Eks Kadishub Siantar Julham Situmorang Divonis 1 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Mantan (Eks) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar, Julham Situmorang, divonis satu tahun penjara dalam kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) sejak Mei hingga Juli 2024 dengan nilai mencapai Rp48,6 juta.

Vonis tersebut diucapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Muhammad Kasim, Kamis (18/12).

Majelis hakim meyakini perbuatan Julham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider dimaksud yakni Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Diduga Terbitkan Izin Penebangan Hutan Siosar, Mantan Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan,

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julham Situmorang dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap Kasim saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Hakim tidak mewajibkan Julham membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dalam perkara ini, karena terdakwa telah menyetorkan uang senilai Rp48,6 juta yang dipungut dari RSVI ke kas daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” kata hakim anggota, Poster, saat membacakan pertimbangan.

Sementara keadaan yang meringankan, lanjut hakim, Julham telah mengabdi selama 29 tahun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.

Baca Juga :  Penuh Haru Warnai Vonis Bebas Kasus Citraland di PN Medan

Mendengar vonis tersebut, Julham dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding.

Sebelumnya, JPU menuntut Julham dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Menurut jaksa, perbuatan Julham telah memenuhi unsur dalam dakwaan primer Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Berita Terbaru

Daerah

21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:19 WIB

Daerah

Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:17 WIB