Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) dua terdakwa kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMAN 16 Medan tahun anggaran 2022–2023.

Kedua terdakwa yang eksepsinya ditolak tersebut adalah Reny Agustina selaku mantan Kepala SMAN 16 Medan dan Azidin Muthoadi selaku penyedia barang dan jasa sebagai rekanan.

Penolakan eksepsi diucapkan majelis hakim dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan sela di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor PN Medan, Senin (15/12) sore.

Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menilai eksepsi para terdakwa telah memasuki pokok perkara, sehingga memerlukan pembuktian lebih lanjut. Selain itu, menurut hakim, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil.

Dilanjutkan hakim, surat dakwaan yang disusun JPU dan dibacakan pada persidangan Jumat (21/11) lalu juga telah cermat, jelas, dan lengkap. Sehingga, eksepsi para terdakwa tak dapat diterima.

Baca Juga :  Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan

“Menyatakan keberatan penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ujar Sulhanuddin dalam amar putusan sela.

Setelah membacakan putusan sela, majelis hakim memerintahkan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan untuk menghadirkan saksi-saksi pada Jumat (19/12) mendatang untuk diperiksa.

Dalam kasus ini, ada terdakwa lainnya yang turut diadili, yakni Elfran Alpanos S. Depari selaku mantan Bendahara SMAN 16 Medan. Namun, Elfran tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

Ketiga terdakwa didakwa JPU melakukan korupsi dana BOS secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp826 juta.

Baca Juga :  Dugaan Markup Dana ATK Ratusan Juta di Diskominfo Batu Bara, AAPH :"APH Harus Segera Bertindak"

Para terdakwa didakwa dengan dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan subsider yaitu melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diuraikan jaksa, selama tahun 2022 hingga 2023, pihak sekolah menerima dana BOS senilai Rp3 miliar, dengan rincian Rp1.476.030.500 pada 2022 dan Rp1.525.600.000 pada 2023.

Para terdakwa dinilai bertanggung jawab mengelola dana BOS di SMAN 16 Medan yang beralamat di Kecamatan Medan Marelan. Namun, dana BOS tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB