Rico
Tiga Merek Rokok Diduga Salahgunakan Pita Cukai, Kinerja Bea Cukai Sumut Dipertanyakan
Topan Obaja Putra Ginting diduga diberi fasilitas kepala rutan kamar ber AC di Rutan Kelas 1 A Medan
Pemko Tanjungbalai Berhentikan Tiga ASN Karena Indisipliner
Halalbihalal Pemkab Deli Serdang Undang 6.815 Orang Disorot, Ditengah Himbauan Efisiensi Presiden
Halalbihalal Pemkab Deli Serdang, Bagikan Paket Umrah Gratis dan Tabungan Emas
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:02 WIB

Ketua Umum Badko HMI Jabar Diteror Usai Bahas Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:59 WIB

Pemprov Sumut Anggarkan Rp 6 M untuk Pengadaan 24 Kapal Ukuran 5 GT

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:48 WIB

Revitalisasi Lapangan Merdeka Tak Kunjung Rampung, Ini Kata Walkot Rico

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:30 WIB

Tiga Merek Rokok Diduga Salahgunakan Pita Cukai, Kinerja Bea Cukai Sumut Dipertanyakan

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:24 WIB

Pemko Tanjungbalai Berhentikan Tiga ASN Karena Indisipliner

Berita Terbaru