Eks Kadishub Siantar Julham Situmorang Divonis 1 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Mantan (Eks) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar, Julham Situmorang, divonis satu tahun penjara dalam kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) sejak Mei hingga Juli 2024 dengan nilai mencapai Rp48,6 juta.

Vonis tersebut diucapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Muhammad Kasim, Kamis (18/12).

Majelis hakim meyakini perbuatan Julham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider dimaksud yakni Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Mantan PPK Satker Balai Besar Jalan Nasional Wilayah 1 Dituntutu 5 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julham Situmorang dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap Kasim saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Hakim tidak mewajibkan Julham membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dalam perkara ini, karena terdakwa telah menyetorkan uang senilai Rp48,6 juta yang dipungut dari RSVI ke kas daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” kata hakim anggota, Poster, saat membacakan pertimbangan.

Sementara keadaan yang meringankan, lanjut hakim, Julham telah mengabdi selama 29 tahun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.

Baca Juga :  Kejati Sumut Periksa Kepala LLDikti Wilayah I Terkait Dugaan Korupsi KIP Kuliah

Mendengar vonis tersebut, Julham dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding.

Sebelumnya, JPU menuntut Julham dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Menurut jaksa, perbuatan Julham telah memenuhi unsur dalam dakwaan primer Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN
Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot
Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina
Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Eks Ketua KPU Tanjungbalai Mulai Disidangkan
Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Rp 5 Juta
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:28 WIB

KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18 WIB

Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:05 WIB

Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB