Polrestabes Medan Amankan DJ Miss D diduga Edarkan Pod Getar

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Seorang wanita berinisial AAFL yang bekerja sebagai disc jockey (DJ) ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan setelah diduga mengedarkan pod getar pada Jumat (22/8/2026) malam.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan dilakukan di salah satu rumah kos di Jalan Bakti Luhur, Medan Helvetia, setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran pod getar.

“Tersangka ini cukup terkenal sebagai DJ. Ia kerap tampil di sejumlah THM seperti CDI, The Red, Lions, dan Galaxy. Dari tangannya kami amankan vape narkoba bermerek Batman,” ucapnya, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga :  3 Karyawan PT Basic International Ditangkap, Curi Kabel Tembaga 50 Meter di KEK Sei Mangkei

Dari hasil interogasi, perempuan berusia 26 tahun itu mengaku baru pertama kali menjual barang terlarang tersebut. Ia mendapatkan barang itu dari AL seharga Rp1.850.000. Rencananya, barang tersebut hendak dijual kembali seharga Rp2,1 juta.

“Tersangka ini kita amankan saat mau transaksi. Namun, sebelum bertemu dengan pembeli, keburu kita amankan. Ia mengaku mendapat keuntungan Rp250 ribu per pcs,” tuturnya.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Diminta Jerat Pelaku Pembunuhan Jalan Pukat II Dengan Pasal Berlapis

Selain mengedarkan, Miss D juga mengaku sebagai pengguna aktif. Setidaknya, selama tujuh bulan terakhir, ia mengaku selalu menggunakan pod getar.

“Kami masih kembangkan kasus ini. Kami akan memburu AL dan jaringannya. Kami juga berpesan kepada seluruh publik figur atau DJ lain, panggung boleh saja gemerlap, tapi hukum tetap akan berdiri tegak,” ujarnya. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri: Operasi Laut Gabungan Gagalkan Peredaran 1,16 Ton Ketamin, Selamatkan 5,8 Juta Jiwa
Kapal Hantu di Selat Malaka! Menguak Identitas MT Global 168 Berbendera Mongolia Milik Perusahaan Malaysia
Empat Teman Donny Pacek Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Donny Pacek, Ini Perannya
Polisi Bongkar Gudang Vape Narkoba di Bandar Setia, 1.152 Unit Disita
Sarang Narkoba Bantaran Rel Tembung Kembali Digerebeg, 6 Orang Diamankan
Polisi Bongkar Jaringan Judi Online di Medan, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
Polres Batu Bara Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu, Sita 111 Gram dan Uang Rp127 Juta
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Kapolri: Operasi Laut Gabungan Gagalkan Peredaran 1,16 Ton Ketamin, Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Kapal Hantu di Selat Malaka! Menguak Identitas MT Global 168 Berbendera Mongolia Milik Perusahaan Malaysia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Empat Teman Donny Pacek Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Donny Pacek, Ini Perannya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Polisi Bongkar Gudang Vape Narkoba di Bandar Setia, 1.152 Unit Disita

Berita Terbaru