Plt. Kadis PUPR Sumut Akui Dia Proyek Yang Dimenangkan PT DNG dan PT Roma Mora Grup Dibatalkan

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Kepala Dinas ( Kadis) Pekerjaan Umum Penataan Ruang( PUPR) Pemprov Sumut Hendra Dermawan mengakui dua proyek Jalan yang dikerjakan Direktur PT Dalihan Natolu Tolu Grup( DNG) dan Direktur PT Rona Mora Grup( DNG) akhirnya dibatalkan setelah dua rekanan tersebut ditangkap KPK.

Hal itu diakui Hendra Dermawan saat jadi saksi dalam perkara suap terdakwa Direktur PT DNG dan PT RMG serta Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/10)

Kedua proyek jalan itu yakni Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar; dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.

Menurut Hendra, sejak persoalan tersebut akhirnya kedua proyek tersebut batal dikerjakan karena tidak cukup waktu

Baca Juga :  Edison Tamba, " KPK Harus Atensi Dugaan Korupsi "Blok Medan" seret S. Nababan, "

” Saya mengetahui itu saat menjadi Plt dan Kadis PUPR Sumut menggantikan Topan Ginting,” ujar Hendra

Hendra tidak mengetahui persis proses kedua proyek Jalan sehingga terjadi penangkapan terhadap Topan Ginting.

“Saya tidak tau proses kedua proyek jalan itu dianggarkan sehingga terjadi penangkapan kedua terdakwa dan Topan Ginting,” ujarnya

Menyahuti keterangan Hendra tersebut, Hakim Khamozaro Waruwu menjelaskan bahwa kedua proyek jalan dianggarkan tanpa melalui dokumen perencanaan. Bahkan proses perencanaan baru dilakukan setelah pengumuman lelang.

Namun dua Konsultan Perencana Alexander Meliala dan Jefri Bangun sudah menyesuaikan nilai pagu anggaran dari yang dianggarkan sebelumnya.

Baca Juga :  Pengadaan Bibit Kopi di Samosir Dipertanyakan, Sekdis Ketahanan Pangan dan Hortikultura Sumut Bungkan

“Perencanaan kedua proyek tersebut sudah selesai tapi belum ada pembayaran,” kata Jefri Bangun

Sebelum Hendra Dermawan turut didengar keterangan eks Kadis PUPR Mulyono, eks Kepala Satker PJN I Diki Airlangga, Faisal dan Sahala Rumapea ( eks PPK di PJN I), Maryam selaku Bendahara PT DNG, Jefri Purba dan Alexander Meliala selaku Konsultan Perencanaan

Sidang perkara suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut dengan terdakwa Direktur PT DNG Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Namora Rayhan Dulasmi Piliang, akan kembali dilanjutkan pada Kamis, (24/10) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi yang meringankan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

Berita Terbaru

Daerah

Ratusan Juta Mubazir! Pasar Baru Serbelawan Sepi Peminat

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:30 WIB