Resmi Mengadu Ke DPRD Sumut Orangtua Fanny Andini Berharap Ijazah Anaknya Bisa Dimiliki

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN -SUARASUMUTONLINE.ID-
Akhirnya secara resmi dan tertulis Supriadinata orangtua Fanny Andini mengadukan nasib anaknya ke DPRD Sumut terkait Ijazahnya di tahan sekolah SMK Dharma Analitika Medan.

Upaya ini ia lakukan setelah beberapa kali mendatangi sekolah SMK Dharma Analitika yang terletak di Jalan Pancing II Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, tidak membuahkan hasil, terakhir ia turun bersama Aditya stafnya Ikhwan Ritonga, namun tak jua membuahkan hasil.

“Bermohon-mohon saya kepada pihak sekolah untuk mengeluarkan Ijazah anak saya, namun tak jua membuahkan hasil, sepertinya tak ada rasa iba pihak sekolah, walau kami akui memang masih ada tunggakan kami di sekolah tersebut, namun apa daya kami tak sanggup untuk membayar karena faktor keadaan”, Kata Supriadinata, Selasa (12/8/2025) usai menyerahkan pengaduan tersebut di DPRD Sumut.

Dijelaskannya, bagaimana saya bisa membayar tunggakan di sekolah tersebut, pasalnya, kehidupan saya pun pas pasan, rumah ngontrak, kerja serabutan, untuk bisa beli beras saja syukur, apalagi sekarang sulitnya ekonomi, beber pria kurus berkulit agak gelap ini, sedih.

“Inilah jalan terakhir mengadu ke DPRD Sumut, jika tak juga anak ku memiliki Ijazah, berarti sudah nasibnya, sudah tiga tahun anak saya tamat dari Sekolah SMK Dharma Analitika, namun Ijazah tak bisa dimilikinya, maafkan ayah nak, jika tak juga berhasil upaya ini”, katanya dengan wajah berkaca-kaca seakan meneteskan air mata.

Baca Juga :  Gubsu Gelontorkan Rp43 Miliar Gratiskan SPP SMA-SMK 10 Kabupaten/Kota

Sebelumnya, Sekolah SMK Dharma Analitika Medan diduga menahan ijazah Fanny Andini analis kesehatan seorang siswa yang sudah tamat tiga tahun dari sekolah tersebut. Ia pun meradang tidak bisa melamar pekerjaan.

“Gimana mungkin anak saya bisa melamar pekerjaan, sementara ijazahnya ditahan di sekolah SMK Dharma Analitika Jalan Pancing II Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung”kata Supriadinata orangtua Fanny Andini menceritakan kepada wartawan saat di DPRD Sumut, Jum’at (4/7/2025) lalu.

Dijelaskannya, pihak sekolah SMK Dharma Analitika tak memberi ijazah Fanny Andini lantaran masih ada tunggakan besarnya Rp 6 juta rupiah, kata Supriadinata, menirukan ucapan pihak sekolah.

Ketika disinggung, tunggakan yang mencapai Rp 6 juta itu apa-apa saja rinciannya. Supriadinata membeberkan, diantaranya, uang perpisahan, uang praktek, dan lainnya, kita sudah bermohon-mohon kepada pihak sekolah namun tak bisa juga ijazah dikeluarkan, katanya sedih.

Baca Juga :  Direktur Air Limbah PDAM Tirtanadi Sumut, Kembali Terekam satu Frame Video Gong Xi Fat Chai bersama Kader Partai Gerindra Sumut 

Mirisnya, untuk minta foto copy ijazah saja pun pihak sekolah tak bisa memberikan. “Sedih juga, minta foto copy ijazah yang di leges, karena anak saya mau melamar pekerjaan, itupun tidak diberikan pihak sekolah”, kata Supriadinata, pilu.

Dijelaskannya, kedatangan dirinya ke gedung dewan untuk meminta bantuan, ia ingin ketemu dengan Ketua DPRD Sumut untuk meminta bantuan agar ijazah anaknya bisa keluar dari sekolah SMK Dharma Analitika.

“Kemana lagi saya mengadu, terpaksa saya kesini (DPRD Sumut.red) ingin ketemu dengan ibu ketua, namun ketua tidak berada di tempat”, katanya.

Dorongan dirinya ke dewan lantaran pihak sekolah berkata, silakan mengadu kemana saja, kata Supriadinata seraya menyebut dewan kan wakil rakyat makanya ia datang kesini.

Terkait hal ini. Pihak sekolah SMK Dharma Analitika ketika dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu, Sabtu (5/7). Salah seorang wanita paruh baya, mengaku bernama ibu Nur dibagian Tata Usaha, menyebut, Ijazah Fanny Andini bukan ditahan, tapi harus menyelesaikan administrasinya, katanya.

Penulis : Red

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan
Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar
Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I
Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Bobby Nasution Hadiri Pengajian Akbar HUT ke-78 Sumut di Masjid Raya Al Mashun
Minyakita Cekik Rakyat, Muniruddin; Jangan Hanya Pantau, Sikat Pelakunya!
Wakajati Sumut, Aspidum dan 7 Kajari Dilantik, Muhibuddin : Jangan Ciderai Rasa Keadilan di Masyarakat
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:23 WIB

Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB