Pungli Korban Bencana Rp 800 Ribu, 2 Pegawai RSUD di Sibolga Dipecat

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIBOLGA, SUARASUMUTONLINE.ID – Pemkot Sibolga membantah tuduhan mengenai dugaan pungutan biaya pemulasaran jenazah korban bencana alam oleh RSUD FL. Tobing Kota Sibolga. Pihaknya menyebut ada oknum pegawai yang melakukan pungli secara pribadi yang kini dipecat.

“Pungutan tersebut bukan kebijakan rumah sakit, melainkan tindakan pribadi oknum. Atas perintah Wali Kota Sibolga, kami mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terlibat,” ungkap Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum, Sekretariat Daerah Kota Sibolga Denni Aprilsyah Lubis saat konferensi pers, Senin (8/12).

Lebih lanjut, ia menjelaskan dua pegawai RSUD yang terlibat telah diberi sanksi pemutusan hubungan kerja, masing-masing berinisial AT dan KHS. Sementara satu oknum ASN akan diproses lebih lanjut oleh Inspektorat.

Seluruh dokumen pemberhentian maupun rekomendasi pemeriksaan telah dipersiapkan dan disampaikan sesuai prosedur,” ujarnya.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Sidak Kantor Dinas Perkim, Tegaskan Disiplin dan Tingkatkan Kinerja - Inovasi Program Kerja

Denni juga meluruskan pemberitaan di salah satu media yang menyebut keluarga korban bernama Doris membayar Rp3 juta kepada pihak rumah sakit.

“Hasil konfrontasi menunjukkan jumlah yang dibayarkan adalah Rp 800 ribu, dan itu diberikan kepada oknum, bukan kepada RSUD FL. Tobing Kota Sibolga,” jelasnya.

Terkait hal ini, Direktur dan Wakil Direktur RSUD FL. Tobing telah mengembalikan uang tersebut langsung kepada pihak keluarga.

Sementara itu, Direktur RSUD FL. Tobing Ivona Hasfika menegaskan bahwa sejak awal terjadinya bencana, pihaknya telah menginstruksikan seluruh pegawai agar tidak melakukan kutipan biaya apa pun, baik layanan di IGD, rawat jalan, rawat inap, hingga pelayanan pemulasaran jenazah.

Seluruh layanan tersebut digratiskan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat yang terdampak bencana.

Baca Juga :  WaliKota Tanjungbalai Bersama Ahmad Doli Kuenia Tanjung Anggota DPR RI hadiri Penguatan Kelembagaan Bawaslu

“Untuk korban luka, seluruh layanan IGD, rawat jalan, hingga rawat inap ditangani tanpa biaya. Untuk korban meninggal, seluruh proses penanganan jenazah di rumah sakit juga tidak dipungut biaya. Ambulans untuk pengantaran jenazah pun digratiskan,” jelas Ivona.

Ia juga memaparkan bahwa, RSUD FL. Tobing Kota Sibolga telah berkoordinasi dengan KRI dr. Radjiman 992 serta RSUP Haji Adam Malik Medan untuk penanganan korban dengan kondisi khusus. Seluruh proses rujukan, penanganan, dan kebutuhan ambulans juga tidak dikenakan biaya apa pun.

Selain pelayanan medis, RSUD FL. Tobing turut menyediakan konsumsi serta dukungan operasional berupa BBM bagi petugas yang bertugas selama masa tanggap darurat.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekretaris Daerah Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, Tumbuhan Sumatera Utara
Massa FMSU Demo Kantor Bupati Batu Bara Minta Bupati dan Inspektorat Audit Disdik Batubara
MDPC LSM PAKAR Batu Bara Desak Bupati Batu Bara “COPOT” Dirut RSU H OK Arya Zulkarnain
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot
Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis
Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini
Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:39 WIB

Sekretaris Daerah Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, Tumbuhan Sumatera Utara

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:24 WIB

MDPC LSM PAKAR Batu Bara Desak Bupati Batu Bara “COPOT” Dirut RSU H OK Arya Zulkarnain

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:32 WIB

Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:31 WIB

Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis

Berita Terbaru