Maksimalkan PAD, Retribusi Sampah Siantar Diintegrasikan Tagihan Tirta Uli

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN, SUARASUMUTONLINE. ID –Pengutipan retribusi sampah di Kota Pematangsiantar masih bergantung pada Perumda Tirta Uli ketika pelanggan bersamaan membayar tagihan air. Hal itu berkaitan dengan kepatutan masyarakat membayarkan tagihan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Arri Sembiring mengatakan, kebijakan pengutipan retribusi melalui pembayaran Perumda Tirta Uli guna pemaksimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika Dinas Lingkungan Hidup membuka sendiri loket ataupun sistem pembayaran dikhawatirkan masyarakat enggan membayar.

Baca Juga :  PB IMBI- SU, " Pemilihan Sekda Binjai Sarat dengan Nepotisme

“Sementara tidak ada sanksi yang bisa dikenakan kepada masyarakat yang tidak membayar retribusi. Jangankan itu, untuk menahan Pajak Bumi Bangunan (PBB) saja banyak yang tidak bayar,” kata Arri, Senin (24/11).

Satu sisi, lanjut Arri, Perumda Tirta Uli punya ketentuan akan memutus sambungan air pelanggan yang tidak membayarkan kewajibannya. “Otomatis bila membayar tagihan air, akan membayar juga sampah,” ucapnya.

Arri juga menuturkan, pembayaran tagihan air pelanggan melalui aplikasi pembayaran digital juga otomatis turut membayar retribusi sampah. Meskipun, lanjut dia, saat melakukan transaksi tidak tertulis lebih rinci.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Tanjungbalai Monitoring Penyaluran MBG di SMA Negeri 3 Kelurahan Gading

“Otomatis ditambahkan dalam tagihan air tersebut,” ucapnya.

Pun begitu, lanjut Arri bagi masyarakat yang membayar melalui Kantor Cabang Perumda Tirta Uli di Perumnas Batu 6. “Setiap dimasukkan id pelanggan, sudah termaksud di dalamnya. Jadi, tidak bisa hanya membayar air, harus ikut dan itu otomatis retribusi sampah,” ujarnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Tanjungbalai Perkuat Komitmen Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting
Kapolres Siantar Didesak Usut Tuntas Kasus Gurilla
Wakil Bupati Deli Serdang Tandatangani Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
7.000 Pelajar Deli Serdang Dapat Beasiswa Total Rp4,25 Miliar melalui SIMPel
Warga Pertanyakan Perkembangan Laporan Kelalaian Pelayanan Desa Paya Rengas Langkat, ke Inspektorat
Diduga Tak Tepat Sasaran, Camat Lubuk Pakam Sebut Pembagian Bantuan di Sesuaikan Dengan Data Pusat
APBD Sergai 2026 Diubah, Pendapatan Naik Rp286 Miliar untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
Warga Desa Rugemuk Demo di Depan Kantor Bupati Deli Serdang
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Pemko Tanjungbalai Perkuat Komitmen Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:25 WIB

Kapolres Siantar Didesak Usut Tuntas Kasus Gurilla

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:17 WIB

7.000 Pelajar Deli Serdang Dapat Beasiswa Total Rp4,25 Miliar melalui SIMPel

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:15 WIB

Warga Pertanyakan Perkembangan Laporan Kelalaian Pelayanan Desa Paya Rengas Langkat, ke Inspektorat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Diduga Tak Tepat Sasaran, Camat Lubuk Pakam Sebut Pembagian Bantuan di Sesuaikan Dengan Data Pusat

Berita Terbaru

Hukum

Polda Sumut didemo Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:27 WIB

Daerah

Kapolres Siantar Didesak Usut Tuntas Kasus Gurilla

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:25 WIB