Aktifis Muda KAMPAK *  SE Gubsu  Tentang Pakaian Adat Berpotensi Beratkan dan Repotkan ASN*

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara No.800.1.12.5/9642/2025 tentang Pakaian Dinas Harian Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai kritik dari berbagai pihak. Ketua KAMAK (Koalisi Masyarakat Anti Korupsi)?menilai kebijakan tersebut tidak tepat dan berpotensi menambah beban ASN dan terlalu mengada-ngada.

” Ketentuan baru yang mewajibkan ASN mengenakan pakaian adat setiap hari Kamis dianggap tidak mempertimbangkan efektivitas dan kondisi ASN di lapangan. Dan menyusahkan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. belum lagi biaya untuk menyiapkan anggaran tersebut, ” tegas Muhammad Azmi Hadli pada Suarasumutonline.id Selasa (21/10).

Azmi berpendapat, menilai, surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Togap Simangunsong, tidak sejalan dengan semangat kesederhanaan, disiplin, profesionalisme, serta nilai keteladanan yang semestinya dijunjung tinggi oleh ASN seperti yang selalu di kumandangkan oleh Presiden Prabowo.

” Apa nggak cukup pakai pakaian dinas aja? Batik ada korpri ada, hitam putih ada, tak perlu lah lagi pakaian adat. Selain repot, juga ada biaya penyewaan kalau nggak punya. Belum lagu kalau ASN yang bekerja di lapangan. Banyangkan bagaimana repotnya dia dalam bekerja pakai pakaian ada, ” Tambah Azmi.

Baca Juga :  Dugaan suap "arisan Kepala OPD Pemkab Batubara" " Meluncur" Ke Kejatisu

Menurut Azmi, selama ini pakaian dinas yang digunakan ASN rasanya sudah cukup merepresentasikan integritas dan tanggung jawab mereka dalam bekerja.

” Kalau pun pakaian dinas adat ini dibiayain sama pemerintah itu satu hal yang termasuk dalam kategori pemborosan, kita minta Gubernur Sumatera Utara agar segera membatalkan intruksi tersebut, jangan lah lagi memberatkan ASN dengan peraturan-peraturan yang gak jelas dasarnya. Kalau cinta daerah gak perlu segitunya, tunjukan prestasi di tiap daerah masing-masing,bertanggungjawab. pak Bobby selaikan saja Urusan-ururusan yang tertunda, jangan tambah beban ASN, ” Tegas Azmi.

Baca Juga :  Stop Pencitraan Peduli Rakyat, Plat Kendaraan Bermotor Bukan Tugas Gubernur!

Sebelumnya beredar surat dari Pemprov Sumut melalui surat edaran tertanggal 12 Oktober 2025 yang ditandatangani Sekda Provinsi Sumut, Togap Simangunsong, yang mengatur ketentuan baru mengenai pakaian dinas harian ASN di lingkungan Pemprovsu.

Dalam surat tersebut, ASN pria pada hari Selasa diwajibkan mengenakan kemeja lengan panjang atau pendek dengan warna bebas serta celana panjang non jeans.

Sementara pada hari Kamis, ASN diminta memakai pakaian dinas bernuansa adat daerah Sumatera Utara dengan ornamen khas dari delapan etnis, yakni Melayu, Nias, Batak Toba, Batak Karo, Batak Mandailing, Batak Simalungun, Batak Pakpak, dan Batak Angkola.

Kebijakan yang disebut bertujuan untuk menumbuhkan semangat kebinekaan dan pelestarian budaya daerah ini justru menimbulkan pro dan kontra di kalangan ASN dan masyarakat.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Blok Hunian Rutan Tanjung Pura, Dirazia
Besok, Sekda Sumut Togap Simangunsong Memasuki Masa Purna Tugas
Terdeteksi, Seribu Lebih ASN Pemprov Sumut Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp2,1 Miliar
Gubernur Sumatera Utara Siapkan Beasiswa Untuk Atlit Berprestasi
Wali Kota Tanjungbalai Menandatangani Berita Acara Verifikasi IPPR dalam Revisi RTRW Bersama Kementerian ATR/BPN
Wali Kota Tanjungbalai Kunker Ke Menteri LH  Bahas Solusi Pengelolaan Sampah dan Komitmen Tuntaskan Penanganan TPA 
Razia Pekat, Satpol PP Bersama Tim Gabungan Amankan 25 Orang dan 1 WNA Suriah
Buruh Sumut Demo Kantor Gubernur, Tuntut Kenaikan UMP 10,5% dan Perumahan Subsidi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:25 WIB

Blok Hunian Rutan Tanjung Pura, Dirazia

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:23 WIB

Besok, Sekda Sumut Togap Simangunsong Memasuki Masa Purna Tugas

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:22 WIB

Terdeteksi, Seribu Lebih ASN Pemprov Sumut Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp2,1 Miliar

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:20 WIB

Gubernur Sumatera Utara Siapkan Beasiswa Untuk Atlit Berprestasi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:26 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Menandatangani Berita Acara Verifikasi IPPR dalam Revisi RTRW Bersama Kementerian ATR/BPN

Berita Terbaru

Berita

Blok Hunian Rutan Tanjung Pura, Dirazia

Jumat, 31 Okt 2025 - 14:25 WIB