Oknum Polisi Diduga Selingkuh dengan Istri Anggota DPRD,  “Komisi I DPRD Langkat Harus Segera Gelar RDP Panggil Kapolres dan Kasi Propam”

- Jurnalis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID— Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret Aipda ES, oknum polisi Polsek Stabat, dengan MD, istri seorang anggota DPRD Langkat, bukan hanya mencoreng citra kepolisian, tetapi juga menampar kehormatan lembaga legislatif daerah.

Ariswan, Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), menyikapi tegas peristiwa ini. Ia mendesak Propam Polres Langkat segera menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu. Lebih lanjut ia menegaskan bahwa langkah tegas harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.

“Institusi Polri harus bersih, profesional, dan berintegritas. Jika seorang anggota terbukti melakukan pelanggaran berat, apalagi yang menyangkut kehidupan pribadi pejabat publik, maka penegakan hukum internal harus dilakukan dengan serius dan transparan,” ujar Ariswan, minggu (12/10).

Baca Juga :  RCW Desak Kajati Sumut Tingkatkan Penyelidikan Kasus Dana Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Medan ke Penyidikan

Tak hanya mendesak penindakan dari internal Polres Langkat, Ariswan juga meminta Komisi I DPRD Langkat segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dalam forum tersebut, ia menyarankan agar Kapolres Langkat dan Kasi Propam Polres Langkat dipanggil untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Hal ini dinilai penting demi menjaga kredibilitas lembaga legislatif di mata masyarakat.

“Ini bukan semata persoalan pelanggaran disiplin individu, tetapi telah menyentuh marwah seorang wakil rakyat. Kehormatan pejabat publik tidak bisa dibiarkan terinjak hanya karena ulah segelintir oknum,” tegasnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Citraland, Kejatisu Periksa 45 Saksi

Lebih jauh, Ariswan menyebut bahwa kasus ini harus menjadi momentum pembenahan di tubuh institusi kepolisian dan menjadi pelajaran penting tentang pentingnya etika profesi. Ia menekankan bahwa penegakan hukum yang selektif hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik yang berbahaya bagi demokrasi dan ketertiban sosial.

“Jangan sampai masyarakat menganggap bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami, dari PERMADA, akan terus mengawal kasus ini agar menjadi preseden baik bagi penegakan etik dan hukum di republik ini, kami juga meminta Kadiv Propam Mabes Polri dan Kabid Propam Polda Sumut atensi atas dugaan kasus ini,” tutup Ariswan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:47 WIB

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Berita Terbaru