Tok! Terdakwa Pemberi Suap Proyek Jalan di Dinas PUPR Sumut Divonis 2,5 dan 2 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tok! Terdakwa Pemberi MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dihukum 2,5 tahun penjara. Sementara anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi, selaku Direktur PT Rona Mora dihukum 2 tahun penjara atas perkara suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut).

Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Akhirun berupa denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan dan terdakwa Rayhan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar hakim ketua, Khamozaro Waruwu, dalam sidang di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/12).

Hakim meyakini, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Kejari Batubara Tahan Eks Kadis Kesehatan Batubara serta Dua Rekanan

Dalam pertimbangan hakim, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Keadaan meringankan, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan para terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa Kirun telah bersedia menjadi justice collaborator, sedangkan Rayhan masih duduk di bangku kuliah,” sebut Khamozaro.

Majelis hakim memberi waktu tujuh hari bagi penasihat hukum maupun JPU KPK untuk menyatakan sikap.

“Para pihak dipersilakan menentukan sikap menerima atau banding dalam waktu tujuh hari,” kata hakim.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK Eko Putra Prayitno, yang sebelumnya menuntut Kirun 3 tahun penjara dan Rayhan 2,5 tahun penjara.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS MAS di Sunggal Ditahan Kejaksaan

Dalam perkara ini, Kirun dan Rayhan dinyatakan menjanjikan commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak kepada sejumlah pejabat, di antaranya Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Rahmad Parulian, Dicky Erlangga, Munson Ponter Paulus Hutauruk, dan Heliyanto, dengan total aliran dana mencapai miliaran rupiah.

Uang tersebut diberikan untuk mengatur pemenangan PT DNG dalam proses lelang metode e-Katalog. Dana diberikan agar PT DNG memperoleh paket pekerjaan di Dinas PUPR Sumut.

Dalam dakwaan, disebutkan Topan Ginting memerintahkan percepatan proses e-Katalog untuk proyek Peningkatan Struktur Jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar dan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 69,8 miliar, meski perencanaan belum rampung. Rayhan kemudian menyerahkan uang suap atas perintah ayahnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Status  Lahan HGB, PT Deli Mega Megapolitan Kawasan Residensial Berani Jual Rumah Rp 1-8 Miliar/Unit
Korupsi Dana Desa 1,15 M, Eks Pj Kades Bangai Labusel Divonis 3,5 Tahun
PN Medan Gelar Sidang Perdana Camat Medan Polonia dkk Didakwa Korupsi Belanja BBM
Polda Sumut Tanggapi, Peredaran Rokok Ilegal di Binjai dan Medan
Mantan PPK Satker Balai Besar Jalan Nasional Wilayah 1 Dituntutu 5 Tahun Penjara
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting Topan Ginting Merasa Tidak Bersalah, Dan Mengaku Tidak Menerima Suap
P3H Sumut Minta Bea Cukai Amankan Peredaran Rokok Ilegal di Binjai dan Medan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dalami Didugaan Pembiayaan Bermasalah Rp32,4 M Di PT Asam Jawa
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:21 WIB

Meski Status  Lahan HGB, PT Deli Mega Megapolitan Kawasan Residensial Berani Jual Rumah Rp 1-8 Miliar/Unit

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:55 WIB

PN Medan Gelar Sidang Perdana Camat Medan Polonia dkk Didakwa Korupsi Belanja BBM

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:53 WIB

Polda Sumut Tanggapi, Peredaran Rokok Ilegal di Binjai dan Medan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:50 WIB

Mantan PPK Satker Balai Besar Jalan Nasional Wilayah 1 Dituntutu 5 Tahun Penjara

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:47 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting Topan Ginting Merasa Tidak Bersalah, Dan Mengaku Tidak Menerima Suap

Berita Terbaru