DPRD Simalungun Sesalkan Lolosnya Mantan Koruptor Jadi Pengawas PDAM Tirta Lihou

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANG SIANTAR, SUARASUMUTONLINE.ID Polemik kelolosan mantan narapidana korupsi, Imman Nainggolan, dalam seleksi akhir calon Dewan Pengawas PDAM Tirta Lihou Simalungun periode 2025-2029 terus bergulir. Kali ini, kritik datang dari legislatif.

Anggota DPRD Simalungun dari Fraksi PDIP, Maraden Sinaga, menilai keputusan Panitia Seleksi (Pansel) sangat tidak patut dan bertentangan dengan asas kepatutan dalam jabatan publik, meskipun tidak melanggar aturan tertulis.

Menurut Maraden, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 memang tidak secara tegas melarang mantan napi korupsi mengikuti seleksi Dewan Pengawas. Namun, ia menegaskan persoalan utamanya adalah etika dan kelayakan moral seorang pengawas perusahaan daerah.

“Secara Permendagri tidak ada yang dilanggar, tapi ini masalah etika dan kepatutan. Ya nggak layaklah napi koruptor,” ujar Maraden, Jumat (5/12).

Baca Juga :  Massa Serbu BPN Tanjungbalai Minta Kepala BPN di Copot

Ia mengaku heran mengapa Pansel tetap meloloskan Imman, padahal masih ada lima peserta lain dari total delapan yang lolos verifikasi berkas. Keputusan tersebut, menurutnya, menimbulkan tanda tanya besar mengenai objektivitas dan integritas proses seleksi.

“Masih ada lima calon lain. Masa di antara yang lima itu tidak ada yang lebih patut? Kita sesalkan juga panselnya, kenapa sampai bisa lolos seperti itu. Kalau disengaja atau bagaimana, kita juga nggak ngerti,” ucapnya.

Maraden meminta Pansel mengevaluasi keputusan tersebut dan mempertimbangkan penggantian nama demi menjaga kredibilitas pemerintah daerah. Ia menekankan jabatan pengawas menuntut integritas tinggi, sehingga tidak pantas diisi seseorang yang pernah terlibat tindakan merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Pemko Medan Pakai Sistem Manajemen Talenta Untuk Isi 10 Jabatan Eselon II yang kosong

“Apalagi ini jabatan pengawas. Masa yang mengawasi malah napi koruptor? Mau seperti apa nanti yang diawasi?” katanya.

Pernyataan Maraden menambah panjang daftar penolakan terhadap kelolosan Imman Nainggolan, setelah sebelumnya berbagai elemen masyarakat termasuk mahasiswa mempertanyakan kepatutan keputusan Pansel.

Sebelumnya, mantan narapidana kasus korupsi Imman Nainggolan dinyatakan lolos dalam seleksi akhir calon Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lihou Kabupaten Simalungun periode 2025-2029.

Kelolosan Imman tertuang dalam surat yang dikeluarkan tim Pansel pada 2 Desember 2025, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Pansel Mixnon Simamora, yang juga merupakan Sekretaris Daerah Pemkab Simalungun.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Hanguskan Toko Serba Rp35 Ribu di Jalan Dahlan Tanjung Morawa
Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur
LIPPSU Soroti Kesejahteraan Kepling Medan Jelang APEKSI 2026
Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat
Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato
Rumah Adat Monumen Sisingamangaraja XII Medan Hangus Terbakar
Ratusan Mahasiswa Nommensen Demo DPRD Sumut, Tolak Program MBG
Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:13 WIB

Kebakaran Hanguskan Toko Serba Rp35 Ribu di Jalan Dahlan Tanjung Morawa

Senin, 22 Juni 2026 - 22:57 WIB

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Juni 2026 - 21:41 WIB

LIPPSU Soroti Kesejahteraan Kepling Medan Jelang APEKSI 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 21:21 WIB

Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat

Senin, 22 Juni 2026 - 20:00 WIB

Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kakanwil Kemenag Sumut: 3 Prinsip JFT, “Jangan Pungut Biaya:

Selasa, 23 Jun 2026 - 09:32 WIB

Nasional

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Jun 2026 - 22:57 WIB