Aktivis TAMU Minta Galian C Ilegal di PALUTA Ditindak

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan (TAMU) menggelar aksi unjuk rasa damai jilid I di depan Kantor Polda Sumatera Utara dan Kantor Gubernur Sumatera Utara. Aksi ini digelar untuk menuntut penindakan tegas terhadap kegiatan pertambangan Galian C di Desa Sipiongot Julu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Koordinator Aksi TAMU, Ibrahim Cholil Pohan, menjelaskan hasil investigasi tim di lokasi menunjukkan pengelola tambang tidak memiliki dokumen perizinan yang sah, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Pertambangan Bebatuan (SIPB).

“Kegiatan ini terbukti sudah mencemari lingkungan, merusak ekosistem alam, hingga mengotori aliran air di hulu sungai setempat,” tegas Ibrahim, Jumat (31/7).

Syarif Kumala Siregar dari tim aksi menambahkan, temuan di lapangan mengarah pada keterkaitan kegiatan ilegal ini dengan Proyek Strategis Daerah (PSD-38) pembangunan ruas jalan Sipiongot–Hutaimbaru, serta ruas Sipiongot–Batas Tapanuli Selatan dan Sipiongot–Batas Labuhan Batu yang dikelola Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya Provinsi Sumatera Utara – program unggulan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution.

Baca Juga :  Hikmah Siswi MAN 2 Model Medan, Juara I MTQ Tingkat Nasional, Lulus Kedokteran USU Jalur SNBP

Saat tim konfirmasi ke lokasi, pemilik lahan tambang mengaku izin masih dalam proses pengurusan, namun tetap mempertahankan operasional. Bahkan, ia membantah kritik tim aksi dengan alasan kegiatan tersebut “untuk mendukung pembangunan jalan daerah”.

“Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan kami: material proyek pembangunan jalan strategis daerah justru diambil dari tambang Galian C ilegal,” tambah Koordinator Aksi lainnya, Kali Wahyuda Harahap.

Melalui aksi ini, TAMU menyampaikan beberapa tuntutan antara lain:

1. Meminta Kapolda Sumatera Utara segera menangkap pelaku pertambangan Galian C ilegal di Desa Sipiongot Julu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara.

2. Meminta Kapolda Sumut turun langsung ke lokasi untuk menghentikan kegiatan tambang dan mengamankan peralatan sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Pasien BPJS Mengaku Alami Infeksi Usai Infus di Klinik Romauli, Pengamat Siap Tempuh Jalur Hukum

3. Meminta Polda Sumut menuntaskan kasus ini secara transparan, mengingat kasus ini sudah menjadi sorotan luas di media sosial dan kalangan masyarakat.

4. Meminta Gubernur Sumut memanggil Kepala Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya Provinsi Sumut, Kepala UPTD BMCK Gunung Tua, serta pihak pelaksana proyek terkait dugaan penggunaan material ilegal untuk PSD-38.

5. Meminta Gubernur Sumut segera mencopot Kepala UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Gunung Tua yang diduga membiarkan pengambilan material ilegal untuk proyek pemerintah.

6. Meminta Gubernur Sumut menekan tegas pelaksana proyek PSD-38 untuk berhenti sepenuhnya mengambil bahan dari tambang Galian C tanpa izin.

TAMU menegaskan tidak akan berhenti sebelum tuntutan dipenuhi. Aksi unjuk rasa jilid II direncanakan digelar minggu depan di lokasi yang sama. Selain itu, mereka juga mendesak pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang sudah dilayangkan sebelumnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karyawan Yakult Tampar Ibu Hamil DI Titi Kuning Medan, Pelaku: “Silahkan Laporkan Saja”
“Bronjong 300 Meter atau Sekolah Runtuh! Banjir Serbelawan Lumpuhkan 4 Sekolah Swasta”
Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas
Jembatan Gantung Penghubung Desa Sangga Lima – Desa Pulau Banyak Langkat Memprihatinkan
Bupati Sebut Jambore TK/RA Bandar Khalipah Bisa Jadi Teladan dan Contoh di 21 Kecamatan Se Deli Serdang
Gubsu Minta Kepala Daerah se-Kabupaten Nias Percepat Usulan BKP 2027
Gubsu Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara
Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Karyawan Yakult Tampar Ibu Hamil DI Titi Kuning Medan, Pelaku: “Silahkan Laporkan Saja”

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:52 WIB

“Bronjong 300 Meter atau Sekolah Runtuh! Banjir Serbelawan Lumpuhkan 4 Sekolah Swasta”

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Jembatan Gantung Penghubung Desa Sangga Lima – Desa Pulau Banyak Langkat Memprihatinkan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Bupati Sebut Jambore TK/RA Bandar Khalipah Bisa Jadi Teladan dan Contoh di 21 Kecamatan Se Deli Serdang

Berita Terbaru

Hukum

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agu 2026 - 22:30 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Senin, 10 Agu 2026 - 15:04 WIB