DPRD Sumut Ingatkan PTPN I Tak Gegabah Klaim 93 Hektare Lahan Warga Sampali

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut), Zeira Salim Ritonga, mengingatkan PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional Sumut agar tidak gegabah mengklaim lahan seluas 93 hektare milik komunitas warga di Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, tanpa didukung bukti hukum yang sah dan akurat.

Ia menegaskan, klaim sepihak tersebut berpotensi memicu konflik sosial dan perlawanan dari masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan itu. Pasalnya, ia menilai hal tersebut sangat bertentangan dan dikhawatirkan menimbulkan perpecahan.

“Berdasarkan surat Kementerian ATR/BPN Nomor B/DI.02.02/319-100.8/V/2025 tertanggal 7 Mei 2025, lahan seluas 93 hektare di Dusun IX, Desa Sampali, dinyatakan sebagai lahan kosong. Artinya, belum ada hak yang diterbitkan atau melekat secara hukum atas lahan tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/1).

Ketua Fraksi PKB DPRD Sumut itu menilai pernyataan PTPN I Regional Sumatera Utara yang mengklaim lahan tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) justru memperkeruh suasana. Pasalnya, masyarakat telah puluhan tahun tinggal dan menggantungkan hidup di atas lahan tersebut.

Baca Juga :  Dua Fraksi DPRD Simalungun Desak Evaluasi Kadis PUTR Akibat Kinerja Buruk

Menurutnya, sebanyak 500 kepala keluarga telah menempati kawasan itu selama lebih dari 24 tahun. Warga juga memiliki bukti penguasaan fisik, mulai dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), surat keterangan tanah dari Kepala Desa Sampali, hingga keberadaan fasilitas umum seperti rumah ibadah dan sarana sosial lainnya.

“Kami terkejut. Selama puluhan tahun tidak pernah ada klaim. Tiba-tiba muncul pernyataan bahwa lahan ini termasuk HGU, tanpa pernah ditunjukkan dokumen HGU yang sah. Ini menimbulkan pertanyaan, apakah ada kepentingan lain di balik klaim tersebut,” tuturnya.

Untuk itu, ia mendesak dilakukan penyelidikan menyeluruh atas klaim PTPN I Regional Sumatera Utara. Ia mengungkapkan adanya rumor di tengah masyarakat mengenai dugaan upaya oknum pejabat perkebunan untuk mengambil alih tanah warga dan kemudian mengalihkannya kepada pihak pengembang.

Baca Juga :  Ampan Sumut Akan Gelar Aksi Terkait Diduga Markup Pada Proyek UPT Wilayah Timur Dinas SDABMBK Kota Medan

Ia berharap persoalan ini tidak berlarut-larut hingga DPRD dan masyarakat harus mendatangi Kementerian ATR/BPN di Jakarta untuk meminta kejelasan status lahan.

“Pernyataan PTPN sangat bertolak belakang dengan isi surat resmi dari Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri BUMN tertanggal 30 September 2014 serta Keputusan Gubernur Sumatera Utara tertanggal 3 Agustus 2017, Perkebunan Sampali hanya memiliki satu HGU yang diterbitkan pada 19 Juni 1999 dan berakhir pada 19 Juni 2019.

“HGU tersebut tidak mencakup 93 hektare lahan yang saat ini dikuasai dan ditempati masyarakat Dusun IX Sampali,” katanya.

Atas dasar itu, ia meminta manajemen PTPN I Regional Sumatera Utara serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang dan Provinsi Sumut untuk lebih selektif, transparan, dan berhati-hati dalam menetapkan klaim HGU agar tidak merugikan masyarakat.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Blackout Sumbagut, Lailatul Badri : ” PLN Harus Beri Kompensasi untuk Warga”
Blackout selesai, Penderitaan warga Medan Baru Dimulai; Tirtanadi Lempar Alasan : “Turbulensi Pipa”
Pemprop Sumut Gelontorkan Rp 7,7 M Buat Gedung Pelatihan BLK Simalungun, Tender Sudah Ramai
MA Batalkan SK Pelepasan Hutan 4.773 Ha di Asahan; Lahan Harusnya Kembali Jadi Hutan Negara
Kapolres Pematang Siantar Raih Penghargaan The Best Inspiring and Integrity Women 2026
BPK Temukan Kerugian Ratusan Miliar di PT Perkebunan Sumut
DPRD Madina Diduga Lindungi Oknum Pungli Pendamping Desa
Kasus CBD Helvetia; Bangun Dulu, Izin Belakangan”Masih Hidup Di Deli Serdang”
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 15:28 WIB

Blackout Sumbagut, Lailatul Badri : ” PLN Harus Beri Kompensasi untuk Warga”

Senin, 25 Mei 2026 - 14:19 WIB

Blackout selesai, Penderitaan warga Medan Baru Dimulai; Tirtanadi Lempar Alasan : “Turbulensi Pipa”

Senin, 25 Mei 2026 - 14:11 WIB

Pemprop Sumut Gelontorkan Rp 7,7 M Buat Gedung Pelatihan BLK Simalungun, Tender Sudah Ramai

Senin, 25 Mei 2026 - 13:11 WIB

MA Batalkan SK Pelepasan Hutan 4.773 Ha di Asahan; Lahan Harusnya Kembali Jadi Hutan Negara

Senin, 25 Mei 2026 - 10:42 WIB

BPK Temukan Kerugian Ratusan Miliar di PT Perkebunan Sumut

Berita Terbaru