LBH Medan Desak Longsor-Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar Ditetapkan Bencana Nasional

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan bencana longsor-banjir di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) yang terjadi baru-baru ini sebagai bencana nasional.

“Penetapan status darurat bencana nasional atas bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar perlu segera dilakukan,” ucap Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangan persnya Selasa (2/12).

Ia menilai, penetapan status tersebut akan mempermudah proses evakuasi dan mempercepat penyaluran bantuan logistik ke wilayah terdampak.

Baca Juga :  PLN Pulihkan Transmisi Pangkalan Brandan–Langsa, Listrik Aceh Kembali Terhubung dengan Sistem Kelistrikan Sumatera

Rujukan hukum yang disampaikan menggunakan Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menegaskan bahwa status darurat bencana nasional merupakan langkah konkret untuk memastikan keselamatan masyarakat terdampak sesuai mekanisme penanganan yang berlaku.

Menurut Irvan, status bencana nasional penting agar fokus penanggulangan menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

Penetapan bencana nasional, lanjutnya, akan memberi akses kewenangan bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama pemerintah pusat untuk mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, logistik, hingga pengelolaan dan pertanggungjawaban pendanaan.

Baca Juga :  Gubsu Bobby Sebut Kerugian Akibat Banjir-Longsor di Sumut Rp 9,98 Trilyun

Pemerintah pusat juga didorong menjadi sentra koordinasi lintas instansi terkait agar penanganan bencana berjalan cepat dan tepat.

Selain itu, LBH Medan mendesak evaluasi dan moratorium izin usaha di sektor perkebunan, pengelolaan kawasan hutan, pertambangan, serta aktivitas yang memicu deforestasi dan kerusakan lingkungan.

“Kami juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas penebangan hutan dan penambangan ilegal yang merusak kawasan hutan hingga mengakibatkan longsor-banjir,” tutur Irvan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan
Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar
Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I
Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Bobby Nasution Hadiri Pengajian Akbar HUT ke-78 Sumut di Masjid Raya Al Mashun
Minyakita Cekik Rakyat, Muniruddin; Jangan Hanya Pantau, Sikat Pelakunya!
Wakajati Sumut, Aspidum dan 7 Kajari Dilantik, Muhibuddin : Jangan Ciderai Rasa Keadilan di Masyarakat
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:23 WIB

Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB