Eks Kadishub Siantar Julham Situmorang Divonis 1 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Mantan (Eks) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar, Julham Situmorang, divonis satu tahun penjara dalam kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) sejak Mei hingga Juli 2024 dengan nilai mencapai Rp48,6 juta.

Vonis tersebut diucapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Muhammad Kasim, Kamis (18/12).

Majelis hakim meyakini perbuatan Julham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider dimaksud yakni Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Eks Plt Kadis Pendidikan Langkat Diperiksa Kejari soal Kasus Smartboard

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julham Situmorang dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap Kasim saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Hakim tidak mewajibkan Julham membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dalam perkara ini, karena terdakwa telah menyetorkan uang senilai Rp48,6 juta yang dipungut dari RSVI ke kas daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” kata hakim anggota, Poster, saat membacakan pertimbangan.

Sementara keadaan yang meringankan, lanjut hakim, Julham telah mengabdi selama 29 tahun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.

Baca Juga :  Hasto Kristiyanto di Tuntut Hari Ini

Mendengar vonis tersebut, Julham dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding.

Sebelumnya, JPU menuntut Julham dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Menurut jaksa, perbuatan Julham telah memenuhi unsur dalam dakwaan primer Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB