Gerbrak, ” Presiden Harus Segera Perintahkan APH Priksa Bobby Nasution

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Koordinator Nasional Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) Saharuddin mengatakan asta cita pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto masih hanya tulisan di kertas.

“Jika Pemerintahan Prabowo serius berantas korupsi ya segera perintahkan APH untuk periksa Gubenur Sumut Bobby Nasution .Mau itu jaksa atau KPK silahkan saja Presiden Probowo perintahkan” ujar Saharuddin, Kamis (4/9).

Saharuddin menilai jika APH tidak juga memeriksa Gubernur Sumut Bobby Nasution di kasus tambang nikel di Maluku Utara dan kasus Topan Ginting yang terkena OTT KPK, sama saja asta cita pemberantaan korupsi tidak berarti.

Baca Juga :  Ditetapkan Jadi Tersangka, Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Misrayani Tak Ditahan

Pemerintahan Prabowo tidak bisa begitu saja membiarkan kasus korupsi yang menyeret nama Gubernur Sumut Bobby Nasution menjadi memory kelam bagi masyarakat Sumut.

“Ini menjadi tanggung jawab Presiden Prabowo untuk mengeksekusi Bobby Nasution melalui jaksa atau KPK secepatnya. Jangan sampai masyarakat Sumut hilang kepecayaannya kepada Presiden Prabowo,” kata Saharuddin.

Bobby Nasution namanya telah disebut dalam persidangan kasus korupsi tambang nikel di Maluku Utara. Begitu juga dalam kasos korupsi Topan Ginting yang di OTT KPK.

Baca Juga :  DPRD Kota Medan gelar RDP Terkait Penutupan Akses Jalan oleh PT. KIM

Jika akhirnya Gubernur Sumut Bobby Nasution tidak juga diperiksa jaksa atau KPK, berarti asta cita pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto hanya omon omon.

“Itu indakatornya untuk Sumut. Kalau Bobby Nasution belum diperiksa sampai sekarang, masyarakat menilai pemberantasan korupsi yang menjadi asta cita Prabowo hanya omon omon saja,” kata Saharuddin.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

Berita Terbaru