Eks Kadishub Siantar Julham Situmorang Divonis 1 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Mantan (Eks) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar, Julham Situmorang, divonis satu tahun penjara dalam kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) sejak Mei hingga Juli 2024 dengan nilai mencapai Rp48,6 juta.

Vonis tersebut diucapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Muhammad Kasim, Kamis (18/12).

Majelis hakim meyakini perbuatan Julham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider dimaksud yakni Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julham Situmorang dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap Kasim saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Hakim tidak mewajibkan Julham membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dalam perkara ini, karena terdakwa telah menyetorkan uang senilai Rp48,6 juta yang dipungut dari RSVI ke kas daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” kata hakim anggota, Poster, saat membacakan pertimbangan.

Sementara keadaan yang meringankan, lanjut hakim, Julham telah mengabdi selama 29 tahun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.

Baca Juga :  Kejari Langkat Diminta Usut Pengerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Hotmix di Puncak Ratu

Mendengar vonis tersebut, Julham dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding.

Sebelumnya, JPU menuntut Julham dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Menurut jaksa, perbuatan Julham telah memenuhi unsur dalam dakwaan primer Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Politik

Struktur PRI Medan Diklaim Capai 90 Persen

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:22 WIB

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB