Anggaran Konsumsi Pengungsi Banjir Rp1,1 Miliar, DPRD Medan: Jangan Ambil Keuntungan dari Penderitaan Rakyat

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID -Ketua Komis IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengingatkan Pemko Medan agar tidak mengambil keuntungan di tengah kesulitan rakyat terdampak bencana banjir.

Hal itu disampaikan Paul lantaran anggaran sebesar Rp1,1 miliar yang dianggarkan untuk konsumsi pengungsi tidak sesuai dengan apa yang ada di lapangan.

“Dari penjelasan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, disediakan 6.000 bungkus nasi setiap hari. Tapi, tidak ada kita lihat nasi yang dibagi-bagi. Baik itu secara nyata atau viral di media sosial. Jadi di mana yang dibagi-bagi itu?” kata Paul saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DLH, SDABMBK dan BPBD Medan, Senin (8/12) petang.

Paul menegaskan, kondisi masyarakat saat ini dalam kondisi sangat susah. Pemko Medan harus bisa membantu masyarakat memenuhi kebutuhan selama di pengungsian.

Baca Juga :  Warga Medan Jadi Korb4n TPPO, Walikota Medan Diminta Usut Tuntas

“Jangan pula mengambil keuntungan di tengah kesusahan rakyat, kita minta data lengkapnya. Secepatnya berikan ke kami (Komisi IV), kami mau tahu juga. Karena jujur saja, kami juga turun membagi bantuan pribadi ke masyarakat, tapi tidak pernah melihat ada nasi yang dibagi-bagikan dari Pemko Medan. Jadi, kemana direalisasikan anggaran Rp1,1 miliar itu?” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Medan, Herbert Panjaitan, saat diwawancarai Mistar menjelaskan bahwa anggaran konsumsi sebesar Rp1,1 miliar berasal dari Biaya Tak Terduga (BTT) Pemko Medan.

“Jadi pemberian nasi bungkus itu setiap hari sebanyak 6.000 bungkus dibagikan tiga kali dalam satu hari. Yakni pagi, siang dan malam. Masing-masing 2.000 bungkus per satu kali sesi pembagian. Pembagian ini berlangsung mulai tanggal 2-9 Desember 2025,” ujarnya.

Baca Juga :  Sambut Hari Natal 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berikan Bantuan

Dikatakannya, berdasarkan perencanaan setiap bungkus nasi itu seharga Rp35.000, namun yang dibelanjakan seharga Rp24.200.

“Untuk lauknya saya juga kurang tahu, karena bukan bidang saya yang membeli. Jadi, kalau lebih detail saya juga tidak bisa menjelaskan dan kurang etis,” katanya.

Herbert menyebut, dalam waktu dekat pihaknya juga akan memberikan bantuan berupa tikar, kasur dan sarung kepada pengungsi.

“Jadi ada BTT tahap II sebesar Rp4,7 miliar yang rencananya akan dibelikan untuk kebutuhan warga di pengungsian. Saat ini masih proses,” ucapnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan
Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar
Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I
Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Bobby Nasution Hadiri Pengajian Akbar HUT ke-78 Sumut di Masjid Raya Al Mashun
Minyakita Cekik Rakyat, Muniruddin; Jangan Hanya Pantau, Sikat Pelakunya!
Wakajati Sumut, Aspidum dan 7 Kajari Dilantik, Muhibuddin : Jangan Ciderai Rasa Keadilan di Masyarakat
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:23 WIB

Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB