Konflik Agraria Padang Halaban, Rapidin Simbolon Tegas Tolak Penyelesaian dengan Kekerasan

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID— Belum kering air mata masyarakat Tapanuli Tengah, Aceh, dan Sumatera Barat akibat bencana banjir dan longsor yang dipicu oleh buruknya tata kelola lahan serta praktik eksploitatif korporasi, publik kembali dihadapkan pada persoalan kemanusiaan akibat konflik agraria. Kali ini, konflik tersebut menimpa Kelompok Tani Padang Halaban Sumatera Utara (KTPHS), yang harus terusir dari tanah leluhur mereka akibat kepentingan korporasi.

Sebagian besar korban bencana alam hingga kini masih bertahan di pengungsian dan menghadapi ketidakpastian hidup. Namun di tengah kondisi tersebut, praktik penguasaan lahan yang mengabaikan hak-hak masyarakat justru kembali terjadi. Rakyat dan lingkungan seolah hanya dipandang sebagai komoditas ekonomi, tanpa mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

Anggota DPR RI Komisi XIII, Fraksi PDI Perjuangan, Drs. Rapidin Simbolon, MM menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang dialami masyarakat Padang Halaban. Menurutnya, penggusuran yang terjadi tidak hanya menyangkut persoalan tanah, tetapi juga merupakan persoalan kemanusiaan yang mencederai rasa keadilan.

“Siapa pun yang masih memiliki nurani tentu akan terusik melihat orang tua dan anak-anak kehilangan tempat bernaungnya di bawah tekanan alat berat. Yang dihancurkan bukan bangunan mewah, melainkan gubuk-gubuk sederhana- tempat mereka berlindung dari panas dan hujan, membesarkan anak cucu, serta merajut harapan bagi masa depan generasi penerus bangsa,” ujar Rapidin.

Baca Juga :  Dinas SDA Sumut Luncurkan SIPENGSUI, Platform Digital Pengelolaan Sungai Berbasis GIS

Rapidin menilai, dalam berbagai konflik agraria, rakyat hampir selalu diposisikan sebagai pihak yang bersalah, sementara korporasi berdiri dengan kekuatan modal dan dukungan aparat negara. Kondisi tersebut menciptakan ketimpangan serius dan menunjukkan lemahnya keberpihakan negara terhadap rakyat kecil.

“Dalam banyak konflik agraria, rakyat selalu berada di posisi yang lemah. Korporasi tampil seolah-olah memiliki legitimasi penuh atas tanah, sementara negara justru tampak abai terhadap penderitaan rakyatnya sendiri,” tegasnya.

Rapidin menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria dengan pendekatan kekerasan, terlebih yang melibatkan aparat negara, tidak dapat dibenarkan dan harus segera dihentikan. Penyelesaian konflik harus dilakukan melalui dialog yang adil, bermartabat, dan berlandaskan prinsip hak asasi manusia.

“Saya secara tegas menolak segala bentuk penyelesaian konflik agraria yang melanggar hak asasi manusia. Konflik harus diselesaikan secara bijak dan adil, dengan menempatkan rakyat dan korporasi pada posisi yang setara di hadapan hukum,” katanya.

Baca Juga :  Ketua MUI Deli Serdang Apresiasi Penanganan Kasus Guru Ngaji di Rantau Panjang oleh Pemkab dan Polresta

Ia juga menyatakan dukungan terhadap perjuangan Kelompok Tani Padang Halaban Sumatera Utara dalam mempertahankan ruang hidup dan hak atas tanah mereka.

“Setiap jengkal tanah di negeri ini pada hakikatnya adalah milik rakyat dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan semata-mata untuk kepentingan korporasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Sutrisno Pangaribuan, Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumut menyatakan arahan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon , agar Anggota Komisi A DPRD Sumut, Bidang Hukum dan Advokasi DPD PDI Perjuangan Sumut, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Labuhan Batu Utara, DPC PDI Perjuangan Labuhan Batu Utara untuk pro aktif membantu para korban.

“Kader PDI Perjuangan harus selalu menangis dan tertawa bersama rakyat, sesuai instruksi ibu Megawati Soekarno Putri,” kata Sutrisno mengakhiri.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD
Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina
Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen
Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Dilema Proyek, Jalan Yang Rusak Diperbaiki Namun Jalan Lama Yang Baik Jadi Malah Rusak Akibat Truk Material di Tanjung Garbus II
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

Senin, 21 September 2026 - 18:11 WIB

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 September 2026 - 00:03 WIB

Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 21:09 WIB

Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB