Pemko Medan Bagi Diskon Gede! Tunggakan PBB 1994-2011 Dipotong 75%, Denda Dibebaskan 100%

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID— Punya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan? Ini momennya.

Pemko Medan lewat Bapenda resmi kasih “hadiah” HUT Kota Medan ke-436: pengurangan pokok PBB-P2 dan pembebasan denda 100%.

Program namanya “Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436”. Berlaku 1 – 31 Juli 2026 saja. Lewat dari itu, balik normal lagi.

“Kebijakan ini bentuk kepedulian Pemko Medan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak,” kata Kepala Bapenda Kota Medan, M Agha Novrian

Baca Juga :  Konflik SPPG Binjai 02 Medan Denai Mencuat, Pemodal Klaim Rugi Ratusan Juta

Rinciannya gini:
1. Tahun Pajak 1994 – 2011: Dipotong pokoknya 75%.
2. Tahun Pajak 2012 – 2025: Kalau nilai pajak di bawah Rp2 juta, dipotong 50%
3. Sanksi administratif/denda: Dibebaskan 100%

Artinya kalau kamu punya tunggakan dari 20 tahun lalu, sekarang cukup bayar seperempatnya aja. Tanpa denda.

Baca Juga :  Optimalkan Kapasitas Penyuluh, Kanwil Kemenag Sumut dan Keuskupan Agung Medan Jalin Kerja Sama

Agha juga bilang ini bukan cuma buat nolong warga, tapi juga buat ngejar target PAD. Tujuannya: “Mewujudkan Medan yang lebih maju, karena Medan untuk semua.”

Jadi buat warga Medan, jangan ditunda. Urus ke kantor Bapenda atau lewat layanan PBB sebelum 31 Juli 2026.

Mumpung ada diskon. Setelah ini harganya balik normal.

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pola Banjir Berubah di Medan Maimun; Seminggu Bisa 3 Kali, Tak Perlu Hujan
Elfenda Ananda, “Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat” 
Kabut Asap Karhutla dari Riau Mulai Selimuti Labuhanbatu Raya, Warga Diminta Pakai Masker
Pemko Tanjungbalai Terima 292 Unit Alat Tangkap Ikan dari Pemprovsu untuk Nelayan Teluk Nibung
Ratusan Juta Mubazir! Pasar Baru Serbelawan Sepi Peminat
Galian C di Pematang Panjang Digerebek, Legalitas Lokasi Lain Dipertanyakan
Belum Genap Sebulan, Proyek Drainase Rp30 M Dinas Bina Marga Provsu Retak
Bupati Deli Serdang Apresiasi Siswa SMPN 2 Lubuk Pakam Berprestasi Meski Kondisi Kesehatan Terbatas
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Pola Banjir Berubah di Medan Maimun; Seminggu Bisa 3 Kali, Tak Perlu Hujan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Elfenda Ananda, “Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat” 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:41 WIB

Kabut Asap Karhutla dari Riau Mulai Selimuti Labuhanbatu Raya, Warga Diminta Pakai Masker

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Pemko Tanjungbalai Terima 292 Unit Alat Tangkap Ikan dari Pemprovsu untuk Nelayan Teluk Nibung

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Ratusan Juta Mubazir! Pasar Baru Serbelawan Sepi Peminat

Berita Terbaru