Proyek Penyediaan Layanan Kesehatan UKP dan UKM Dinkes Sumut Rp4.774.725.0000. Diduga Di Korupsi, APH Harus Jemput Bola

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Penyidik, baik dari kepolisian maupun kejaksaan didesak untuk melakukan pengusutan proyek Penyediaan Layanan Kesehatan untuk Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM), dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi pada Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) tahun 2024 sebesar Rp4.774.725.000, tidak termasuk pajak.

Desakan itu disampaikan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo, kepada media di Medan, Senin (15/12).

Sunaryo menjelaskan, Dinkes Sumut telah merealisasikan anggaran untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp250.910.654.094, yang diantaranya merupakan belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan sebesar Rp4.774.725.000. “Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bidang Kesehatan Masyarakat,” ujarnya.

Adapun tujuan kegiatan tersebut, kata Sunaryo, untuk meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat maupun pemerintah dalam berperilaku sehat di Provinsi Sumut.

“Bentuk kegiatannya merupakan pengadaan jasa iklan/reklame berupa sewa billboard/baliho untuk kegiatan, komunikasi, informasi dan edukasi pada 33 kabupaten/kita di Sumut,” lanjutnya.

Proyek pengadaan jasa iklan/reklame tersebut, dilaksanakan oleh CV AA berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 000.3.3/1317/Dinkes/III/2024 tanggal 5 Maret 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp4.774.725.000.

Baca Juga :  PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi

“Jangka waktu pelaksanaan kontrak selama 150 hari, sejak tanggal 5 Maret 2024 hingga 1 Agustus 2024. Pengadaan jasa iklan/reklame dilakukan melalui e-purchasing, dan pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan telah dibayar lunas,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak melakukan pengumpulan referensi harga untuk mengetahui harga jasa sewa billboard/baliho, sebelum melakukan pemesanan.

“Proyek ini dilaksanakan diduga tanpa survey harga, dan terkesan pemenangnya sudah terkondisikan,” tandasnya.

PPK diduga hanya melakukan survey harga pada aplikasi e-katalog dan memilih produk sewa billboard/baliho yang ditayangkan oleh CV AA, karena merupakan harga yang paling murah. “Faktanya diduga tidak paling murah,” katanya.

Mirisnya kata Sunaryo, diduga CV AA mengunggah produk sewa billboard/baliho di aplikasi e-katalog berdekatan dengan tanggal pemesanan dari Dinkes Sumut. “Kongkalikong dalam proyek ini sangat kental terlihat,” ujarnya.

Dalam proyek pemasangan iklan/reklame ini, pekerjaan sewa billboard/baliho tidak seluruh titik pemasangan billboard/baliho merupakan milik CV AA, akan tetapi menyewa kepada agen iklan lainnya, yaitu CV SII, CV ACCA, dan CV DA.

Baca Juga :  Gerbrak, " Presiden Harus Segera Perintahkan APH Priksa Bobby Nasution

Sunaryo menyebut, dalam waktu dekat ini kasusnya akan dilaporkan ke instansi terkait untuk dilakukan pengusutan terhadap para oknum yang diduga terlibat harus diperiksa. “Laporannya sedang kita siapkan,” paparnya.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, Senin (15/12), Kepala Dinkes Sumut, Muhammad Faisal Hasrimy, yang dikonfirmasi oleh suarasumutonline.id melalui telepon seluler nya, belum memberi klarifikasi,WA yang dikirim centang dua namun hingga berita ini diturunkan Faisal Hasrimy belum membalas WA yang terkirim. .

Dalam kasus lain, Dinkes Sumut juga telah dilaporkan oleh salah satu lembaga ke kejaksaan terkait dugaan korupsi pengadaan 68.000 buah kaca mata dan kelebihan bayar iuran JKN bagi penduduk PBPU dan BP Kelas III sebesar Rp302.891.400.

Namun, hingga saat ini penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus pengadaan kaca mata dan kelebihan bayar iuran JKN tersebut.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

Berita Terbaru