Koordinator APPH Ariswan, Apresiasi Kejaksaan Tahan Dua Kepala Sekolah di Medan, Diduga korupsi Dana Bos

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID- Dalam langkah menuju peradaban yang lebih bermartabat, ketegasan dalam penegakan hukum menjadi pilar utama yang tak bisa ditawar. Ketika kepercayaan masyarakat mulai goyah akibat maraknya penyimpangan di sektor pendidikan, hadirnya tindakan hukum yang adil dan transparan menjadi oase keadilan yang ditunggu-tunggu.

Koordinator Aliansi Peduli Penegakan Hukum (APPH), Ariswan, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Belawan atas keberanian dan ketegasan dalam menahan dua orang kepala sekolah di Kota Medan yang diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai lebih dari Rp 1,5 miliar.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen nyata aparat penegak hukum dalam menjaga integritas dunia pendidikan dari tangan-tangan rakus yang tak memiliki nurani.

“Sekolah seharusnya menjadi laboratorium peradaban. Tempat di mana karakter, etika, dan masa depan bangsa ditempah. Bukan malah menjadi ladang penyimpangan dan korupsi yang mencoreng nilai-nilai dasar pendidikan,” tegas Ariswan, Jumat (12/9).

Baca Juga :  Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Kasus ini mencuat setelah Kepala SMAN 16 Medan, RA, ditahan karena diduga merugikan negara sebesar Rp 826 juta dari total dana BOS senilai lebih dari Rp 3 miliar selama dua tahun anggaran terakhir. Tak lama berselang, Kejaksaan juga menetapkan RN, mantan Kepala SMAN 19 Medan, sebagai tersangka dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 772 juta. Modus yang digunakan disebut-sebut melibatkan laporan pertanggungjawaban fiktif dan manipulasi data administrasi.

Lebih lanjut, Ariswan mempertanyakan bagaimana nasib generasi penerus bangsa jika dana yang seharusnya digunakan untuk menunjang kualitas pendidikan justru dimanfaatkan untuk memperkaya segelintir oknum.

“Dana BOS bukanlah milik pribadi. Itu amanah negara untuk membiayai masa depan anak-anak kita. Ketika dana itu dikorupsi, maka yang dilukai bukan hanya hukum, tapi juga harapan jutaan anak bangsa. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini adalah pengkhianatan terhadap masa depan Indonesia,” ujar Ariswan.

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa Rp249 Juta, Mantan Kades di Padangsidimpuan Divonis 4 Tahun Penjara

Aliansi APPH menegaskan dukungannya terhadap aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Ariswan juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi pengelolaan dana pendidikan di sekolah-sekolah agar tidak lagi menjadi celah korupsi berjamaah.

“Jangan menjadi manusia rakus yang membunuh cita-cita anak-anak kita hanya demi kepentingan sesaat. Dunia pendidikan harus dibersihkan dari para perampok berkedok pendidik. Kami mengapresiasi langkah kejaksaan, namun kami juga mendesak agar kasus ini tidak berhenti di dua orang saja. Usut hingga ke akar,” pungkasnya.

Penegakan hukum yang tegas dan berani terhadap pelaku korupsi dana pendidikan menjadi fondasi penting dalam membangun bangsa yang bermoral, berdaya saing, dan berkeadilan. Kini saatnya seluruh elemen bangsa bersatu menjaga kemurnian dunia pendidikan dari kerakusan yang menggerogoti jantung negeri ini.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana
Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan
Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 22:34 WIB

Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB

Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:46 WIB

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:03 WIB

Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Berita

Kejatisu Lantik PNS Dilingkungan Kejaksaan Sumut

Senin, 25 Mei 2026 - 22:36 WIB

Hukum

Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB