MEDAN, SSOL.ID – Ketua Harian DPP Himpunan Aktivis Republik Indonesia (HARI), HM Nezar Djoeli, ST, meminta Bank Mandiri Wilayah I Sumatera Utara memberikan penjelasan terkait penggunaan aset rumah dinas perusahaan di Jalan Listrik, Medan yang diduga disewakan ke pihak swasta sebagai lahan parkir.
Nezar menduga alih fungsi aset BUMN itu melanggar aturan dan berpotensi menjadi temuan BPK serta pintu masuk penyidikan aparat penegak hukum.
Desak Penjelasan dan Audit
Nezar menyampaikan hal itu kepada wartawan di Medan, Selasa (28/7/2026). Ia menyoroti dua bangunan rumah dinas Bank Mandiri yang terletak tepat di depan RS Colombia Asia.
“Kita tahu hal ini diatur dalam peraturan penggunaan aset negara. Mengalihkan fungsi secara permanen kepada pihak swasta kita anggap pelanggaran hukum yang nantinya bisa menjadi temuan BPK,” tegas Nezar.
Ia meminta Kejaksaan dan aparat penegak hukum menjadikan kasus ini pintu masuk untuk audit dan penyidikan.
“Karena ini sudah menyalahi aturan,” kata Nezar.
Nezar juga mempertanyakan alasan Bank Mandiri melepas asetnya. “Apakah Bank Mandiri sudah kehilangan core business sebagai penyalur kredit, atau memang terjadi sesuatu hingga aset disewakan? Ataukah ada oknum petinggi yang melihat peluang bisnis untuk keuntungan pribadi? Itu yang kita sebut korupsi,” ujarnya.
Hasil Investigasi di Lapangan
Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi, Selasa (29/7/2026), kedua bangunan rumah dinas tersebut saat ini digunakan sebagai lahan parkir. Bahkan hingga ke dalam rumah dipenuhi sepeda motor.
Menurut pengakuan penjaga parkir, lokasi itu khusus untuk parkir karyawan RS Colombia Asia.
Humas RS Colombia Asia, Novelina Lubanraja, yang dihubungi via WhatsApp belum memberikan klarifikasi. Ia hanya menjawab singkat, “Baik, segera kami kabari ya, terima kasih.”
Aturan Rumah Dinas Negara
Penggunaan rumah dinas atau rumah negara di Indonesia diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 1994 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 31 Tahun 2005, serta Perpres Nomor 11 Tahun 2008.
Secara garis besar aturannya:
1. Golongan I: Rumah jabatan untuk pejabat tertentu. Tidak boleh dialihkan atau dipindahtangankan.
2. Golongan II: Rumah untuk pegawai yang melekat pada instansi. Harus dikembalikan saat pensiun atau pindah tugas.
3. Golongan III: Rumah yang dapat dibeli oleh penghuni yang memenuhi syarat.
Larangan utama: Dilarang mengubah bentuk, memindahtangankan, atau menyewakan rumah dinas kepada pihak lain.
Kewajiban penghuni: Menjaga, merawat, membayar sewa dan utilitas, serta mengosongkan saat masa tugas berakhir.
Tuntutan Aktivis
HARI meminta Bank Mandiri Wilayah I Sumut segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Jika terbukti ada penyewaan tanpa dasar hukum, Nezar meminta BPK, Kejaksaan, dan Polri segera turun tangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri Wilayah I Sumut belum memberikan keterangan resmi.
Penulis : Yuli









