Jaksa Banding atas Vonis Setahun Penjara Eks Kadishub Siantar dalam Kasus Pungli Parkir RSVI

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan satu tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, dalam kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) sejak Mei-Juli 2024 senilai Rp48,6 juta.

Upaya hukum banding ini ditempuh karena putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dinilai jaksa tak sesuai dengan tuntutan, yakni empat tahun enam bulan (4,5 tahun) penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga :  Memperingati HAKORDIA Aktivis Minta Gubsu Segera Diperiksa, Pemberantasan Korupsi Jangan Tebang Pilih

Bagi JPU, unsur Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer telah terpenuhi atas diri Julham.

“Iya, kita sudah mengajukan banding pada tanggal 22 Desember 2025 kemarin,” kata JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Kurniawan Sinaga, Senin (29/12).

Ia mengatakan pihaknya menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor pada PN Medan pada Selasa (23/12) lalu. Pihaknya pun telah mengirimkan memori banding ke situs e-berpadu pada hari ini.

Baca Juga :  Eks Bupati Deli Serdang Kembali Diperiksa Kejati Sumut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Aset PTPN I

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang dipimpin Muhammad Kasim menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Hakim menyatakan perbuatan Julham telah terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 11 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB