MEDAN, SSOL.ID— Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Nazrul Hapis divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan terdakwa terbukti mengkorupsi dana desa sebesar Rp 387.012.800 untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai selingkuhannya.
Putusan dibacakan hakim Hendra, Kamis (13/8/2026) malam. Selain pidana badan, Nazrul juga dijatuhi denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp 50 juta dengan subsider 50 hari kurungan,” kata hakim.
Nazrul juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 387 juta lebih. Jika dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta bendanya akan disita. Jika masih kurang, diganti pidana kurungan 1 tahun 6 bulan.
Dalam pertimbangan, hakim menyebut hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan merugikan keuangan desa. Hal meringankan: terdakwa tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Langkat, Bosna Trimanta Perangin-Angin, menyatakan akan “pikir-pikir” selama 7 hari. Ada sedikit perbedaan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta subsider denda 60 hari.
Berdasarkan dakwaan, perbuatan itu terjadi sejak 2024. Nazrul tidak mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa dan tidak menyetorkannya ke kas desa. Uang tersebut dipakai untuk memperkaya diri, membayar kuasa hukum, sewa rumah, dan membiayai kehidupan selingkuhannya, Nur Riza Ridhani.
Untuk menutupi, Nazrul memerintahkan Sekdes Muha Muhammad Sulaiman Yaqub, Kaur Keuangan Ismail, Kasi Pemerintahan Sri Wahyuni, dan Operator Yuliani Kartika membuat LPJ dengan kwitansi dan stempel palsu.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan PPKN 2022-2024, negara dirugikan Rp 387.012.800. Nazrul dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Usai sidang, Nazrul memilih bungkam dan terlihat murung saat hendak diwawancarai.
Penulis : Samsuwir









