Disdukcapil Medan Buka Layanan Dokumen Rusak Pasca Banjir, Ini Lokasinya

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMIUTONLINE.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan membuka pelayanan keliling untuk pengurusan dokumen yang rusak maupun hilang pascabanjir.

Lokasi pelayanan keliling ini berada di tiga kecamatan yakni Kecamatan Medan Deli, Medan Marelan dan Medan Johor.

“Layanan ini dibuka untuk membantu warga Kota Medan dalam pengurusan dokumen kependudukannya yang rusak maupun hilang pascabanjir yang melanda Kota Medan beberapa hari yang lalu,” ujar Kepala Disdukcapil Medan, Baginda Siregar, Selasa (2/12).

Warga Kota Medan dapat mengajukan pertanyaan terkait pengurusan dokumen ke nomor Whatsapp pengaduan Disdukcapil di nomor 0823-6208-6980.

Ia mengimbau warga Kota Medan mengurus sendiri dokumen dukcapil tanpa perantara.
Kepengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tidak dipungut biaya atau gratis. Kami mengimbau warga Kota Medan untuk menghindari calo dan mengurus dokumen kependudukannya sendiri,” tambahnya.

Baca Juga :  Dirut Perumda Tirtanadi Provinsi Tinjau IPAM Sunggal

Adapun pelayanan keliling ini dimulai sejak tanggal 1-4 Desember 2025.

Berikut daftar lokasi pelayanan keliling Disdukcapil Medan untuk pengurusan dokumen rusak atau hilang akibat banjir:

Daftar Lokasi Pelayanan Keliling Disdukcapil Medan
Tanggal 1 sampai 2 Desember 2025
Lokasi: Kantor Camat Medan Deli.

Waktu: Pukul 09.00 WIB-12.00 WIB pendaftaran dokumen, pukul 14.00 WIB-16.30 WIB penyerahan dokumen.

Baca Juga :  Walikota Tanjungbalai Silaturahmi dan Audiensi dengan Sekdaprovsu, Bahas Usulan Bantuan CSR Pemprovsu

Layanan: Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, perekaman dan pencetakan KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak.

Tanggal 2 sampai 3 Desember 2025
Lokasi: Kantor Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Waktu: Pukul 09.00 WIB-12.00 WIB pendaftaran dokumen, pukul 14.00 WIB-16.30 WIB penyerahan dokumen.

Layanan: Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, perekaman dan pencetakan KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak.

Tanggal 3 sampai 4 Desember 2025
Lokasi: Kantor Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Waktu: Pukul 09.00 WIB-12.00 WIB, pendaftaran dokumen, pukul 14.00 WIB- 16.30 WIB penyerahan dokumen.

Layanan: Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, perekaman dan pencetakan KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Medan Minta PUD Pasar Tunda Eksekusi Pasar Sambas Medan
Dari 71 SPPG Yang Beroperasi di Medan, Baru 42 yang Terima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Besok, Pedagang di Lantai 2 Pasar Sambas Harus Kosongkan Lapaknya
12 February 2026, SMKN 8 Medan Akan Gelar Job Fair dan Louncing Lisensi Halal 50 Produk
Forwaka Adhiyaksa Silahturahmi dengan Kasipenkum Kejatisu
Main Judol Pakai KKPD Rp1,2 Miliar, Camat Medan Maimun Dicopot
RDP City View di DPRD Medan , Perwakilan Tak Berwenang Ambil Keputusan
KOMEDIK “Pernyataan Kadisdiksu Tidak Tutup Diri Pada Media Bohong”
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:50 WIB

Anggota DPRD Medan Minta PUD Pasar Tunda Eksekusi Pasar Sambas Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:37 WIB

Dari 71 SPPG Yang Beroperasi di Medan, Baru 42 yang Terima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:04 WIB

12 February 2026, SMKN 8 Medan Akan Gelar Job Fair dan Louncing Lisensi Halal 50 Produk

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:43 WIB

Forwaka Adhiyaksa Silahturahmi dengan Kasipenkum Kejatisu

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:42 WIB

Main Judol Pakai KKPD Rp1,2 Miliar, Camat Medan Maimun Dicopot

Berita Terbaru