KARO, SSOL.ID- Polres Karo resmi menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus tewasnya pendaki Gunung Sibayak, RCH (17). Korban warga Medan itu meninggal dunia diduga akibat dianiaya secara bersama-sama di Pos Retribusi Wisata Gunung Sibayak, Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” kata Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, Rabu (15/7/2026).
9 Tersangka Aniaya Korban Bergantian
Kesembilan tersangka berinisial RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, dan OS.
Kapolres menyebut para tersangka mengikat korban, lalu menganiaya secara bergantian.
“Mereka memukul korban dengan tangan, benda, tali pinggang, bahkan menyulut tubuh korban dengan api rokok. Akibatnya 1 korban meninggal dunia dan 6 korban lain luka-luka,” ujar Pebriandi.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 selang biru, 3 tali pinggang hitam, dan 1 unit mobil KAMA hijau BK 1922 SF yang diduga digunakan saat kejadian.
Dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP
Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Subsider Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 262 ayat (4) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, RCH (17) ditemukan meninggal di Pos Retribusi Gunung Sibayak pada Jumat (10/7). Polisi awalnya memeriksa 6 orang termasuk pengelola parkir, lalu bertambah menjadi 9 tersangka.
Kini seluruh tersangka ditahan di Polres Karo untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Samsuwir









