MEDAN, SSOL.ID– Eks Kadis Pendidikan ( Kadisdik) Langkat Saiful Abdi dan Direktur PT Bismacindo Budi Pranoto kini diadili di Pengadilan Tipikor Medan karena kasus pengadaan Smartboard yang merugikan negara Rp 29,5 miliar ternyata terjerat kasus korupsi lainnya
Dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkatay( SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Jumat (7/8) terdakwa Saiful sedang mendaftarkan Pengajuan Peninjauan Kembali( PK) setelah Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung( MA) menghukum Saiful Abdi 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara.
” Memperbaiki hukuman terdakwa Saiful Abdi menjadi 2 tahun 6 penjara denda Rp 100 juta subsider 1 bulan,” ujar Majelis Hakim kasasi diketuai Soesilo beranggotakan Sigid Triyono dan Ansori dalam amar putusannya.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menghukum Saiful Abdi 2 tahun 6 penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.Terdakwa Saiful Abdi terbukti melakukan kutipan terhadap peserta Penerimaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja( PPPK) di Disdik Langkat Tahun 2023.Kutipan bervariasi antara Rp 45-65 juta kepada calon peserta agar bisa lulus.
Sedangkan terdakwa Budi Pranoto juga terjerat kasus korupsi pengadaan Smartboard di Langkat yang merugikan negara Rp 29,5 miliar dan pengadaan Smartboard di Disdik Tebing Tinggi yang merugikan negara Rp 8,2 miliar.
Kedua kasus korupsi tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor tahap pemeriksaan saksi.
Terungkap dari pernyataan Bahrun Walidin alias Baron selaku broker proyek terdakwa Budi menyuruh Baron menyerahkan uang Rp 2,5 miliar kepada terdakwa Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran ( PA) dan menyerahkan uang Rp 3,2 miliar kepada terdakwa Idam Khalid selaku eks Kadisdik Tebing Tinggi saat menjadi PA dalam pengadaan Smartboard di Tebing Tinggi 2023
Namun di persidangan terdakwa Saiful Abdi dan Idam Khalid membantah menerima uang dari saksi Baron tersebut.
Penulis : Yuli









