JAKARTA, SSOL.ID – Balik nama sertifikat tanah dari orangtua ke anak tidak otomatis, harus diurus. Baik lewat hibah (orangtua masih hidup) atau waris (orangtua meninggal).
Kepala Humas ATR/BPN, Shamy Ardian: “Balik nama itu proses pengalihan hak dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah. Dalam konteks orangtua ke anak, balik nama tidak terjadi otomatis walaupun hubungan kekeluargaan jelas.”
4 Alur Utama:
1. Tetapkan dasar hukum: hibah atau waris
2. Buat akta di PPAT/Notaris
3. Bayar pajak & bea
4. Catat di Kantor Pertanahan (sekarang maksimal 10 hari)
Rincian Biaya:
1. Biaya Akta PPAT/Notaris
– Akta Hibah (PPAT) Permen ATR 33/2021:
≤Rp500 jt = max 1%
Rp500 jt-1M = max 0,75%
Rp1M-2,5M = max 0,5%
>Rp2,5M = max 0,25%
_Gratis untuk warga kurang mampu dengan SKTM_
– Akta Waris (Notaris) UU 30/2004:
≤Rp100 jt = max 2,5%
Rp100 jt-1M = max 1,5%
>Rp1M = max 1% (kesepakatan)
Nilai sosiologis max Rp5 jt
2. BPHTB
Tarif max 5% (aturan pemda), dihitung dari NPOP – NPOPTKP. Untuk waris/hibah keluarga garis lurus satu derajat, NPOPTKP minimal Rp300 jt. Cek ke pemda setempat.
3. PPh
Bisa bebas jika hibah orangtua ke anak kandung atau waris, tapi wajib urus SKB PPh. Jika tidak memenuhi syarat, kena PPh final 2,5% dari nilai pengalihan.
4. PNBP di BPN
Rumus: (Nilai tanah per m² x luas) / 1.000. Cek simulasi di aplikasi Sentuh Tanahku.
Penulis : Wahyu Danil









