Diduga Rugikan PAD, Bangunan di Jalan Tangkul dan Budi Utomo Disorot, Jumlah Unit Diduga Tak Sesuai PBG

- Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Dua proyek pembangunan rumah toko (ruko) dan perumahan di Jalan Tangkul dan Jalan Budi Utomo, Kelurahan Indrakasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, diduga tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dugaan pelanggaran tersebut dinilai berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor retribusi PBG.

Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek di Jalan Tangkul tercatat hanya mengantongi izin PBG untuk 14 unit bangunan tiga lantai. Namun, pembangunan di lokasi diduga mencapai 26 unit bangunan tiga lantai, atau terdapat selisih 12 unit dari izin yang diterbitkan.

Sementara itu, proyek di Jalan Budi Utomo diketahui memiliki izin PBG untuk tiga unit bangunan tiga lantai. Namun, di lapangan pengembang diduga membangun empat unit bangunan dengan tiga setengah lantai, yang juga diduga tidak sesuai dengan dokumen perizinan.

Baca Juga :  KNTI Sumut Tolak Rencana Pelebaran Pelabuhan Perikanan

Tak hanya itu, proyek di Jalan Tangkul juga diduga dibangun tidak sesuai dengan Keterangan Rencana Kota (KRK) yang diterbitkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, akses jalan menuju kompleks seharusnya memiliki lebar sekitar 6 meter. Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan jalan masuk yang dibangun diduga hanya sekitar 4 meter, sehingga diduga tidak memenuhi ketentuan dalam perencanaan.

Hingga kini, pembangunan di kedua lokasi masih terus berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap kepatuhan pengembang dalam memenuhi ketentuan perizinan bangunan.

Baca Juga :  Gubsu-DPRD Sumut Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025

Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran tersebut, termasuk apakah telah dilakukan pemeriksaan, pemberian sanksi administratif, maupun penghentian sementara pembangunan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan ke kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan yang terkirim tidak di balas.

Apabila terbukti terjadi pembangunan yang tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung maupun Keterangan Rencana Kota, pemerintah daerah berwenang menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hj Asyifa Ketua Harian PB Pendawa Indonesia Ajak Warga Pendawa Perkuat Komunikasi Dan Eratkant Persatuan
Inspektorat Medan Dalami Dugaan Jual Beli Proyek di Dinas Perkimcikataru
Medan Jadi Kota Pertama di Sumatera Sinkronkan Data Tanah dan Pajak
Catat! 5 Lokasi SIM Keliling Medan 14-20 September 2026, Buka Sampai Minggu
Kasasi Ditolak, Empat Terdakwa Pengedar 45 Kg Sabu dari Lapas Divonis Mati
Mau Puas Kulineran di Medan? Simak 5 Tips Menjelajah Banyak Spot dalam Satu Hari
PD 14 Sumut: Kepala Daerah Perlu Kawal Payroll ASN, Jangan Sampai BPD Kehilangan Sumber Dana Strategis
Bebani Orang Tua, Komisi II DPRD Medan Usul Ongkos Bus Gratis untuk Pelajar
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:39 WIB

Hj Asyifa Ketua Harian PB Pendawa Indonesia Ajak Warga Pendawa Perkuat Komunikasi Dan Eratkant Persatuan

Kamis, 17 September 2026 - 19:13 WIB

Inspektorat Medan Dalami Dugaan Jual Beli Proyek di Dinas Perkimcikataru

Rabu, 16 September 2026 - 00:06 WIB

Medan Jadi Kota Pertama di Sumatera Sinkronkan Data Tanah dan Pajak

Selasa, 15 September 2026 - 12:16 WIB

Catat! 5 Lokasi SIM Keliling Medan 14-20 September 2026, Buka Sampai Minggu

Senin, 14 September 2026 - 10:17 WIB

Kasasi Ditolak, Empat Terdakwa Pengedar 45 Kg Sabu dari Lapas Divonis Mati

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB