Eks Kades di Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa untuk Selingkuhan

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID— Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Nazrul Hapis divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan terdakwa terbukti mengkorupsi dana desa sebesar Rp 387.012.800 untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai selingkuhannya.

Putusan dibacakan hakim Hendra, Kamis (13/8/2026) malam. Selain pidana badan, Nazrul juga dijatuhi denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp 50 juta dengan subsider 50 hari kurungan,” kata hakim.

Nazrul juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 387 juta lebih. Jika dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta bendanya akan disita. Jika masih kurang, diganti pidana kurungan 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas

Dalam pertimbangan, hakim menyebut hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan merugikan keuangan desa. Hal meringankan: terdakwa tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Langkat, Bosna Trimanta Perangin-Angin, menyatakan akan “pikir-pikir” selama 7 hari. Ada sedikit perbedaan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta subsider denda 60 hari.

Berdasarkan dakwaan, perbuatan itu terjadi sejak 2024. Nazrul tidak mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa dan tidak menyetorkannya ke kas desa. Uang tersebut dipakai untuk memperkaya diri, membayar kuasa hukum, sewa rumah, dan membiayai kehidupan selingkuhannya, Nur Riza Ridhani.

Baca Juga :  KAMAK Desak Aparat Serius Tangani Dugaan Korupsi Proyek Rp178 Miliar di PT Inalum

Untuk menutupi, Nazrul memerintahkan Sekdes Muha Muhammad Sulaiman Yaqub, Kaur Keuangan Ismail, Kasi Pemerintahan Sri Wahyuni, dan Operator Yuliani Kartika membuat LPJ dengan kwitansi dan stempel palsu.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan PPKN 2022-2024, negara dirugikan Rp 387.012.800. Nazrul dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Usai sidang, Nazrul memilih bungkam dan terlihat murung saat hendak diwawancarai.

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejatisu Kembali Periksa LLDIKTI Sumut Terkait Dugaan Korupsi KIP
Diduga Lakukan Penipuan Rp380 juta, Oknum Ketua PAN di Medan Dilaporkan ke Polisi
Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart
PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli
Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan
Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:50 WIB

Eks Kades di Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa untuk Selingkuhan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Kejatisu Kembali Periksa LLDIKTI Sumut Terkait Dugaan Korupsi KIP

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Diduga Lakukan Penipuan Rp380 juta, Oknum Ketua PAN di Medan Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:50 WIB

JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart

Berita Terbaru

Daerah

Demo Kelompok Tani di PT BSP Asahan Ricuh

Jumat, 14 Agu 2026 - 11:30 WIB

Daerah

DPRD Sumut Komitmen Kawal Pembangunan Nias

Jumat, 14 Agu 2026 - 11:27 WIB