Ketua GAPENSI Langkat Minta APH Periksa Anggaran Dinas Kesehatan Langkat

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0LANGKAT, SUARASUMUTONLINE. ID- Juniharta Kembaren alias Ucok BL selaku ketua GAPENSI (Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia) Kabupaten Langkat meminta agar APH (Aparat Penegak Hukum) terkhusus KAJATI dan POLDA Sumut agar dapat memeriksa anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat terkait proyek Fisik.

Hal tersebut dikatakan Ucok BL pada sejumlah wartawan Senen (27/10) di salah satu Cape Stabat didampingi Ariswan selaku Kordinator Nasional PERMADA (Presidium Rakyat Membangun Peradaban)

Menurut Ucok BL, di duga kuat pengerjaan proyek fisik pada Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat telah terjadi kongkalingkong alias penuh dengan KKN.

Baca Juga :  Terkait 11 Item Temuan BPK, PT TDM dan PTPTN I Kembali Dilaporkan ke APH

Para penerima kerjaan paket proyek fisik pada Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat tersebut di duga sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, para pemenang tender atau yang mendapatkan PL (Penunjukan Langsung) diduga orang dekat dan keluarga para Kadis yang mendapatkan nya, ucap Ucok BL.

Untuk itu Ucok BL yang juga ketua Asosiasi Kontraktor Kabupaten Langkat meminta kepada aparat penegak hukum di Sumatera Utara agar dapat memeriksa Kadis Kesehatan beserta PPK dan panitia nya.

Baca Juga :  Perkara Penganiayaan Dihentikan, Kajati Sumatera Utara Pulihkan Hubungan Baik Pertemanan Melalui Restoratif Justice

Lebih lanjut Ucok BL juga mengatakan, akan melakukan aksi damai bersama PERMADA di depan Kejaksaan Agung dan KPK apabila aparat penegak hukum di Sumatera Utara tidak merespon keluhan saya selaku ketua GAPENSI Kabupaten Langkat, bebernya.

Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan Senen (27/10) melalui pesan singkat Whatshap mengenai berita diatas, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dr. Juliana Tarigan MM tidak menjawab.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana
Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan
Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 22:34 WIB

Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB

Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:46 WIB

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:03 WIB

Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Berita

Kejatisu Lantik PNS Dilingkungan Kejaksaan Sumut

Senin, 25 Mei 2026 - 22:36 WIB

Hukum

Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB