Pembahasan Perubahan APBD Deli Serdang 2026 Buntu Belum Ada Kesepakatan   

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SSOL.ID –  Batas waktu penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 jatuh pada 30 September 2026, namun hingga batas waktu tersebut belum tercapai kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sempat diskors, terkait adanya pergeseran anggaran sekitar Rp503 miliar yang belum mendapatkan kejelasan memadai mengenai dasar, mekanisme, dan penggunaannya.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang, H. Hamdani Syahputra, S.Sos., M.H., menyebutkan Pemkab Deli Serdang belum memenuhi tiga persyaratan yang diminta DPRD berkaitan dengan pergeseran anggaran tersebut. Sebelumnya, pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 berlangsung pada 21–23 September 2026 sebelum akhirnya diskors. DPRD meminta kejelasan dasar dan mekanisme pergeseran anggaran, serta mempertanyakan penggunaan mekanisme tersebut untuk sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan sebelum perubahan APBD disepakati.

Baca Juga :  APBD Sergai 2026 Diubah, Pendapatan Naik Rp286 Miliar untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur

Di sisi lain, Bupati Deli Serdang telah menempuh konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan menetapkan Perubahan KUA serta Perubahan PPAS melalui Keputusan Bupati Nomor 840 dan 841 Tahun 2026, kemudian menyampaikan Rancangan Perda Perubahan APBD 2026 kepada DPRD pada 25 September 2026. Namun hingga batas waktu berakhir, belum ada persetujuan bersama.

Sebagai warga masyarakat Deli Serdang, Syahrul Anwar menyampaikan bahwa ketegangan antara eksekutif dan legislatif ini harus diselesaikan dengan tetap berpegang pada mekanisme dan aturan yang berlaku, sebagaimana ditegaskan oleh Ketua DPRD maupun Bupati Deli Serdang. Keduanya sama-sama menyatakan bahwa langkah yang diambil adalah demi kebutuhan daerah dan tidak boleh merugikan masyarakat.

“DPRD dan Bupati adalah mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kita mengakui bahwa politik dan pemerintahan saling berkaitan — tanpa keduanya, roda pemerintahan sulit berjalan. Namun, janganlah urusan pemerintahan dicampuradukkan dengan kepentingan politik yang pada akhirnya merugikan rakyat,” ujar Syahrul Anwar.

Baca Juga :  Bobby Nasution Tegaskan Komitmen Tuntaskan Pembangunan Jalan Sipiongot

Pergeseran anggaran senilai ratusan miliar rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Apapun perbedaan pandangan yang ada, kepentingan masyarakat Deli Serdang harus ditempatkan di atas segalanya. Disharmonisasi yang berlarut-larut hanya akan menghambat pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan daerah.

Kami berharap DPRD dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera menemukan jalan tengah. Komunikasi yang baik, saling menghargai kewenangan masing-masing, dan mengutamakan kepentingan rakyat adalah kunci penyelesaian terbaik. Jangan sampai kebuntuan pembahasan P-APBD 2026 justru menjadi bukti bahwa kepentingan politik lebih diutamakan daripada kesejahteraan masyarakat. Semoga Deli Serdang tetap menjadi daerah yang maju, teratur, dan tetap melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. (*)

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Tanjungbalai Lepas 6 Putra-Putri Kuliah ke Al-Azhar Kairo dengan Tradisi Upah-Upah
Wali Kota Tanjungbalai Dukung MTQ Berjenjang dari Tingkat Kecamatan untuk Cari Bibit Baru
Pemko Tanjungbalai Gandeng Komisi Informasi, Sosialisasi Permendagri No. 2 Tahun 2026
Wali Kota Tanjungbalai Lantik 12 Pejabat Administrator, Pengawas dan Pejabat Fungsional
Kejari Simalungun Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara, Kasus Narkotika Mendominasi
Yayasan Tunas Harapan Yapethar Minta Kapoldasu Periksa Oknum Cabdis Wilayah VI & DPMPTSP
Asap Hitam PKS Pagar Merbau Cemari Udara dan Mengganggu Kesehatan
Pemko Tanjungbalai Segel Salah Satu Bangunan di Kawasan Water Front City Karena Tidak Memiliki Izin PBG
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Pembahasan Perubahan APBD Deli Serdang 2026 Buntu Belum Ada Kesepakatan   

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Lepas 6 Putra-Putri Kuliah ke Al-Azhar Kairo dengan Tradisi Upah-Upah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Dukung MTQ Berjenjang dari Tingkat Kecamatan untuk Cari Bibit Baru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:14 WIB

Pemko Tanjungbalai Gandeng Komisi Informasi, Sosialisasi Permendagri No. 2 Tahun 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Lantik 12 Pejabat Administrator, Pengawas dan Pejabat Fungsional

Berita Terbaru