MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Kantor PT.Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) yang berlokasi di Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara digeledah penyidik Pidana Khusus( Pidsus) Kejati Sumut mencari dokumen penjualan alumunium ke PT PASU yang berpotensi merugikan keuangan negara, Kamis (13/11)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar melalui PLh Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan menjelaskan penggeledahan berlangsung dari pukul 10.30 hingga 16.00 wib.Sejumlah ruangan kantor digeledah termasuk ruangan Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi Direktur Pelaksana, Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen logistic atau Pengadaan hingga ruangan penyimpanan arsip.
Dalam Penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil memperoleh beberapa dokumen berupa surat pengiriman atau penjualan barang berupa aluminium oleh PT.Inalum kepada pihak swasta (PT.PASU), laporan keuangan serta dokumen lainnya, terkait tindak pidana yang sedang disidik.
Tim penyidik melakukan Penggeledahan setelah memperoleh surat persetujuan atau penetapan ijin geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn yang ditindak lanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor.16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025.
Menurut Indra, setelah penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang.
Penulis : Youlie









