SIMALUNGUN, SUARASUMUTONLINE. ID –Pengutipan retribusi sampah di Kota Pematangsiantar masih bergantung pada Perumda Tirta Uli ketika pelanggan bersamaan membayar tagihan air. Hal itu berkaitan dengan kepatutan masyarakat membayarkan tagihan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Arri Sembiring mengatakan, kebijakan pengutipan retribusi melalui pembayaran Perumda Tirta Uli guna pemaksimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika Dinas Lingkungan Hidup membuka sendiri loket ataupun sistem pembayaran dikhawatirkan masyarakat enggan membayar.
“Sementara tidak ada sanksi yang bisa dikenakan kepada masyarakat yang tidak membayar retribusi. Jangankan itu, untuk menahan Pajak Bumi Bangunan (PBB) saja banyak yang tidak bayar,” kata Arri, Senin (24/11).
Satu sisi, lanjut Arri, Perumda Tirta Uli punya ketentuan akan memutus sambungan air pelanggan yang tidak membayarkan kewajibannya. “Otomatis bila membayar tagihan air, akan membayar juga sampah,” ucapnya.
Arri juga menuturkan, pembayaran tagihan air pelanggan melalui aplikasi pembayaran digital juga otomatis turut membayar retribusi sampah. Meskipun, lanjut dia, saat melakukan transaksi tidak tertulis lebih rinci.
“Otomatis ditambahkan dalam tagihan air tersebut,” ucapnya.
Pun begitu, lanjut Arri bagi masyarakat yang membayar melalui Kantor Cabang Perumda Tirta Uli di Perumnas Batu 6. “Setiap dimasukkan id pelanggan, sudah termaksud di dalamnya. Jadi, tidak bisa hanya membayar air, harus ikut dan itu otomatis retribusi sampah,” ujarnya.
Penulis : Youlie









