Kisruh 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Praktisi Hukum : ” Kembalikan Ke Aceh, Sesuai Perjanjian Kesepakatan 1992 “

- Jurnalis

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID – Kisruh dikarenakan keputusan Mendagri yang menyatakan bahwa 4 pulau yang selama ini masuk provinsi Aceh jadi milik Sumut terus menuai konflik dan ragam pendapat, Minggu (15/06/25).

Paska pernyataan ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti di media bahwa rakyat Sumut harus mempertahankan 4 pulau tersebut pro dan kontrapun terjadi.

Menanggapi hal ini Hadiningtyas,SH,MH selaku praktisi hukum senior yang berdomisili di Medan menyatakan bahwa jangan lupakan peraturan.

Baca Juga :  Film Lokal “Samudra” Dapat Dukungan Penuh dari Wali Kota Medan: Wujud Apresiasi untuk Talenta Daerah

“Peraturan adalah sebuah tatanan yang di junjung tinggi dan dihormati, menyangkut konflik 4 pulau diaceh sudah diselesaikan sejak tahun 1992”, bukanya.

“pertama ada kesepakatan antara Gubernur Sumatera Utara (Raja Inal Siregar) dengan gubernur Aceh (Ibrahim Hasan) pada tahun 1992 yang dibuat dihadapan menteri dalam negri masa itu pak Rudini”, ungkapnya

Lanjut” Kedua, Ada Undang-undang Pemerintahan Aceh serta ada juga putusan Mahkamah Agung (MA) no. 01.P/HUM/2013 yang menolak gugatan Sumut dan tercatat juga dalam arsip Nasional Kementrian Dalam Negri”, ungkapnya lagi.

Baca Juga :  Jalan Rusak di Depan SMA Negeri 21 Medan Membahayakan Pengguna Jalan, Warga Minta Perhatian Pemkot

Sebagai penutup Advokat senior ini juga menyampaikan saran

“Demi terciptanya suasana damai seperti semula, sebaiknya Pemerintah dalam hal ini Mendagri harus segera mengembalikan 4 pulau tersebut kepada Provinsi Aceh”, Tutupnya.

Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hubungan Walikota Medan dengan WAWA ” Di duga” Mulai Retak Direktur Sumut Institute, ” Masing-masing Punya Kepentingan”
Jalan Rusak di Depan SMA Negeri 21 Medan Membahayakan Pengguna Jalan, Warga Minta Perhatian Pemkot
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Acil Lubis : ” Ketua DPRD Sumut Tidak Paham Kontrusi Hukum, Terlalu Buru-Buru”
Majelis taklim dzikir Alhaura Sumut Gelar Dzikir Akbar di Tanah Karo
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Bachtiar ” Kembalikan ke Aceh, Mendagri Jangan Sesuka Hatinya, “
Film Lokal “Samudra” Dapat Dukungan Penuh dari Wali Kota Medan: Wujud Apresiasi untuk Talenta Daerah
Jeritan Warga Medan Tuntungan Akhirnya Didengar Wali Kota Medan Rico Waas
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 22:02 WIB

Hubungan Walikota Medan dengan WAWA ” Di duga” Mulai Retak Direktur Sumut Institute, ” Masing-masing Punya Kepentingan”

Senin, 16 Juni 2025 - 16:13 WIB

Jalan Rusak di Depan SMA Negeri 21 Medan Membahayakan Pengguna Jalan, Warga Minta Perhatian Pemkot

Senin, 16 Juni 2025 - 15:39 WIB

Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Acil Lubis : ” Ketua DPRD Sumut Tidak Paham Kontrusi Hukum, Terlalu Buru-Buru”

Senin, 16 Juni 2025 - 15:27 WIB

Majelis taklim dzikir Alhaura Sumut Gelar Dzikir Akbar di Tanah Karo

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:21 WIB

Kisruh 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Praktisi Hukum : ” Kembalikan Ke Aceh, Sesuai Perjanjian Kesepakatan 1992 “

Berita Terbaru