Sidang Korupsi Smartboard Langkat Memanas, Eks Kadisdik Ngaku Disuruh Bungkam Soal Eks Pj Bupati

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Mantan Kadisdik Langkat Saipul Abdi membacakan pleidoi di PN Medan, Senin 14/9/2026, dalam kasus korupsi pengadaan Smartboard.

Di hadapan majelis hakim, Saipul mengaku mendapat intimidasi dari ASN Aceh Jaya bernama Bahrun Walidin alias Baron. Baron disebut mendatanginya di Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Bahrun menyuruh saya, supaya jangan membawa nama Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy dan dirinya selaku rekanannya,” ujar Saipul.

Baca Juga :  Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat

Saipul juga menyebut proyek Smartboard itu atas perintah langsung Pj Bupati Langkat saat itu, Muhammad Faisal Hasrimy. Pada Mei 2024, Faisal memerintahkannya untuk fokus dan mempermudah seluruh proses pengadaan.

Ia membantah mengklik proses pengadaan bersama terdakwa Supriadi. “Yang mengklik adalah Bahrun Walidin, atas perintah Pj Bupati. Akunnya saja tidak pernah saya lihat, Yang Mulia,” katanya.

Baca Juga :  Polisi diminta Untuk Test Urin Para Penyerang Rumah Advokat Acil Lubis Harus Dites Urine

Saipul juga mengaku tidak menerima sepeser pun uang. “Jangankan mengurus smartboard, mengurus diri sendiri tidak bisa lagi karena ada kasus saya,” pungkasnya.

 

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nasib Beda 3 Terdakwa PSR Madina: 2 Pejabat Dinas Bebas, Ketua Poktan Divonis 1 Tahun
Polisi Amankan Dua Orang Terkait Penemuan Pria Tewas di Bendungan Bandar Sidoras
Kasasi Ditolak, Empat Terdakwa Pengedar 45 Kg Sabu dari Lapas Divonis Mati
Kejari Medan Libatkan BPK Usut Korupsi Dana BLUD RSUD Pirngadi Rp23,8 Miliar
Hakim PN Medan Tunda Vonis Terdakwa Korupsi Dana Bos Tebing Tinggi 
Berkas Korupsi Kredit Bank Sumut Terdakwa, Farah Harahap Segera Disidangkan
Guru Honorer Langkat Ajukan Eksekusi Putusan PPPK ke PTUN Medan
Mantan Kadinkes Batubara Diduga Terima Aliran Dana Covid Rp 160 Juta
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 08:01 WIB

Nasib Beda 3 Terdakwa PSR Madina: 2 Pejabat Dinas Bebas, Ketua Poktan Divonis 1 Tahun

Senin, 14 September 2026 - 10:20 WIB

Polisi Amankan Dua Orang Terkait Penemuan Pria Tewas di Bendungan Bandar Sidoras

Senin, 14 September 2026 - 10:17 WIB

Kasasi Ditolak, Empat Terdakwa Pengedar 45 Kg Sabu dari Lapas Divonis Mati

Kamis, 10 September 2026 - 21:21 WIB

Kejari Medan Libatkan BPK Usut Korupsi Dana BLUD RSUD Pirngadi Rp23,8 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 20:59 WIB

Hakim PN Medan Tunda Vonis Terdakwa Korupsi Dana Bos Tebing Tinggi 

Berita Terbaru

Ekonomi

Harga Cabai di Sumut Pedas, Tembus Rp 70 Ribu dan Lewati HET

Selasa, 15 Sep 2026 - 07:39 WIB