MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID– Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) menegaskan bahwa kasus dugaan penjualan lahan negara milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) tidak boleh berhenti pada level teknis atau pelaksana lapangan. Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly, menyebut ada sejumlah pihak yang semestinya dimintai pertanggungjawaban hukum, karena diduga terlibat dalam proses pengalihan aset negara secara tidak sah.
Menurut Azmi, Bos PT Citraland, mantan Direktur Utama PTPN I, Ketua DPRD Deli Serdang Zaki Syahri, dan mantan Bupati Deli Serdang H. Ashari Tambunan layak ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
“Merekalah yang seharusnya bertanggung jawab atas penjualan tanah negara yang tidak sesuai prosedur tersebut. Tidak mungkin proses pelepasan aset negara seluas ribuan hektar bisa berjalan tanpa keterlibatan pejabat tinggi dan pihak pengembang besar, oleh karenanya kami minta agar Kejatisu tidak takut Menetapkan Status bersalah kepada Bos PT Citraland, Mantan Dirut PTPN I, Ketua DPRD Zaki Syahri, dan Mantan Bupati Ashari Tambunan kalau diduga terlibat” tegas Azmi Hadly di Medan, Selasa (28/10).
Modus dan Dugaan Penyimpangan
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pengalihan lahan milik PTPN I seluas 8.077 hektar yang tersebar di wilayah Kabupaten Deli Serdang dan sekitarnya, di bawah pengelolaan PTPN I Regional 1 Sumatera Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, aset tersebut diduga telah dijual atau dialihkan kepada pihak swasta, termasuk pengembang perumahan, tanpa memenuhi prosedur hukum yang sah.
Proses pelepasan lahan diduga dilakukan dengan memanipulasi status hukum Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), serta melibatkan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang kini juga telah berstatus tersangka.
Azmi menilai, tindakan ini bukan hanya melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, tetapi juga masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, karena memperkaya diri sendiri atau pihak lain dan merugikan keuangan negara.
“Aset itu milik negara, bukan milik pribadi pejabat atau pengembang. Setiap meter tanah yang dijual tanpa mekanisme resmi adalah bentuk penjarahan terhadap kekayaan negara,” ujarnya tegas.
Keterlibatan Pihak Berpengaruh
KAMAK menduga, proses pengalihan lahan tidak akan mungkin terjadi tanpa restu atau campur tangan pejabat daerah. Karena itu, Azmi mendesak penegak hukum memeriksa peran Ketua DPRD Deli Serdang Zaki Syahri dan mantan Bupati Ashari Tambunan, yang saat itu memiliki kewenangan politik dan administratif terhadap tata ruang dan perizinan wilayah.
Selain itu, Bos PT Citraland disebut sebagai pihak yang diduga menikmati hasil dari penjualan tanah tersebut untuk kepentingan proyek pengembangan kawasan perumahan mewah di Deli Serdang.
“Kami menduga ada kolusi antara pengembang dan pejabat daerah. Mereka bersekongkol dalam memuluskan perubahan status lahan dan penerbitan izin yang bertentangan dengan hukum,” tambah Azmi.
Desakan Hukum dan Bukti Tambahan
KAMAK berencana menyerahkan dokumen peta lahan, surat peralihan hak, serta bukti administratif yang menunjukkan adanya rekayasa hukum dalam proses jual beli aset negara itu. Laporan resmi juga akan dikirimkan ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan penyelidikan menyeluruh dan tidak tebang pilih.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah yang bersembunyi di balik jabatan dan proyek besar. Kami ingin penegakan hukum yang menyeluruh, dari pejabat hingga pengusaha besar,” tegasnya.
Dampak dan Kepentingan Publik
Kasus ini menjadi perhatian publik karena lahan yang semestinya digunakan untuk kepentingan perkebunan negara dan kesejahteraan masyarakat justru berubah menjadi kawasan komersial. Banyak petani dan masyarakat sekitar yang terdampak, kehilangan akses atas tanah yang selama ini mereka garap.
KAMAK menilai, penyelesaian kasus ini akan menjadi ujian bagi integritas Kejaksaan dan KPK dalam memberantas mafia tanah di Sumatera Utara, yang selama ini dianggap kebal hukum karena memiliki jejaring kuat di pemerintahan dan legislatif daerah.
” Sekali lagi, Kamak minta segera Kajatisu panggil dan periksa Zaki ketua dprd ds,Ashari tambunan mantan bupati ds dan IP mantan Dirut PTPN2(PTPN I Regional I) atas dugaan keterlibatannya, termasuk pengusaha PT.Ciputraland selaku pengembang, “tutup nya.
Penulis : Youlie
 
      
 
					





 
						 
						 
						 
						 
						

