Bupati Samosir Keluarkan Surat Edaran Imbauan Tidak Terima Bantuan dari TPL dan AFN

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMOSIR, SUARA SUMUT ONLINE. ID – Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengeluarkan surat edaran (SE) tentang imbauan untuk tidak menerima bantuan dari lembaga atau perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan. Dalam surat itu, contoh perusahaan adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Aqua Farm Nusantara.

Hal itu diketahui dari SE Bupati Samosir bernomor: 23 Tahun 2025. SE itu ditandatangani Vandiko pada 28 November 2025.

“Imbauan untuk tidak menerima bantuan yang bersumber dari perusahaan/lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan,” demikian tertulis dalam SE yang dilihat, Selasa (2/12).

Baca Juga :  Bupati Taput Buka Suara Prihal Vidio Viral Pendistribusian Bantuan Dari Helikopter

Dijelaskan jika SE ini dalam rangka untuk mempertahankan kelestarian lingkungan. Termasuk juga potensi konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam.

“Dalam rangka mempertahankan kelestarian lingkungan serta potensi terjadinya konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam,” imbuhnya.

Kadis Kominfo Samosir Immanuel TP Sitanggang membenarkan soal SE tersebut. SE itu ditujukan kepada seluruh OPD, camat dan kepala desa di Samosir.

Baca Juga :  DPRD Simalungun Sesalkan Lolosnya Mantan Koruptor Jadi Pengawas PDAM Tirta Lihou

“Betul, (ditujukan kepada OPD) sama ke camat, ke kepala desa juga,” kata Immanuel TP Sitanggang melalui pesan singkat.

Berikut Poin SE yang Dikeluarkan Bupati Samosir

1 . Tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
2 . Tidak menerima bantuan CSR dari pihakPerusahaan/Lembaga dari usaha yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk PT. Toba Pulp Lestari, Tbk dan PT. Aqua Farm Nusantara.
3 . Menerima setiap pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalinan Silaturahmi dan Kekeluargaan, Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Buka Puasa Bersama DPD Partai Demokrat Sumut
Setahun Menjabat, Warganet Beri Rapor Merah untuk Pemkab Langkat
MWC NU Bukit Malintang Semarakkan Ramadan dengan Kegiatan “NU Berbagi” dan Pembagian Takjil
Polres Tapsel, Terima 3 Laporan Tambang Emas PT AR
Poldasu di Minta Ungkap Keterlibatan Sekda Padang Sidempuan Atas Dugaan Korupsi Anggaran Pengangkatan Honorer
Ancaman Nyata, Tambang Emas Ilegal di Madina Tanpa Tindakan
PD Pembangunan dan Aneka Usaha Diduga Rugikan Pemko Pematangsiantar Rp30,9 Miliar
Pemko Pematang Siantar Diduga Rugi Rp 30 Miliar Untuk Penyertaan modal Perumda Tirtauli senilai Rp86 Miliar
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:04 WIB

Jalinan Silaturahmi dan Kekeluargaan, Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Buka Puasa Bersama DPD Partai Demokrat Sumut

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:54 WIB

Setahun Menjabat, Warganet Beri Rapor Merah untuk Pemkab Langkat

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:17 WIB

MWC NU Bukit Malintang Semarakkan Ramadan dengan Kegiatan “NU Berbagi” dan Pembagian Takjil

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:15 WIB

Polres Tapsel, Terima 3 Laporan Tambang Emas PT AR

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:09 WIB

Poldasu di Minta Ungkap Keterlibatan Sekda Padang Sidempuan Atas Dugaan Korupsi Anggaran Pengangkatan Honorer

Berita Terbaru