FP USU Laporkan Dugaan Korupsi Rp228,3 Miliar Lahan Sawit ke Kejati Sumut

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP USU) resmi melaporkan dugaan korupsi dana pinjaman senilai Rp228,3 miliar terkait pengelolaan lahan sawit milik USU di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (9/9/2025) dengan nomor registrasi 003/FP-USU/IX/2025. FP USU juga melampirkan dokumen hasil rapat koordinasi yang disebut memperkuat adanya indikasi tindak pidana korupsi.

“Skandal ini berawal dari praktik PT Usaha Sawit Unggul pada 2021 yang mengagunkan lima sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit USU di Tabuyung, Singkuang I, dan Suka Makmur untuk memperoleh fasilitas kredit jumbo dari bank,” kata Ketua FP USU, M. Taufik Umar Dani Harahap.

Menurut Taufik, kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut marwah pendidikan tinggi. Lahan sawit tersebut sejatinya merupakan mandat Land Grant College untuk menopang Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian.

Baca Juga :  Dugaan Mark Up Proyek Truk Sampah Rp 10,65 Miliar di Dinas Cipta Karya Deli Serdang Naik kepermukaan

“Namun, saat aset negara dijadikan agunan tanpa akuntabilitas, itu bukan hanya salah kelola, melainkan dugaan kuat memperkaya diri sendiri dan kroninya. Kampus berubah menjadi ladang bisnis gelap yang menggerogoti integritas akademik,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa rapat koordinasi antara pihak USU, Koperasi Pengembangan USU, dan Kejati Sumut pada 10 April 2025 lalu sudah menyimpulkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.

“Lebih dua tahun mediasi ditempuh, tetapi hasilnya jalan buntu. Dialog ternyata hanya jadi kamuflase. Karena itu, laporan hukum menjadi jalan satu-satunya untuk menyelamatkan aset pendidikan dari mafia kampus,” ujar Taufik.

FP USU meminta Kejati Sumut segera melakukan penyelidikan berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dinas PUPR Sumut, Kirun ," Topan Terima Uang Kes Rp 50 Juta Karna Lagi Butuh"

“Sebagai alumni dan warga negara, kami tak hanya memiliki hak moral, tetapi juga dasar hukum untuk melawan korupsi di kampus ini. Publik menunggu keberanian Kejati Sumut. Kalau berani membongkar skandal ini, bukan hanya Rp228 miliar yang terselamatkan, tapi juga kehormatan universitas negeri. Kalau bungkam, itu pertanda hukum lumpuh di hadapan mafia kampus,” katanya.

FP USU juga mendesak Kejati Sumut segera memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pengelola USU, Koperasi Pengembangan USU, hingga PT Usaha Sawit Unggul.

“Rakyat yang mendanai USU, bukan perusahaan keluarga. Jika aset kampus diperlakukan seperti lapak bisnis, maka itu sama saja menggadaikan masa depan generasi muda Sumut,” tutup Taufik.

Penulis : Yoelie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!
Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek di Polresta Deli Serdang Dimutasi
FORMATSU: Guru Paruh Waktu Nunggak Gaji, DPRD Batubara Sibuk Bahas HGU
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Langkah Konkret: Pemko Tanjungbalai & Pertamina Sepakat Tindak Tegas Pangkalan LPG 3 Kg “Nakal”
Pemkab Samosir Anggarkan Rp 15 M untuk Bangun Gedung Pertunjukan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:26 WIB

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:24 WIB

Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek di Polresta Deli Serdang Dimutasi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:22 WIB

FORMATSU: Guru Paruh Waktu Nunggak Gaji, DPRD Batubara Sibuk Bahas HGU

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB