Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Eks Kadis Pendidikan ( Kadisdik) Langkat Saiful Abdi dan Direktur PT Bismacindo Budi Pranoto kini diadili di Pengadilan Tipikor Medan karena kasus pengadaan Smartboard yang merugikan negara Rp 29,5 miliar ternyata terjerat kasus korupsi lainnya

Dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkatay( SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Jumat (7/8) terdakwa Saiful sedang mendaftarkan Pengajuan Peninjauan Kembali( PK) setelah Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung( MA) menghukum Saiful Abdi 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara.

” Memperbaiki hukuman terdakwa Saiful Abdi menjadi 2 tahun 6 penjara denda Rp 100 juta subsider 1 bulan,” ujar Majelis Hakim kasasi diketuai Soesilo beranggotakan Sigid Triyono dan Ansori dalam amar putusannya.

Baca Juga :  Kejari Medan Panggil Dirut RSUD Pringadi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes dan Obat

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menghukum Saiful Abdi 2 tahun 6 penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.Terdakwa Saiful Abdi terbukti melakukan kutipan terhadap peserta Penerimaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja( PPPK) di Disdik Langkat Tahun 2023.Kutipan bervariasi antara Rp 45-65 juta kepada calon peserta agar bisa lulus.

Sedangkan terdakwa Budi Pranoto juga terjerat kasus korupsi pengadaan Smartboard di Langkat yang merugikan negara Rp 29,5 miliar dan pengadaan Smartboard di Disdik Tebing Tinggi yang merugikan negara Rp 8,2 miliar.
Kedua kasus korupsi tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor tahap pemeriksaan saksi.

Baca Juga :  Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat

Terungkap dari pernyataan Bahrun Walidin alias Baron selaku broker proyek terdakwa Budi menyuruh Baron menyerahkan uang Rp 2,5 miliar kepada terdakwa Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran ( PA) dan menyerahkan uang Rp 3,2 miliar kepada terdakwa Idam Khalid selaku eks Kadisdik Tebing Tinggi saat menjadi PA dalam pengadaan Smartboard di Tebing Tinggi 2023

Namun di persidangan terdakwa Saiful Abdi dan Idam Khalid membantah menerima uang dari saksi Baron tersebut.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB