TANJUNGBALAI, SSOL.ID – Pemerintah Kota Tanjungbalai menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Rabu (22/7/2026).
Melalui forum ini, Pemko dan Kemenkum Sumut sepakat menjadikan hak cipta dan royalti sebagai salah satu pilar pembangunan daerah yang berdaya saing.
Kegiatan bertajuk Forum Grup Diskusi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual itu dibuka Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina. Ia menyoroti kekayaan budaya Tanjungbalai yang beragam, mulai dari budaya Melayu, Batak, Minangkabau, hingga Tionghoa.
“Kita punya Wak Uteh, Tari Melayu, Pantun Melayu, Hadrah Marhaban, anyaman pandan, busana adat, hingga tradisi tepung tawar dan upah-upah. Pertanyaannya, apakah semua karya ini sudah terlindungi dan memberi nilai ekonomi yang adil bagi penciptanya?” ujar Fadly.
Ia berharap, melalui sistem pengelolaan royalti yang profesional, karya-karya tersebut dapat menjadi aset ekonomi yang berdampak luas bagi masyarakat Tanjungbalai.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi menjelaskan, royalti adalah bagian dari hak ekonomi pencipta yang lahir dari hak cipta.
“Setiap pemanfaatan karya secara komersial harus menghormati hak ekonomi pencipta. FGD ini adalah komitmen kita bersama membangun ekosistem hukum dan kekayaan intelektual di daerah,” katanya.
Nota Kesepahaman dan Usulan Logo “Kerang”
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim dan Kepala Kanwil Kemenkum Sumut menandatangani nota kesepahaman. Dilanjutkan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Politeknik Tanjungbalai dan STAI Al-Hikmah.
Usai penandatanganan, Wali Kota Mahyaruddin mengusulkan agar logo “Kerang” sebagai ikon Kota Tanjungbalai segera mendapat pengakuan hak cipta dari Kemenkum RI.
“Logo Kerang sudah lama melekat di masyarakat, tidak hanya di Sumut tapi juga di Indonesia. Kami berharap segera ada pengakuan hukum agar penggunaannya tidak diklaim pihak lain,” tegas Mahyaruddin.
Ia juga mengapresiasi Kemenkum Sumut yang hadir menjadi jembatan edukasi hukum bagi pelaku seni, UMKM, musisi, dan pencipta lagu di Tanjungbalai.
“Kami berharap para peserta tidak hanya mendapat pemahaman, tapi juga solusi atas tantangan perlindungan karya ke depan,” ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Krissantyo serta dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional LMKN M. Bigi Ramadhan.
Penulis : Herman Chan









