Jaksa Banding atas Vonis Setahun Penjara Eks Kadishub Siantar dalam Kasus Pungli Parkir RSVI

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan satu tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, dalam kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) sejak Mei-Juli 2024 senilai Rp48,6 juta.

Upaya hukum banding ini ditempuh karena putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dinilai jaksa tak sesuai dengan tuntutan, yakni empat tahun enam bulan (4,5 tahun) penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga :  Mantan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan "Terancam "Jadi Tersangka Kasus Lahan PTPN I

Bagi JPU, unsur Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer telah terpenuhi atas diri Julham.

“Iya, kita sudah mengajukan banding pada tanggal 22 Desember 2025 kemarin,” kata JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Kurniawan Sinaga, Senin (29/12).

Ia mengatakan pihaknya menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor pada PN Medan pada Selasa (23/12) lalu. Pihaknya pun telah mengirimkan memori banding ke situs e-berpadu pada hari ini.

Baca Juga :  Hakim Tipikor Medan, " Jalan Rusak Sumut Berkat Pejabat Bermental Korupsi"

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang dipimpin Muhammad Kasim menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Hakim menyatakan perbuatan Julham telah terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 11 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sumut Masih Tunggu LHP Jaksa Kejari Labusel yang Todong Senpi di Medan
Terdakwa Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Minta Saksi Kunci Dihadirkan
Kejari Medan Geledah RS Pirngadi, Usut Dugaan Korupsi Anggaran BLUD Rp 23, 8 M
Gelapkan Dana Infak Rp 174 Juta, Bendahara BKM di Sergai di Laporkan
Hakim Ancam Cekal, Minta Paksa Hadirkan Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi di Kasus Smartboard Rp14,4 Miliar
PT Medan Kuatkan Vonis ASN Polri Palsukan Dokumen Tanah
Eks AKBP Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Aniaya dan Rusak Barang Wartawan
Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:56 WIB

Kejati Sumut Masih Tunggu LHP Jaksa Kejari Labusel yang Todong Senpi di Medan

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:54 WIB

Terdakwa Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Minta Saksi Kunci Dihadirkan

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

Kejari Medan Geledah RS Pirngadi, Usut Dugaan Korupsi Anggaran BLUD Rp 23, 8 M

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:59 WIB

Gelapkan Dana Infak Rp 174 Juta, Bendahara BKM di Sergai di Laporkan

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:38 WIB

Hakim Ancam Cekal, Minta Paksa Hadirkan Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi di Kasus Smartboard Rp14,4 Miliar

Berita Terbaru