Kejari Langkat Tahan Dua Tersangka Kasus Pengadaan Smartboard Rp49,9 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan smartboard (papan tulis pintar) di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar di aula Kejari Langkat, Rabu (26/11) sore, Kepala Kejari Langkat Asbach SH menyampaikan bahwa kedua tersangka tersebut adalah SA dan S.

“SA (Syaiful Abdi) selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2024 yang merangkap PPK pengadaan smartboard, dan S (Supriadi) selaku Kasi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat,” ujar Asbach.

Baca Juga :  Jaksa Geledah Kantor Dispora Labuhanbatu soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan dan ditemukannya dua alat bukti yang sah. Adapun kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp20 miliar.

“Tersangka S langsung kita tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Tanjung Gusta Medan. Sementara tersangka SA tidak kita tahan karena sedang menjalani hukuman dalam kasus lain,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi di Dinas SDABMBK Deli Serdang Disuarakan, KAMAK minta APH Jemput Bola

Proyek pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 menelan anggaran sebesar Rp49,9 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan 312 unit smartboard bagi sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, baik negeri maupun swasta, di Kabupaten Langkat.

Produk yang dipilih adalah merek ViewSonic/ViewBoard VS18472 berukuran 75 inci, dengan harga satuan Rp158 juta ditambah biaya pengiriman sebesar Rp620 juta.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart
PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli
Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan
Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:50 WIB

JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:34 WIB

Daerah

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:27 WIB